Home Blog Page 182

UANG PALSU RASA ORI

0

Seperti biasanya duo sobat kentel kayak umbel, Foxtrot dan Gombloh lagi jalan-jalan pake sepeda motor roda dua bersilinder tunggal dengan kapasitas isi silinder 115 cc, sistem pasokan bahan bakar injeksi, transmisi menggunakan CVT matik, rem depan di sebelah kanan dan rem belakang di sebelah kiri, body terbuat dari plastik berwarna merah bentuknya kayak nasi disiram kuah rendang.

Mereka melaju di sebuah jalan yang mirip jalan tol tapi gratisan, ada diskriminasi di mana kendaraan roda empat atau lebih diberikan jalur yang lebih lebar sedangkan kendaraan  beroda dua diberi jatah jalur yang lebih sempit, yang dipisahkan semacam tahu tapi keras. Oh iya aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1000 cc dengan mesin 2 silinder berkonfigurasi V-Engine. Ddduuuhh dek motor impian ini, dibleyer iso ambyar atine gebetan.

BACA JUGA: PAP DULU DONG KAK

Lanjut gaes, mereka melaju di atas motor kesayangan Gombloh, karena memang gak punya kendaraan lain, dari arah jembatan layang yang kalau ke utara menuju luar kota. Duo sobat kentel tadi melaju dari timur menuju barat, melewati sebuah kampus gak tau negeri gak tau swasta, tiba di bangjo perempatan yang sebelahnya ada rumah sakit yang katanya akademik, mereka berbelok ke selatan yang pastinya tanpa berhenti karena belok kiri tapi jalan terus (kapan sampeknya kalo mau belok kiri tapi suruh jalan terus?) hingga kira-kira 1,5 km kemudian ada suatu tempat cerminan surga pria dengan parkiran yang aman dan primpen. Tau tempatnya gaes? Fix kamu adalah sobat lendir.

Dengan gagahnya Foxtrot dan Gombloh menstandarkan sepeda motornya.

“Ayo Trot gek ndang cepet keburu last orderiki!” kata Gombloh dengan bergaya mirip juragan kacang edamame.

“Woke bwuoosss Gombloh idolaku….”

Masuklah mereka ke dalam suatu ruangan yang minim pencahayaan, adem serta beraroma menggoda ditemani mbak-mbak resepsionis yang elok lagi ayu.

“Selamat datang selamat berbelanja, silakan om dipilih paketnya.” Kata mbak resepsionis yang belahan roknya sampe ke leher belakang.

…………………………………………………….SENSOR…………………………………………………………………………

Wes ah diskip, ntar jadi mirip FR di forum-forum ngono kae.

Singkat cerita Foxtrot dan Gombloh telah selesai menunaikan hajatnya di sana, kemudian mereka membayar sejumlah rupiah. Dalam perjalanan pulang dengan wajah kelegaan sembari mencari warung bakmi jawa langganan mereka bercakap-cakap.

“Banyak duit kamu Mbloh, ngajakin berendam ke tempat itu. Kan lumayan mahal biayanya Mbloh.”

“Wes sans Trot, jangan kayak orang susah. Sekali-kali kita perlu refreshing kayak gitu biar gak sepaneng, otot-otot pada rileks.”

“Iyalah, iya wes yang banyak duit. Ngemeng-ngemeng dapet duit dari mana kamu Mbloh?”

“Wah ini rahasia sebenere Trot, janji ya kamu jangan cerita ke siapa-siapa? Termasuk ke pembaca kepo yang ilernya dleweran itu?”

“Wo yingan ig, pake rahasia segala. Emange dapet dari mana Mbloh? Habis pesugihan babi ngepet po kamu?”

“Hahahahhaa ya enggak lah, gak sehina itu guwe, belum…”

“Jadi gini Trot, kamu masih inget Pakdhe Tri?”

“Pakdhe mu yang residivis itu, yang tinggal di sana itu Mbloh ?”

“Yoi, bener banget Trot. Dua hari yang lalu Pakdhe Tri ngajakin bisnisan. Bisnisnya menggiurkan, yo jelas aku tertarik to Trot, apalagi baru bokek gini.”

“Emange bisnis apa Mbloh?”

“Pakdhe Tri gak cerita bisnisnya apa, dia cuma minta sediain uang 1 juta dalam pecahan 20 ribuan trus dituker sama uang 3 juta pecahan seratus ribuan. Bayangno Trot modalku cuma 1 juta untungnya 2 juta, hapeku tak jual untuk modal yang 1 jutanya itu. Hebat to aku Trot, dengan modal minimal keuntungan maksimal…!”

“Bhahahahahaha…hebat cangkem mu sempal kui Mbloooohhh. Koe ngerti ora, jangan-jangan uang yang dikasih Pakdhe Tri itu uang palsu Mbloh….”

“Ah mosok sih Trot???”

“Bhahahahahhhahahaha Gomblohhhh Gombloh…”

Hati-hati ya sobat ambyar dan sadboys se Nusantara terhadap peredaran uang palsu, karena selain merugikan negara dan pihak yang menerimanya, bagi pengedar uang palsu juga dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam pasal 244 KUHP: “Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”.

Pasal 245 KUHP juga mengatur “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.”

Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia adalah rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sehingga apabila ada ‘rupiah’ selain yang dikeluarkan oleh BI dan diproduksi Perum Peruri pastilah palsu.

Pasal 36 UU tersebut mengatur sanksi pidana tentang uang palsu yaitu :

  • Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Jadi selalu hati-hati ya sobat ambyar dan sadboys se Nusantara, jangan lupa melakukan 3D (dilihat, diraba, dibayar eh diterawang). Jangan sampe kejadian seperti Gombloh terulang kepada kalian semua.

Salam Dahsyat, hoora umum!

ONE HEALTH FOR ONE WORLD

0

Hai hai animal lovers, kalian udah pada tau belum Kelompok Studi Hewan Kesayangan Fakultas Kedokteran Hewan UGM pada tanggal 3 November 2019 mo ngadain acara “Animal Expo One Health For One World” loh.

Kenapa sih tanggal 3 November? ya tentunya karena tanggal 3 November adalah One Health Day. Saya excited banget nih, ga sabar pengen ikutan dan dateng dalam acara itu. Sebagai pencinta kucing, saya mo kepoin gimana sih caranya menjaga kesehatan hewan peliharaan kita, secara kan kesehatan hewan juga penting untuk kita perhatikan.

Sempet baca di cnnindonesia.com, pada tahun 2014an di Afrika pernah ada wabah virus Ebola yang memakan korban jiwa hampir 71% masyarakatnya. Rupanya virus Ebola juga muncul di Kongo pada tahun 2018 dan akhir-akhir ini muncul lