Home Blog Page 183

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

0

Ada orang yang bertanya ke saya, gimana sih cara ngajukan gugatan cerai di pengadilan agama?? jangan dibikin susah gaes, kasih aja surat kuasa ke pengacara (seperti saya), uda deh tinggal duduk manis nunggu akta cerai keluar. Hehehehehe ini bukan promosi.

Kalo lagi ribet, pake jasa pengacara adalah salah satu alternatif solusi yang efektif, tapi konsekuensinya ya harus siap bayar jasa pengacara. Buat orang yang selow alias punya waktu luang pluss suka dengan tantangan dan pengen punya pengalaman baru, gak ada salahnya coba ngurus proses cerai sendiri di pengadilan.

Ngomong-ngomong soal selow, mumpung saya lagi jadi cah selow, kali ini saya mau berbagi info tentang tata cara mengajukan gugatan cerai di ‘Pengadilan Agama’. Buat yang ga ada kepentingan cukup dibaca aja, ya sekedar untuk nambah pengetahuan, gak usah dicoba, apalagi kalo alasannya cuma pengen #2019gantipasangan.

Catatan penting gaes, ibarat mau perang, selain punya senjata, kalian juga wajib mempersiapkan amunisi. Dalam hal ini amunisi yang dimaksud adalah semua persyaratan untuk mengajukan gugatan cerai. Semua syarat-syarat harus lengkap, karena kalo ada yang kurang, maka hasil akhirnya udah bisa ditebak. Kalo ada syarat yang kurang, maka bisa dipastikan gugatan kalian akan GATOT, alias gagal total.

Kalau mau ngurus cerai sendiri, syarat-syaratnya antara lain:

  1. Fotocopy KTP penggugat/pemohon
  2. Fotocopy surat nikah/buku nikah
  3. Izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  4. Surat pengantar dari desa/kelurahan yang memuat keterangan untuk mengurus perceraian
  5. Surat gugatan/permohonan rangkap 8
  6. Membayar biaya panjer

Berkas nomor 1 dan 2 ditempelkan meterai 6000, dan diberi cap stempel pos ya gaes.
Syarat no. 4 di-skip aja kalo kita pake jasa pengacara, karena surat pengantar dari desa gak pake.

Kalo amunisi uda lengkap, selanjutnya kita harus menentukan kompetensi relatifnya (wilayah hukum pengadilan agama yang berwenang). Caranya gimana?? pertama kita harus menentukan siapa yang akan menggugat cerai?? suami atau istri??

BACA JUGA : 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Jika suami yang ingin mengajukan cerai, maka prosesnya disebut dengan cerai talak, sedangkan jika istri yang ingin mengajukan cerai maka disebut dengan gugat cerai.

Begini caranya menentukan ‘Pengadilan Agama’ mana yang berwenang untuk memeriksa gugatan cerai yang kita ajukan:

  1. Apabila suami akan mengajukan cerai talak, maka permohonan cerai talak diajukan di pengadilan agama sesuai domisili atau tempat kediaman istri, bukan sesuai alamat KTP istri ya gaesss. Apabila istri yang akan mengajukan gugat cerai, maka yang berwenang untuk memeriksa perkara gugat cerai adalah pengadilan agama sesuai domisili atau tempat kediaman istri.
  2. Suami/istri dapat mengajukan permohonan cerai talak/gugat cerai ke pengadilan agama yang meliputi wilayah hukum suami, apabila istri secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
  3. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri (misalnya lagi jadi TKW) maka yang berwenang memeriksa adalah pengadilan agama yang meliputi kediaman suami.
  4. Apabila keduanya (suami istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berhak untuk memeriksa adalah pengadilan agama di wilayah hukum tempat pelaksanan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Nah itulah uraian tentang pengadilan agama mana yang berwenang untuk memeriksa perkara cerai talak/gugat cerai.

Langkah selanjutnya adalah membuat surat gugatan. Jika yang mengajukan pihak suami maka tulis perihalnya adalah permohonan talak, namun jika yang mengajukan pihak istri, perihalnya ditulis gugatan cerai. Surat gugatan harus memuat tiga poin penting ya gaes, yaitu:

  1. Identitas para pihak
    Identitas para pihak terdiri dari nama suami/istri (jangan lupa bin dan bintinya), umur dan alamat. Identitas juga harus disertai keterangan tentang agama, pekerjaan, status kewarganegaraan dan pendidikan terakhir.
  2. Posita (dasar gugatan)
    Posita berisi kronologis sejak awal perkawinan sampai dengan terjadinya perselisihan, hingga  akhirnya ingin bercerai.
    Jangan lupa masukan informasi-informasi penting seperti lahirnya anak (jika ada) serta peristiwa penting lain yang
    berhubungan dengan alasan perceraian. Posita juga harus memuat alasan-alasan perceraian. Kalo bingung alasan cerai yang benar secara hukum itu apa aja, kalian bisa cek disini 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL
  3. Petitum (tuntutan hukum)
    Petitum merupakan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau penggugat kepada Majelis Hakim agar gugatannya dikabulkan. Misalnya menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perkawinan.

Oh ya, sekedar info aja, disetiap pengadilan agama umumnya ada ‘Pos Bantuan Hukum’ yang siap membantu kalo kalian bingung dalam memformulasikan gugatan yang baik dan benar.

BACA JUGA : PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Kalo berkas udah lengkap, silakan datang menuju Meja I untuk minta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) biaya panjer perkara. Selanjutnya petugas akan meminta kalian membayar biaya panjer perkara di bank yang ditunjuk oleh pengadilan agama tersebut. Siapkan biaya panjer perkara antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- karena biaya panjer perkara disetiap pengadilan akan berbeda, tergantung jarak panggilan para pihak.

Setelah membayar biaya panjer, lalu datang menuju ke Meja II dengan membawa bukti/slip pembayaran asli dan bendel berkas gugatan untuk didaftarkan. Setelah mendapatkan nomor register, maka acara daftar mendaftar gugatan cerai udah selesai. Tinggal tunggu tahap selanjutnya yaitu panggilan sidang. Biasanya panggilan sidang akan kalian terima kurang lebih dua atau tiga minggu, setelah pendaftaran.

Tahap persidangan akan dimulai pada saat panggilan sidang pertama, pada sidang pertama ini Hakim akan berupaya mendamaikan dan meminta para pihak untuk melakukan mediasi yang ditengahi oleh mediator. Apabila mediasi gak berhasil, maka proses persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, lalu jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.

Setelah proses pembuktian selesai, Majelis Hakim akan minta masing-masing pihak untuk membuat kesimpulan. Selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan putusan. Putusan yang mungkin diberikan oleh Majelis  Hakim antara lain:

  1. Gugatan dikabulkan
  2. Gugatan ditolak; atau
  3. Gugatan tidak dapat diterima

Kalo putusan dikabulkan dan udah inkrach alias sudah berkekuatan hukum tetap, maka Panitera Pengadilan Agama akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak.

Btw gaes, cuma mau ngasih tau aja sih, proses gugatan cerai ini memakan waktu yang cukup lama, apalagi kalo pihak tergugat/termohonnya ribet. Gak ada ceritanya sekali sidang terus ketok palu putus cerai kaya di sinetron-sinteron itu.

Jadi gaess, gak cuma kawin aja yang ribet ngurusnya, mau cerai juga ribet, belum lagi drama-dramanya yang menguras emosi dan air matanya. Info ini cukup diketahui saja gaess. Pliss jangan dicoba ya. Okeeeee ~~~~~~~

CURKUM #5 JADILAH PEROKOK SANTUY

0

Kang Yono saya mau curhat ya, jadi nih sewaktu saya lagi duduk di stasiun, kan saya ngerokok, terus saya dimarahi petugas yang sedang berjaga, padahal kan itu saya merokok di area terbuka stasiun, apakah tindakan saya melanggar hukum ?

Jawaban Selengkapnya :

Oke gaes, terima kasih atas pertanyaannya, saran langsung dari Kang Yono nih, tetaplah jadi perokok aktif yang santuy ya.

Jadi begini, kamu merokok di area terbuka stasiun dan dimarahi petugas, menurut Kang Yono, stasiun itu kan masuk tempat umum, yang mana sekarang ada aturan hukum dalam bentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, nah mungkin tempat kamu merokok itu pas banget berada dikawasan yang memang dilarang merokok. Tau kan gaes, soalnya setiap tempat umum sekarang diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus merokok.

Ini loh gaes aturan hukumnya, Kang Yono ambil contoh stasiun yang kamu maksud ada di Kota Yogyakarta, yang sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Nah Pasal 1 angka 1 disebutkan :

“ Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.”

Selanjutnya Pasal 1 angka 2 juga menjelaskan :

“Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus kegiatan merokok berada dalam KTR”

Nah sedangkan stasiun itu masuk tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, Perda Kota Yogyakarta No.2/2017. Selain itu setiap tempat umum yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) dan (3) Perda Kota Yogyakarta No.2/2017.

Oiya gaes, pembelaan kamu kan katanya merokok di area terbuka nih, tapi menurut Kang Yono tempat tersebut belum tentu masuk ke Tempat Khusus Merokok. Soalnya memang ada larangan sebagaimana dimaksud Pasal 23, yaitu yang mengatur:

“Setiap orang dilarang merokok di luar KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 apabila terdapat ibu hamil dan anak”

Jadi, kalo klean membaca Perda Kawasan Tanpa Rokok, dasar pertimbangan hukumnya adalah Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012  Tentang Pengamanan Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Jadi kesimpulannya, tetap menjadi perokok santuy ya gaes, yang ketika merokok di tempat umum carilah ruang Tempat Khusus Merokok. Okee gaes.

Salam Perokok Berdaulat.

PAP DULU DONG KAK

0

Kisanak dan nyisanak sekalian masih pada remember to sama Gombloh, itu lo temen Foxtrot yang songongnya gak ketulungan sundul langit. Jadi gene gaes, si Gombloh beberapa hari ini lagi asik berselancar di dunia maya pake hape yang katanya produk mamarika, tapi skrinsot aja gak bisa. Hape opo pager kui gaes?? Masih mending Nopia Foxtrot yang tahan banting dan punya kekuatan getaran sebesar 4 SR.

Selidik punya selidik, ternyata Gombloh lagi hobi membribik wanita-wanita paruh baya melalui aplikasi muka buku. Gaes, you know what the meaning of membribik ora? Membribik adalah melakukan pendekatan secara personal melalui modus-modus yang umumnya digunakan para pria hidung belang. Kaya hidungnya Gombloh tuh yang belang-belang mirip zebra cross.

“Hoi, lagi ngapain koe Mbloh?”

“Soug, ngagetin wae kamu Trot..” sambil tergagap Gombloh mematikan layar hpnya.

“Hahahahaha ashyuuuu, gitu aja kaget lo Mbloh. Maenan game opo sih kok keliatannya asyik banget?”

“Ini lo Trot, aku baru chattingan sama cewek-cewek cantik di muka buku” kemudian Gombloh menunjukan hpnya ke Foxtrot.

And you know what, ternyata definisi cantik menurut Gombloh itu receh banget gaes. Kayaknya otak Gombloh perlu direset nih. Yah memang sih cantik itu relatif, tergantung selera masing-masing individu, tapi jangan lupa kalo jelek itu absolut. Selera Gombloh memang patut dipertanyakan.

“Mana coba liat sini Mbloh”. Setelah dilihat baik-baik oleh Foxtrot, maka terkejutlah dirinya.

“Woladalah, gini kok kamu bilang cantik to Mbloh??”

“Cantik itu kayak Mbak Ayu Azhari, Febby Lawrance, Eva Arnaz ato Selly Marcellina Mbloooohhhhh” jawab Foxtrot sengit.

“Wedhus, seleramu lawas banget Trot, kayak muka temenmu yang naek Honda Win kesalip Honda Brio” kata Gombloh tak kalah sengit.

“Kalo yang kamu bilang tadi bukan mbak-mbak lagi Trot, tapi udah jadi budhe-budhe sekarang” lanjut Gombloh.

“Isss don’t judge the book by its cover Trot, yang penting ini-nya nih” Gombloh berkata genit sambil menunjukan hapenya ke Foxtrot.

BACA JUGA: BUKAN HANYA AKU, ENGKAU DAN GPS

A few moments later

“Astaga kisanak, ternyata gak cuma muka ente yang buzuk, moral ente juga laknat, termasuk dalam akhlakul madzmumah (akhlak tercela) kelakuanmu kui Mbloh. Ini termasuk pornografi lo Mbloh” jawab Foxtrot esmoji.

“Laa memang kenapa to Trot? Ini kan cuma buat hiburan berooo, lagian yang ngirim juga gak keberatan og. Kan suka sama suka, dia suka guwehnya juga suka hehe.” Kata Gombloh yang jago ngeles kayak supir bajaj di tengah kemacetan.

“Ealah Mbloh, bola-bali bocah gemblung. Itu bukan lagi soal sekedar iseng-isengan doank keleus. Tapi sudah menjurus kepada perbuatan pidana blog. Kelakuanmu itu termasuk pornografi, hal yang diatur dan diancam dengan hukuman pidana. Sana baca undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Mulaknya belajar Mbloh jangan chattingan mulu, chattingan gak jelas kayak gitu lagi. Heesss jaaaannn”

Kisanak dan nyisanak dalam seluruh rimba persilatan, berhati-hatilah dengan aktivitasmu di dunia maya. Kalian semua bertanggungjawab atas apa yang kalian tulis, unduh dan unggah melalui koneksivitas dunia internet. Jangan seperti Gombloh tuh, yang ngakunya sarjana hukum tapi kelakuannya bertolak belakang dengan kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Kisanak dan nyisanak sekalian, kelakuan Gombloh dalam kasus di atas termasuk dalam kegiatan pornografi.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Perbuatan Gombloh yang minta, ngesave atau berencana menyebarkan pornografi juga diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU Pornografi. Pasal tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

Sedangkan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai konten asusila/pornografi, Pasal 45 Ayat (1) mengatur “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).”

So gaes, be careful ya. Janganlah sekali-kali kamu mendekati pornografi, karena bisa terancam hukuman pidana dan berakhir di bui. Cukuplah kelakuan Gombloh yang jadi contoh buruk, tanpa perlu ditiru. Don’t try this at home, extremely parental advisory.

Pornografi, apapun bentuknya, dapat mengakibatkan kecanduan lo gaes, ya namanya kecanduan pasti efeknya jelek to. Kayak kamu yang kecanduan cinta dan perhatiannya, jadi bucin kann.

Kecanduan pornografi dapat berefek pada kesehatan fisik dan mental. Seperti kerusakan pada bagian dalam otak yang bernama  ’prefrontal korteks’.

Prefrontal korteks adalah bagian otak yang paling penting, karena bagian otak ini hanya dimiliki oleh manusia, sehingga manusia mampu memiki etika bila dibandingkan dengan binatang.

Bagian otak ini berfungsi seperti pemimpin dari bagian otak lainnya, karena bagian otak ini berfungsi sebagai tempat berkonsentrasi, memahami benar dan salah, mengendalikan diri, membedakan benar dan salah, berfikir kritis dan berfikir atau berencana untuk masa depan. Bayangkan bila otak kisanak dan nyisanak rusak di bagian ini, klean-klean semua bisa bertingkah laku layaknya ayam yang suka berak sembarangan, makan katul dan berjalan manggut-manggut. Ngeri to gaes.

Ingat ya, jangan karena nikmat sesaat, kisanak dan nyisanak mendapatkan hukuman berat, ibarat pepatah lama mengatakan “Karena nila setitik, rusak susu sebelahnya, eh sebelanga”.

“Btw Trot, kisah kita kali ini kok mirip sama kejadian nyata yang dialami oleh salah satu teman kita ya?”

“Hahahahahaha ha gene (nah itu) kamu tau Mbloh. Memang ini kisah nyata yang dituturkan langsung oleh pelakunya kepada penulis kok.”

“ooooooooooooo”

PRESIDENTIAL SEMU

0

Sudah puluhan tahun Indonesia merdeka. Tapi, negara ini masih dikuasai oleh para oligarkis partai. Kedaulatan rakyat, negara hukum? Aaahhh, taek lah. Hanya jargon para elit parpol yang bercokol di DPR. 

Begitu kata si Sum (priyayi muda yang katanya aktifis abadi) kepada Kang Yono, pada tengah malam, di Coffe Shop Tenda Orange.

Di Jogja, Coffe Shop Tenda Orange ini memang menjadi tempat cangkruk para pengamat politik, yang gak sebeken Kepala Suku Mojok, IAD dan Burhanudin Muhtadi.  Tapi percayalah, opini mereka soal politik jauh menembus ruang dan waktu. Ciieeee.

Dab, kowe moco status Kepala Suku Mojok ora? Itu loh yang soal selamatkan Jokowi dari jegalan Oligarkis. Jane apik statuse ki,  kuwi kanca seperjuanganmu pas demo 98 paham ra yo, lek DPR ki super power je. Super hero wae kalah loh karo DPR. Lah iki, kok malah arep dilawan, jian dong ora kuwi?.

Begitulah Sum penasaran dengan Kepala Suku Mojok.

Super hero kalah ki maksudmu piye, Sum? Aku ra mudeng blas.

Kang Yono menimpali, sambil ngemplok sate usus.

Kowe wes tau ndelok film kartun Incredibles 2 rung? Film kartun garapan negeri Paman Sam kae loh. Dalam scene awal, diceritakan kalo keberadaan super hero dilarang. Congres (parlemennya Amerika) buat undang-undang yang melarang aktifitas super hero. Paham ra kowe?

Wooohhhh, kuwi maksudmu. Paham, walau aku rung tau ndelok kartun sing mbok omong kae. Lha terus, hubungannya sama status Kepala Suku Mojok apa nih?

Ngoten loh, mas Dab. DPR ki lak kuat toh, jare ahli tata negara “Legislative heavy”. Moso yo Kepala Suku Mojok arep melawan oligarkis. Kendel tenan yo kancamu, bro.

Halah, kowe ki mung arep ngerti oligarkis ki piye toh, jane? Ndadak gowo-gowo status Kepala Suku Mojok, koyo opo wae.

Dab, tapi iki aku takon tenan. Kowe kan cah tata negara, mestine paham toh demo-demo mahasiswa kuwi? Apa iya, om Jok bakal ngeluarin Perppu KPK untuk melawan Revisi UU KPK yang disahkan DPR? Sebagai presiden dengan suara terbanyak, om Jok wani ra yo?

Weh, pertanyaanmu bengi iki abot jeh, Dilan kuwi sing kuat! Kowe kok kepo banget karo om Jok, ngopo toh?

Ora Dab, kowe ki kan penulis toh neng Klikhukum.id, harusnya kowe ki bikin tulisan tentang Perppu terus dihubungke karo oligarkis, sing neng statuse kancamu kui. Koyok cah-cah Mojok kae loh, cepet tanggap karo isu. Ora mung cangkruk wae ben bengi. Sarjana ra kreatif.

Wah, cangkemmu kok jeru. Rene, tak kuliahi rong (loro=2) sks, bab sistem presidential.

Kowe ngerti ra, om Jok ki awale wes pasti ra bakal menerbitkan Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK. Tapi, karena didemo terus dan setelah bertemu dengan para tokoh di Istana Negara, om Jok mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu.

Weh tenan po? Ngerti seko endi?.

Jawab Sum, dengan raut muka gak kalah ketus. 

Berita online toh, Su, eh Sum, baca o Kompas.com, Detik.com opo com com liyane. Kowe ki ngakune aktivis abadi, moco berita wae ra tau. Gadget mu ki smart phone, neng kowe dumb people.

Wuaasyu, mbales og. 

Rungokno. Tak jelaske, piye jane relasi pembentukan UU dalam sistem presidential dengan oligarkis yang terjadi di Indonesia.

Menurut Bintan R. Saragih, presidential (fixed executive) adalah di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan legislatif (parlement) dengan eksekutif (pemerintah). Menurut sistem ini, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai Kepala Eksekutif. Presiden dan parlemen dipilih secara terpisah langsung oleh rakyat (pemilih) dalam suatu pemilu.

Nah, Prof. Jimly Asshiddiqie kemudian merumuskan ciri-ciri dari sitem presidential, yaitu:

  1. Masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan lebih pasti, misalnya 4 tahun atau 5 tahun, sehingga presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politik. Di beberapa negara masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dengan jelas seperti di Indonesia yang hanya dapat menjabat selama 2 periode. Kabinet berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden;
  2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Ini merupakan implikasi dari sistem pemilihan langsung terhadap presiden. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila ada pelanggaran hukum;
  3. Presiden dipilih secara langsung ataupun melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanent sebagaimana hakikat lembaga permanen;
  4. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara;
  5. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen demikian juga sebaliknya.
  6. Tanggung jawab pemerintahan berada di pundak presiden, oleh karena itu, presiden yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, serta pejabat-pejabat publik.

Karena konsep presidential itu erat kaitannya dengan pemisahan kekuasaan, maka bangunan konstitusi kita dalam amandemen, merumuskan kekuasaan membentuk UU itu mutlak ada di DPR. (Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Presiden memang dimungkinkan untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Tapi, kewenangan presiden itu sebatas untuk mengajukan Rancangan Undang-undang saja, bukan membentuk undang-undang.

Problematisnya terletak pada ketentuan dalam pengesahan dan berlakunya suatu undang-undang. Dalam Pasal 20 Ayat (2) sampai Ayat (5) diatur mengenai pembahasan dan pemberlakuan RUU. Begini bunyi Pasalnya:

Ayat (2): Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Ayat (3): Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Ayat (4): Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.

Ayat (5): Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Dari ketentuan tersebut jelas, bahwa setiap RUU itu wajib dilakukan pembahasan bersama antara DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka RUU tersebut disahkan oleh presiden untuk menjadi UU.

Persoalannya, jika suatu RUU itu sudah mendapat persetujuan bersama, tapi presiden tidak mau mengesahkan, maka dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui, maka sah menjadi UU.

Di sinilah letak oligarkisnya DPR. Paham gak sampe sini, sum? Lek ra paham, ngopi sek terus udud. Ra delongop wae kowe.

Sek bro, ono sing miss ki aku. Urusane karo oligarkis ki piye?

Jane ki wajar toh, dengan sistem presidential, terus DPR ki sebagai pemegang kekuasaan pembentuk UU. Kalau RUU udah capek-capek dibuat DPR, eh pas mau disahkan, presiden gak setuju, njur RUU ne batal ngono? Wohh, yo malah ra masuk toh. Kecuali presiden punya kekuasaan menolak RUU. Terus, jane ki presiden yo nduwe kekuasaan regulasi toh, kae ngetoke Perppu? Po ra kekuasaan membentuk UU kuwi? Perppu lak jane ki podo karo UU toh? Piye Yon?

Weh, pertanyaanmu bertubi-tubi, koyok Najwa Sihab kowe. Diamput tenan kowe, tengah malam nanggap aku. Bayar loh iki Sum. Ahli kae ditanggap bayaranne atusan yuto je. Opo meneh tengah malam, kaldu ki bayaranne?

Kaldu piye?

Kali dua, cuk.

Hhhmmmm. Sambil mrenges, dengan muka penasaran Sum menunggu penjelasan dari kang Yono.

Tenang, tak bayar kowe Yon. Jahe anget siji lek, gulo sitik wae, nggo Kang Yono ben ra sereten njelaske bab oligarkis. 

Woooo, mbayar karo jahe. Karep mu aku ki kowe po? Padakno.

Wes, tak jelaske meneh. Shut up and listen.

Dalam kekuasaan pembentukan UU di DPR, memang merupakan kekuasaan politik yang didapat dari Konstitusi. Justru inilah persoalannya dalam relasi legislatif dan eksekutif, tidak terdapat mekanisme ‘check’s and balances’. Presiden tidak mempunyai hak Veto atas suatu RUU yang diusulkan oleh DPR. Artinya, kehendak politik DPR yang dituangkan dalam suatu RUU tidak dapat dibendung oleh presiden.

Pertanyaannya, cabang kekuasaan mana yang dapat membendung kekuasaan DPR dalam membentuk UU? Lahirnya Mahkamah Konstitusi bukan merupakan kekuasaan untuk membendung kekuasaan DPR dalam membentuk UU, tapi lebih merupakan kekuasaan untuk membatalkan produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Perannya lebih kepada penjaga konstitusi (guardian of constitution).

Justru aneh, jika kita mencermati Pasal 20 UUD 1945 amandemen, presiden yang sudah menyetujui suatu RUU, tapi gak mau mengesahkan RUU tersebut untuk jadi UU. Wajar kemudian memang kemudian diatur mengenai “30 hari sah menjadi UU”. Apa yang disampaikan om Jok mengenai tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK, sebenernya hanya sebagai suatu bentuk penghormatan kepada konstitusi, ya selain juga sebagai bentuk gentlement agreement antara Presiden dengan DPR.

BACA JUGA: LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Presiden memang dimungkinkan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasa 22 Ayat (1) UUD 1945 amandemen). Hanya saja, hak Presiden tersebut bersyarat. 1) Harus dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa; 2) Harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dua syarat itu mutlak untuk suatu Perppu dapat berlaku sebagai UU.

Nah, seko penjelasan ku paham ra kowe sum?

Belum sempet si Sum menjawab, Kang Yono langsung nyerocos lagi.

Kalau kemudian presiden mengikuti tuntutan demo mahasiswa untuk mengeluarkan Perppu, apa gak akan jadi masalah bagi presiden? Apa iya DPR akan mengesahkan Perppu yang dikeluarkan oleh presiden? Impactnya, akan terjadi keributan politik yang besar antara presiden dengan DPR.

Dalam keributan yang terjadi, DPR itu backupnya jelas parpol. Konstruksi politiknya jelas, bahwa Parpol adalah bentuk representasi yang nyata. Sedangkan presiden, siapa backupnya? Rakyat? Parpol pengusung?

Kita analisa satu-satu, Sum.

Dalam sistem presidential di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka hubungannya secara politis antara presiden dengan rakyat hanya terjadi ketika pemilu saja. Setelah terpilih, maka hubungan presiden dengan rakyat itu terputus. Sampai hari ini tidak ada satupun ahli yang dapat menjelaskan secara realistis, relasi rakyat dengan presiden. Mengikuti kehendak rakyat yang bertentangan dengan kehendak DPR, hanya akan menyebabkan terjadinya keributan politik. Presiden jelas dalam situasi yang tidak enak, mengikuti kehendak rakyat atau kehendak DPR? Dan Ini jelas sudah terjadi dalam penolakan Revisi UU KPK dengan tuntutan dikeluarkannya Perppu.

Lalu kalo hubungannya dengan parpol, dalam sistem presidential, pencalonan presiden dan wapres itu memang diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas (presidential treshold). Kita jelas tau Jokowi itu diusung oleh parpol yang juga sebagai pemenang pemilu. Persoalannya, apakah parpol pengusung Jokowi menyetujui Perppu pembatalan Revisi UU KPK? Kalau menyetujui jelas malah lebih aneh lagi. Kenapa gak menolak saja di DPR.

Tapi kan dalam politik gak ada yang aneh toh? Ayat Tuhan saja sering dibawa, dipelintir untuk tujuan politis. Piye jal, ra aneh toh? Mosok parpol pengusung om Jok berubah menjadi mendukung Perppu aneh? Piye analisamu ki, Yon.

Tanggap si Sum dengan semangat, yang mencoba men-skak analisa Kang Yono.

Memang jika kita memperhatikan politik para elit yang terjadi di Indonesia gak ada yang aneh. Tapi, dalam relasi kekuasaan antara DPR dengan presiden, patut diperhatikan juga mengenai sistem multi partai. Sistem kepartaian yang multi partai juga suatu persoalan yang harus dikaji secara jernih.

Jawab Kang Yono dengan cermat. Dan si Sum kembali ndelongop dengan muka yang makin penuh dengan tanda tanya. Welek tenan.

Sistem multi partai menyebabkan bagunan DPR kita terdiri lebih dari 5 parpol.

Kang Yono melanjutkan penjelasannya.

Keberadaan banyak parpol dalam DPR akan membuat kedudukan presiden lemah dalam pemetaan politik. Dalam kasus Perppu pembatalan Revisi UU KPK (jika memang presiden mengeluarkan Perppu), maka muaranya akan berakhir di DPR. Memang MK dimungkinkan untuk melakukan pengujian Perppu, tapi dalam kasus Perppu pembatalan Revisi UU KPK, tentu DPR tidak akan membawa ke MK untuk dilakukan pembatalan. DPR mempunyai mekanisme tersendiri untuk melakukan pembahasan.

Pada kondisi tersebut, jelas yang bermain adalah parpol, dan kita sudah tau semua bahwa Revisi UU KPK itu telah disetujui oleh DPR (mayoritas parpol). Maka pertanyannya, apakah parpol pengusung Om Jok akan menyetujui Perppu presiden? Apakah langkah presiden dalam Perppu akan mengganggu parpol pengusung? Dalam kondisi ini, presiden dimungkinkan ‘tersandera’ oleh kehendak politik parpol.

Begitulah sistem presidential dengan sistem multi partai. Kecenderungan oligarkis akan membelenggu kekuasaan presiden, adalah dampak yang tak mungkin dihindari. Kalau kehendak DPR dalam suatu UU yang sudah disahkan, dilawan oleh presiden dengan Perppu, maka yang terjadi keributan politik dengan eskalasi yang mungkin besar. Kehadiran rakyat yang akan membackup presiden tentu tidaklah mudah. Jargon rakyat, seperti yang bisa kita lihat di demo-demo yang diwakili oleh mahasiswa, tidaklah mudah untuk dianggap sebagai backup yang powerfull, karena yang terjadi adalah represif dari aparat yang berwajib kepada mahasiswa. Kondisi tersebut jelas membuat presiden dalam keadaan gamang yang tak berkesudahan. Mirip laki-laki yang ditinggal kawin.

Agus Riewanto dalam bukunya Ensiklopedia Pemilu (Analisis Kritis Instropektif Pemilu 2004 Menuju Agenda Pemilu 2009), menuliskan bahwa sistem presidential yang sejatinya adalah amanat dari UUD 1945 pasca amandemen, ternyata berjalan tidak efektif. Akibatnya Indonesia mengalami kemacetan politik (political gridlock) antara eksekutif (presiden) Vs legislatif (DPR). Jika realitas tersebut terus berulang dan dibiarkan, maka dapat dipastikan akan mengganggu stabilitas pemerintahan, karena eksekutif (presiden) akan selalu disibukkan dengan menepis, untuk dan mencari strategi agar masa kepemimpinannya tak selalu diganggu oleh mayoritas partai di Parlemen (DPR), ketimbang memikirkan implementasi program kerja pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Wes paham rung kowe? Lek urung tak tambahi siji meneh. Ben mumet sisan kowe. Bengi-bengi ngejak ngobrol tata negara!!! pungkas Kang Yono layaknya dosen killer.

Iki ono ahli perbandingan politik, namanya  Scott Mainwaring, kenal ra kowe?

Lah kowe kenal ra? Jawab Sum

Aku kenal, ning beliau sing ra kenal aku. Hehehe.

Wwwoooo. Wuasyem. Tenanan ki, ngopo kuwi si Scott mau? Penuh penasaran Sum menunggu penjelasan dari Kang Yono.

Scott ki nulis, secara teoretis, presidentialisme dalam sistem multi partai adalah kombinasi yang sulit dan berpeluang terjadi deadlock dalam relasi eksekutif-legislatif.  Apalagi, jika pada saat yang sama tidak ada partai mayoritas di Parlemen dan presiden berasal dari partai kecil, problematikanya menjadi lebih kompleks.  Keadaan seperti ini akan membentuk pemerintahan minoritas (minority government), yang potensial menimbulkan ‘political deadlock’ antara presiden dan DPR. Kebijakan pemerintah sering kali dihadang dan berbenturan dengan sikap politik mayoritas kekuatan di DPR.  Akhirnya, yang terjadi adalah kegagalan dalam menjalankan mandate rakyat karena konflik dapat berlangsung terus-menerus. (pendapat ini pernah tak baca di buku ne bu Ni’matul Huda, yang judule UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang).

Nah, saiki lek sistem pemerintahan kita seperti ini, opo yo ra soro awake dewe? Boro-boro mikir rakyat, lah baru mau buat program kerja aja, bisa diinterupsi.

Iki awake dewe wes 74 tahun merdeka loh, lek sistem presidential iseh ruwet ngene ki, terus piye? Tanya Sum dengan muka yang serius.

Lah, menurut mu piye? Samber Kang Yono, yang balik bertanya.

Hah, lek ngono kuwi, lek ora dadi presiden’sial’ yo presidensial’an’.

Eh tapi Yon, terus piye solusine untuk Revisi UU KPK?

Sesuk meneh wae Sum, wes ngantuk aku ki. Jam 3 isuk je ki, kowe iseh takon wae. Terus iki tulisan udah 2000 kata lebih, Bu Dir Klikhukum.id iso ngegas, nulis panjang-panjang.

CURKUM #4 NIKAH LAGI KOK DIEM DIEM BAE

0

Kaaang Yono CURKUM dooonkkkk….

“Abang ipar saya menikah lagi tanpa persetujuan kakak saya. Abang ipar saya ini memang tukang selingkuh sih dari dulu. Terus apa yang harus kakak saya lakukan kang? Tersiksa batin kakak saya. Mau dipidanakan atau kakak saya lapor ke perlindungan perempuan? Atau solusi dari Kang Yono bagaimana?”

Jawabannya adalaaaahhhh :

Yo gaes, terimakasih kepada mbak (sensor) ahh kita sebut saja Mba Mawar yang telah berkenan memberikan pertanyaan kepada Kang Yono. Jadi begini, Kang Yono simpulkan bahwa kakak ipar dari si Mba Mawar melakukan perkawinan lagi tanpa sepengetahuan istri pertama alias kakak kandung Mba Mawar, atau dalam kata lain kawin lagi namun tidak seizin istri pertamanya ya gaes.

Sekedar info ya gaes, walaupun asas hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami (Pasal 1 UU Perkawinan), tetapi UU tersebut memberikan pengecualian untuk poligami namun dengan syarat-syarat tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku. Apakah itu?? Yuksss selengkapnya klean bisa baca artikel di klikhukum.id dengan judul “DILARANG POLIGAMI KECUALI”, nah di situ dikupas tentang poligami.

Selanjutnya sehubungan dengan kakak ipar Mba Mawar yang kawin lagi tanpa ijin dari istri pertama dan tidak memiliki izin poligami dari pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dikatakan tidak sah menurut hukum. Nah untuk ulasan tentang permasalahan hukum apabila ada suami/istri yang menikah lagi secara diam-diam tanpa seizin pasangannya, klikhukum.id juga udah pernah bahas dengan artikel yang berjudul “JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA”.

Jadi pasangan yang nikah lagi diam-diam tanpa seizin pasangan sahnya, dapat dilaporkan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP, yang mengatur:

  •  Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  • Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  • Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan Ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Kalo Mba Mawar tanya ke Kang Yono gimana solusinya, ya jawaban Kang Yono pun kembalikan ke si pasangan tersebut ajalah, kalo mau baek-baek, ya udah diselesaikan melalui musyawarah dengan keluarga, tapi kalo mau bawa ke jalur pidana bisa diterapkan pasal di atas.

Demikian ya gaes….

Pesen kang Yono jangan coba-coba klean poligami, apalagi kalo pacar saja gak punya heueheu

Ambyar gaes…..

DELETE RUU KKS

0

Hello gaes, apa kabar?? Jumpa lagi dengan Kang Yono. Jangan bosan ya baca ocehan ocehan Kang Yono. Maklumin aja, selagi suasana negara hot hot pop, Kang Yono pasti bakal lebih sering berkicau.

Carut marut dunia perlegislasian akhir akhir ini bikin Kang Yono gundah gulana. Gimana ga gelisah, suhu perpolitikan makin tinggi, kebebasan dan hak asasi makin terbatasi, gak percaya?? Nih Kang Yono bisikin.

Jadi begini, setelah Kang Yono mengikuti perkembangan tuntutan massa aksi gabungan masyarakat dan mahasiswa yang dalam hal ini mensyaratkan bangkitnya kembali para aktivitas-aktivitas muda di tahun 2019, isu tentang RUU bermasalah sepertinya cukup diamini oleh para massa aksi karena dianggap telah menciderai sendi-sendi demokrasi bangsa.

Seperti halnya di aksi #GejayanMemanggil, Senin 23 September 2019, mereka menuntut penundaan terkait RUU KUHP, menolak UU KPK yang baru disahkan atas upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, menolak pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan, dan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: KANG YONO DI GEJAYAN

Selain RUU-RUU bermasalah tersebut, Kang Yono juga menemukan aroma ngeri-ngeri sedap dalam RUU  yang awalnya akan disahkan pada Senin, tanggal 30 September 2019 besok. RUU apakah itu??

RUU bermasalah yang sejatinya Kang Yono suarakan untuk ditolak, yaitu RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber (KKS), jika kalian sudah membaca Naskah Akademik dan RUUnya tersebut, pasti kalian tau kalo isinya ngeri-ngeri sedaaap.

Tapi tau gak gaes, Kang Yono sangat riang gembira loh, infonya nih nanti di aksi #GejayanMemanggil Jilid 2, massa aksi selain kembali menyuarakan tuntutan pada aksi sebelumnya, juga akan membawa tuntutan baru yang saat ini masih dalam kajian, salah satunya adalah tuntutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ini bocoran dari Nailendra, humas #GejayanMemanggil jilid 2, sebagaimana Kang Yono kutip dalam laman tirto.id dan juga Kang Yono temuin langsung orangnya saat konsolidasi  #GejayanMemanggil Jilid 2 di Yogyakarta.

Sebenarnya Kang Yono sudah dapat info bahwa tanggal 30 September 2019 RUU KKS tidak akan disahkan, tapi bukan berarti masalah selesai sampai di sini kan gaes.

Menurut Bambang Wuryanto Politisi PDI-P sekaligus Ketua Pansus RUU KKS, “RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode berikutnya”. Adapun alasannya  karena RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi. Sedangkan legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini didrop. Tidak bisa dicarry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa dicarry over, mulai dari nol lagi. Hal ini Kang Yono kutip dari laman Kompas.com ya gaes.

Tetapi Kang Yono jadi bingung sendiri gaes, melihat pemberitaan laman detik.com, ada pernyataan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyatakan bahwa “DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademis, masyarakat sipil dan lainnya, dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR RI Periode 2019-2024 atau Carry Over”.

Ambigu ga sih gaes? kalo Kang Yono pribadi sih menolak keras RUU KKS ini gaes, kenapa??

Gini loh, Kang Yono menolak RUU KKS itu bukannya tanpa sebab ya. Diem-diem Kang Yono juga sudah melakukan kajian-kajian tentang RUU KKS. Kang Yono bersama Gardamaya menemukan 10 pasal yang bermasalah. Permasalahan-permasalahan ini terkhusus berdampak bagi industri kreatif Startup. Kang Yono liat Badan Siber Sandi Negara (BSSN) terlalu super power dalam melaksanakan amanat RUU KKS.

Adapun Pasal yang bermasalah menurut Kang Yono antara lain yaitu :

Pertama, Pasal 11 Ayat (2) tentang bentuk ancaman siber meliputi di antaranya konten yang mengandung muatan destruktif dan/atau negatif. Yang jadi permasalahan menurut Kang Yono, negara hadir terlalu otoriter. Kok gitu?? ya karena jika melihat konten mengandung muatan destruktif, artinya informasi yang tersedia melalui produk siber bersifat merusak, memusnahkan dan/atau negatif. Sedangkan dalam konten-konten berita sudah sangatlah wajar ketika kehadirannya mengkritik kebijakan pemerintah, jika pasal ini diterapkan akan adanya pasal-pasal karet guna membredel konten-konten yang dalam hal ini mengkritik pemerintah dan dianggap menyebarkan sesuatu hal yang negatif. Hmmm, Kang Yono bisa kena nih jika RUU KKS diterapkan, kabuuur ahhh.

Kedua, Pasal 12 Ayat (2). Kang Yono memprediksikan kehadiran pasal ini memberatkan industri kreatif Startup melalui pola proses mitigasi resiko. Adapun hal yang harus dipenuhi industri kreatif Startup dalam mitigasi resiko adalah a. Membuat salinan dari tiap perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem elektronik, b. Membuat salinan secara berkelanjutan terhadap data pada sistem elektronik untuk digunakan sebagai cadangan, c. Menyimpan salinan sebagaimana pada huruf a dan huruf b pada sistem elektronik yang berbeda sengan sumber salinan; d. Mengoperasikan pusat operasi keamanan dan ketahanan siber; e. Mengelola akses dalam perimeter keamanan yang menjadi tanggungjawabnya. Mengubah secara berkala kode akses ke sistem elektronik. Hmm kira-kira kurang super power apa tuh gaes RUU KKS. Pasal ini  membuat rahasia dagang yang dimiliki oleh setiap pelaku industri kreatif  Startup terlanggar.

Ketiga, Pasal 13 Ayat (1) dan (2), tentang penetapan standar khusus yang berdampak bagi pelaku industri kreatif Startup, tentunya ini bisa menyulitkan arah gerak industri kreatif Startup dan tumpang tindih dengan standar keamanan yang sudah ada di masing-masing ‘standart procedure Startup’ yang mengacu pada standar internasional. Apalagi industri kreatif Startup dituntut selalu berinovasi tinggi, ahh masa iya mau disamaratakan?? kan amsyong gaes.

Keempat, Pasal 17 yang memuat tentang perangkat siber harus tersertifikasi oleh BSSN, hal ini Kang Yono anggap menghambat kinerja serta produktifitas para pelaku industri kreatif Startup dan atau industri teknologi, mengingat dalam hal ini produk yang mereka miliki haruslah tersertifikasi oleh BSSN, sedangkan dalam hal ini pasar global sudah sangat maju serta pesat keberadaannya, jika dalam hal ini dibatasi melalui sertifikasi oleh BSSN, maka hal ini akan membuat Indonesia tertinggal jauh dari pasar global.

Kelima, adanya tumpang tindih dalam Pasal-Pasal RUU KKS yaitu Pasal 29 tentang resiko kerugian dan pertanggungjawaban kerugian yang tumpang tindih dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Tentang Intelijen Negara. Selain itu Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten dan aplikasi yang sebenernya sudah menjadi tugas dari Kominfo gaes.

Belum lagi, jika kalian amati lebih lanjut RUU KKS juga mengancam privasi dan kebebasan berekspresi loh, kok bisa? Yaiya lah, karena BSSN juga mempunyai kewenangan untuk mengatur konten, melakukan pemblokiran, serta bahaya lainnya dapat mencabut akses internet, ini kan sebenarnya kewenangan Kominfo dan sudah dijalankan.

Ahhhh baru sebagian uneg uneg Kang Yono. Sikap Kang Yono sih jelas menolak RUU KKS, jika akan diprolegnaskan lagi, coba dipertimbangkan ulang, karena sudah ada UU laennya yang sebenarnya udah cukup untuk mengatur tentang aktivitas di dunia Siber.

LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

0

Setelah Kang Yono menulis kegelisahannya dalam artikel “Di Balik RUU Yang Hebat, Ada Naskah Akademik Yang Kuat” yang pada intinya menceritakan bahwa dalam setiap RUU yang bagus, seharusnya diketok sesuai dengan Naskah Akademik yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Tujuan sudah jelas ya gaes, agar produk per-UU yang dibuat dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Hitung sendiri deh gaes, Reformasi Indonesia sudah berjalan 21 tahun, jika umur reformasi diibaratkan dengan masa tumbuh umur manusia, maka sekarang doi sudah duduk di bangku kuliahan, doi juga lagi aktif-aktifnya jadi mahasiswa, apalagi kalo doi sebagai aktivis, waduww pasti lagi semangat mengkritik pemerintah betul, gak tuh ?

Salah satu sistem anak kandung yang lahir dari reformasi adalah demokrasi, dan melalui sistem demokrasi inilah Kang Yono akan mengkaji tentang isu  RUU KPK yang senyatanya menimbulkan penolakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam sistem perpolitikan demokrasi, makna konfigurasi politik demokratis adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Ini menurut Prof. Ni’matul Huda ya gaes, bukan pendapat pribadi Kang Yono, heueheu.

BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)??

Permasalahannya RUU KPK sudah disahkan pada Selasa 17 September 2019, namun banyak penolakan dari berbagai kalangan. Lantas apa kabarnya ke depan? Hello, apakah cukup dengan penolakan massa aksi lantas UU KPK akan hilang dengan sendirinya ? hmmm tidak semudah itu Ferguso.

Kang Yono kali ini pengen ngomong tentang langkah hukum yang pasti untuk menjawab permasalahan RUU KPK ini. Apatuhh?? Sini sini baca lagi.

Prof. Jimly Asshiddiqie di laman tirto.id mengatakan tak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK jika demo terus berlanjut, karena demo saat ini sudah menimbulkan korban jiwa, sehingga sudah masuk dalam keadaan yang genting dan mendesak. Presiden Joko Widodo harus merespon dengan mengeluarkan Perppu.

Baca berita itu bikin Kang Yono pengen ngebahas tentang dasar hukum lahirnya Perppu menurut aturan hukum nih gaes.

Sejauh penelusuran Kang Yono, Perppu dapat dihadirkan sesuai aturan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD NKRI 1945 yang mengatur “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”  Selain itu dasar diterbitkannya Perppu juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Selanjutnya ukuran obyektif mengenai “Kegentingan yang memaksa” yang telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu :

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Tidak salah sih gaes kalo Prof. Jimly Asshiddiqie memandang pengesahan RUU KPK yang menimbulkan penolakan, aksi massa, bahkan sampai menyebabkan korban jiwa itu masuk ke dalam tindakan mendesak dan menimbulkan kegentingan memaksa (compelling need), sehingga presiden pantas untuk mengeluarkan Perppu. Tapi itu pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie ya gaes, beliau adalah mantan ketua MK dan guru besar di bidang Hukum Tata Negara. Nah kalo menurut Kang Yono sang mantan mahasiswa super teladan kaya apa ya??

Kaya gini ni gaes, tetap sabar membaca ya.

Menurut Kang Yono nih, kalo RUU KPK telah disahkan, maka upaya hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkannya adalah dengan melakukan Judicial Review. Kang Yono kemaren sempat baca nih, masyarakat dan mahasiswa sudah menggunakan jalur Judicial Review terkait disahkan UU KPK.

Pemohon Judicial Review adalah 18 Mahasiswa, di antaranya dari FH UI, FH Unpad, dan FH UPH. Adapun informasi ini Kang Yono kutip dalam konten berita cnnindonesia.com, yang mengabarkan bahwa  materi pokok gugatan Judicial Review yang diajukan oleh pemohon terhadap RUU KPK secara formil para penggugat mempersoalkan tentang proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan dalam gugatan materiilnya persoalan yang dihadirkan tentang syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, mengingat tidak adanya mekanisme yang jelas dalam syarat tersebut.

BACA JUGA : PEREBUTAN KURSI KERAMAT

Jadi gaes, dasar hukum Judicial Review ada di UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 5/2005 Tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, Perma No.1/2004 Tentang Hak Uji Materiil dan Peraturan MK No.06/PMK/2005 Tahun 2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU.

Oiya gaes, mumpung Kang Yono inget, pengertian Judicial Review sebagaimana Kang Yono pinjem dari pendapatnya Prof. Jimly Asshiddiqie adalah pengujian undang-undang yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Adapun teknisnya, MK hanya mempunyai kewenangan menguji UU, sedangkan  untuk produk hukum di bawah UU  diajukan ke Mahkamah Agung.

Jadi gaes, kalo kalian minta pendapat Kang Yono untuk menyikapi peristiwa hukum pengesahan UU KPK, menurut Kang Yono selain dengan sikap politik dari mahasiswa dan masyarakat melalui aksi massa menolak UU KPK, maka guna menerapkan hak hukum warga negara yang telah diatur dalam konstitusi, mahasiswa dan masyarakat dapat melakukan upaya hukum Judicial Review tentang pasal-pasal dalam UU KPK yang dianggap merugikan hak konstitusional masyarakat.

Itulah gaes, langkah hukum yang dapat Kang Yono ulas dalam menelisik peristiwa hukum telah disahkannya RUU KPK yang banyak dapet penolakan di sana sini. Prinsip Kang Yono sih tetep sama ya gaes, bahwa RUU yang bagus itu harus dibuat dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap permasalahan hukum tertentu.

DI BALIK RUU YANG HEBAT, ADA NASKAH AKADEMIK YANG KUAT

0

Hai para bad boy, good boy and Backstreet boys di manapun kalian berada, apa kabar?. Kemarin ikut demo ga? dapet sarapan gas air mata kah? jangan lupa kantongi odol ya. Odol yang dioles di muka cukup efektif buat mengurangi perihnya serbuan asap air mata. Tapi inget ! dia nggak cukup ampuh buat ngobatin luka, apalagi luka hati. 

Sebenernya Kang Yono sedih dengan keadan akhir-akhir ini gaes, kok rame demo di mana-mana yah. Berdasarkan hasil berselancar di jagad Gugel. Kang Yono nemu 7 (tujuh) tuntutan klean di Tirto.id yang isinya : 1) Menolak pengesahan RKUHP; 2) Menolak revisi UU KPK yang baru; 3) Menolak pasal-pasal di RUU Ketenagakerjaan yang tidak memihak buruh; 4) Menolak pasal-pasal di RUU Pertanahan yang mengkhianati semangat reforma agraria; 5) Mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan; 6) Meminta negara mengadili elite yang merusak lingkungan; 7) menuntut penangkapan aktivis dihentikan. Kang Yono nitip satu boleh ya? Supaya pas jadi 8. Minta batalkan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, tau gak RUU ini merugikan temen-temen startup.

Kang Yono mau sedikit kasih masukan buat bekal kawan-kawan yang mau ikut unjuk rasa alias demontrasi. Tau gak, jelek-jelek gini Kang Yono dulu mahasiswa Fakultas Hukum super teladan. Kang Yono ini mantan aktivis 98 loh meskipun rada slengekan. 

Begini pesen Kang Yono buat klean semua. Tolong dicermati baik-baik yaa.

Jadi kawan, sejatinya Undang-Undang merupakan sebuah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum untuk mengikat masyarakatnya secara umum. Semestinya UU dibuat dengan bersandarkan pada ideologi bangsa yang digali berdasarkan pada aspek sosiologi, filosofi dan yuridis.

BACA JUGA : NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

Undang-Undang seharusnya mengakomodir sumber-sumber hukum yang berakar pada asas, fakta, norma, moral, budaya dan doktrin yang hidup dan berlaku di masyarakat, demi tegaknya sebuah kepastian, keadilan, dan bermanfaat untuk masyarakat umum. 

Keberlakuan UU itu sendiri dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Kedua lembaga negara ini merupakan representatif dari rakyat yang seharusnya tidak lagi mengutamakan ego politik, meskipun keberadaan mereka di lembaga tersebut lahir dari ‘rahim partai politik’.

Jadi gaes, kalo hal itu difahami sebagai sebuah landasan, maka bukan gak mungkin UU akan memiliki manfaat yang gak cuma membahagiakan rakyatnya tapi juga memberikan kesejahteraan, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial. Hasikkk.

Mengutip perkataan Haris Azhar (advokat sekaligus aktivis HAM) sewaktu mengkritik keras Yasonna Laoly (seorang menteri yang baru saja dianugerahi Profesor) yang kemarin malam sama-sama jadi pembicara di ILC. Haris mengutip kalimat Eugen Ehrlich yang memperkenalkan konsep “Living law of the people” yang maknanya kurang lebih hukum yang relevan dan sesuai dengan kehendak rakyat ialah hukum yang hidup dan berasal dari rakyat. Di kemudian hari, konsep ini diikuti oleh Roscoe Pound melalui teori hukumnya “Law as a tool of social engineering” atau hukum sebagai alat perekayasa sosial.

Terakhir nih Kang Yono mau menyampaikan sedikit tentang pentingnya Naskah Akademik. Uda pada tau belom apa tuh Naskah Akademik?  Jadi gaes, Naskah Akademik itu merupakan bahan utama untuk menyusun Undang-Undang. Coba deh baca Pasal 1 angka 13 UU No. 12 tahun 2011.

If you know, tahapan pembentukan UU itu ada 5 (lima) tahapan gaes, dimulai dari :

  1. Perencanaan Undang-undang
  2. Penyusunan Undang-undang yang berlaku mekanisme :
  3. Penyusunan Naskah Akademik
  4. Penyusunan RUU
  5. Harmonisasi
  6. Pembahasan
  7. Pembahasan TK. 1
  8. Pembahasan TK. II
  9. Pengesahan : oleh Presiden
  10. Pengundangan

Balik lagi nih bahas tentang kajian Naskah Akademik ya. Jadi Naskah Akademik  adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA : DARAH MUDA DARAH MERDEKA

Kang Yono masih inget waktu jaman berguru sama Mas Zainal Arifin Mochtar. Waktu itu kuliahnya di lapangan Pancasila. Mas Uceng (panggilannya) bilang begini : Naskah Akademik itu disusun sama profesor-profesor yang mumpuni dan sesuai dengan rencana UU yang mau dibuat.

Di situ itu, berisi kajian interdisipliner keilmuan yang sudah melalui tahap riset ilmiah dan penelitian mendalam, sehingga hasilnya nanti merupakan pijakan, dasar, alasan, pertimbangan-pertimbangan yang nggak cuma politik, tapi juga pertimbangan yuridis, sosiologis, ekonomis, sosial, budaya, filosofis dan sebagainya.

Selanjutnya, menurut pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Naskah Rancangan Akademis Undang-Undang adalah naskah yang disusun sebagai hasil kegiatan penelitian yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal

Bait demi bait pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tersebut terngiang-ngiang dalam pikiran Kang Yono. Seonggok pikiran sesat dan sebuah pertanyaan dangkal keluar dalam hati dan jiwa Kang Yono, apakah pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh Founding Fathers bangsa ini masih dipegang erat-erat dan dijadikan suatu “Way of live” oleh para penerusnya? masihkah para anggota legislatif memandang dan memegang teguh semangat pembukaan dalam  merumuskan produk-produknya?

Btw tau gak sih poin yang pengen Kang Yono sampaikan dari cerita panjang kali lebar di atas? Poinnya cuma satu dek adek. Undang-Undang yang bagus, seharusnya diketok sesuai dengan Naskah Akademik yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Tujuan sudah jelas ya gaes, agar produk perundang-undangan yang dibuat dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.    Kawan, hanya ilmu itu yang bisa Kang Yono bekali kepada klean, semoga kita semua bisa menjadi pribadi yang bertaqwa dan punya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan itu kita bisa bersikap dengan baik dan bijaksana.

PEMBAGIAN WARIS ISLAM

0

Sekira seminggu yang lalu, sepucuk surat datang dari desa tempat dulu saya dilahirkan. Bagi saya yang sudah terakulturasi dengan budaya teknologi digital, kedatangan surat merupakan suatu hal yang sedikit menggelikan sekaligus mengundang penasaran.

Sambil membuka surat, hati saya bergumam,“ Jaman sudah pake whatsapp dan telegram, kenapa masih berkirim pesan menggunakan kertas”. Rasa penasaran saya akhirnya terjawab setelah lembar demi lembar kertas tersebut saya baca dengan penuh khidmat.

Pada intinya, surat itu menceritakan sengketa harta peninggalan milik almarhum seorang juragan yang cukup terpandang karena punya banyak lahan perkebunan. Di awal isi  surat, si pengirim (sebut saja Mega) bercerita tentang ayahnya yang memiliki 3 (tiga) orang anak, namun hanya Mbak Mega saja anak yang terlahir dari hasil perkawinan ibu bapaknya. Kakaknya (sebut saja Marco) adalah anak yang dilahirkan ibunya dari pernikahan sebelumnya, sedangkan adiknya (sebut saja James) adalah anak yang sedari kecil diangkat anak oleh bapak ibunya.

BACA JUGA : 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Permasalahan kemudian muncul ketika kedua saudaranya tersebut menuntut untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan ayahnya, bahkan kedua saudaranya mengancam akan mengajukan gugatan. Sebagai orang yang awam, Mbak Mega sangat gelisah dan takut bilamana semua harta peninggalan ayahnya menjadi milik kedua saudaranya. Untuk itu, Mbak Mega sangat berharap saya bersedia membantu untuk menyelesaikan masalahnya.

Singkat cerita, saya otw untuk bertemu Mbak Mega beserta keluarganya. Mbak Mega menceritakan seluruh uneg-uneg terkait warisan yang sedang dialaminya. Mengingat seluruh pihak beragama islam, maka saya memberikan konseling yang lebih menitikberatkan pada hukum kewarisan islam.

Saya mulai memberikan jawaban dengan berpijak pada ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” yang menjelaskan tentang “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”

Kemudian saya sadurkan pertimbangan dan penjelasan umum UU Peradilan Agama yang menyatakan bahwa: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”, sehingga hukum waris yang pas dan tepat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa waris yang terjadi di keluarga Mbak Mega adalah hukum waris Islam.

Ngomongin soal bab warisan ini, materinya banyak banget ya gaes. Nah sebelum masuk ke materi warisan yang lebih ribet, ayok kita bahas dulu apa sih yang dimaksud dengan   harta waris?

Menurut ketentuan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, harta warisan adalah “Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran uang dan pemberian untuk kerabat”.

Lalu setelah kita mengetahui apa itu harta warisan, kita berangkat ke Pasal 174 Ayat 1 KHI yang mengelompokkan ahli waris yang terdiri dari :

  1. Menurut hubungan darah:
  2. Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  3. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  4. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Jika semua waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Sedangkan untuk paman/bibi, saudara laki/perempuan, kakek/nenek posisinya tertutup atau terhijab Sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Ayat ke 2.

Diketahui, ayah Mbak Mega ketika wafat meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak, sedangkan keluarga yang lain seperti kakek dan neneknya Mbak Mega telah terlebih dahulu meninggal. 

BACA JUGA : MANTRA JITU PUTUS KAWIN

Sejatinya, bila merujuk pada aturan yang berlaku dalam Pasal 174 KHI, maka yang berhak mendapatkan harta warisan dari almarhum ayah Mbak Mega adalah Mbak Mega dan ibunya saja. Kedua saudara Mbak Mega tidaklah berhak atas harta warisan ayahnya, kenapa demikian?

  1. Karena Kakak laki-laki Mbak Mega yang bernama Marco merupakan anak bawaan ibunya, artinya si Marco tidak terikat hubungan darah dengan ayah sambungnya (ayah Mbak Mega) maka secara hukum Marco hanya mempunyai hak waris dari pihak ibunya, tidak mendapat hak waris dari ayahnya.
  2. Karena adik laki-laki Mbak Mega yang bernama James, adalah anak yang diangkat dan diasuh oleh keluarga besar Mbak Mega, james tidak punya hubungan darah dengan ayah dan ibu angkatnya, maka secara landasan hukum James tidak berhak untuk mendapatkan warisan.

Akan tetapi perlu diingat ya gaes bahwa harta warisnya gak langsung dibagi dua buat Mbak Mega dan Ibunya. Jadi sebelum dibagi ke Mbak Mega, semua harta yang diperoleh selama perkawinan antara ayah dan ibu Mbak Mega terlebih dahulu wajib dibagi dua, sebagaimana amanat Pasal 96 KHI yaitu “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Emang harta bersama itu yang bagaimana sih ? harta bersama itu “Harta yang didapatkan atau diperoleh selama perkawinan” (Pasal 35 Ayat 1 UU Perkawinan). Jadi setelah harta itu dibagi dua, harta bagian ayahnya Mbak Mega lah yang nantinya akan menjadi objek dalam warisan.

Jadi kalo diitung-itung sih, Ibunya Mbak Mega dapatnya lebih banyak, sekitar 75% dari keseluruhan harta peninggalan alm. Bapaknya Mbak Mega.

Itu kalo konteksnya harta bersama ya gaes, beda halnya dengan harta yang mungkin didapatkan oleh ayahnya Mbak Mega sebelum perkawinan. Bisa jadi harta itu bentuknya hadiah ataupun warisan. Maka terkait dengan itu berlakulah Pasal 35 Ayat 2 yang mengatur bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Lalu siapa yang mendapatkan? harta tersebut menjadi kewajiban Mbak Mega untuk merawatnya, kecuali kalo memang ayah Mbak Mega memasukkan harta pusakanya menjadi harta bersama. Begitu ya gaes.

Terkait dengan permasalahan yang terjadi dengan saudara-saudaranya Mbak Mega, saya sangat berharap agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan sebaik mungkin dengan mengupayakan hal-hal yang adil dan bijaksana tanpa harus berkeras diri dan menyelesaikan perkara tersebut di ruang sidang. Ruang sidang memang tempat penentu suatu masalah, namun bukan tempat terbaik untuk menyelesaikan masalah. Aturan memang bicara tentang sebuah kepastian, namun ada sisi-sisi keadilan dan kemanfaatan yang harus lebih diutamakan dari sekedar kepastian.

CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

0

Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang dikenakan kepada TKI ilegal yang pulang ke Indonesia menggunakan tongkang ?

Jawaban selengkapnya:

Wee uapiiik tenan iki pertanyaannya, Kang Yono super duper suka.

Sebelum tak jawab, mari kita bahas dulu, TKI itu apa sih? secara substantive TKI itu artinya “Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah” Pasal 1 Ayat 1 UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Tapi inget man teman, UU itu sekarang sudah diganti dengan UU No. 18/ 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tadi, akang sengaja pake peraturan yang sudah 2 tahun lalu dicabut. Masalahnya, si masnya nanyain bab TKI.  Lah, bab TKI kan adanya di peraturan lama yang sudah dicabut.

Jadi, kalo sekarang namanya bukan TKI lagi ya gaes, tapi Pekerja Migran Indonesia. Kalo nggak percaya boleh dicek Pasal 1 Ayat ke 2 UU No. 18/2017. Lak mesti amanatnya bilang begini ; “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”.

Selanjutnya kita masuk ke pembahasan tentang TKI ilegal, oke. Sampe hari ini, akang belum menemukan aturan atau pasal khusus yang mengatur mengenai TKI ilegal. Kalo TKI atau pekerja migrannya ada, tapi kalo TKI ilegal sepertinya memang nggak ada. Jadi mereka itu dianggap ilegal oleh negara lain kok, bukan sama negara kita, masak pahlawan devisa mau dibilang ilegal sih.

Karena UU No. 18 / 2017 udah pake kata ‘migran’, maka akang simpulkan kalo imigran adalah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Karena mereka datang untuk bekerja, maka dinamakan pekerja migran. Dikatakan ilegal karena mereka datang dan menetap dengan cara yang ilegal. Ilegal yang dimaksud adalah tidak mengikuti undang-undang imigrasi. Kalo kata orang jawa, mereka itu datang nggak “Kulo nuwun” dulu.

TKI yang dianggap ilegal itu TKI yang menetap dan bekerja di negara lain tapi dokumennya nggak lengkap. Mereka di sana dianggap ilegal, tapi di Indonesia ya tidak ilegal. Kalo mereka sampe ketangkep, hem…. Pasti dideportasi ke negara asal. Terus nanti didata dan dibina dulu sama BPN2TKI, yaitu badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 39/2004.

Karena nggak ada pasal yang mengaturnya, jadi TKI yang dibilang ilegal gak bisa dikenakan sanksi. Sebagaimana maklumat asas legalitas yang berbunyi  “Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali” yang artinya “Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu”.

Beda cerita kalo si TKInya itu sampe Indonesia bukannya pulang ke rumah malah mlipir ke rumah janda, ketahuan istri tua. Sanksinya bisa kena talak 3. Hehehe. Gitu ya dabb.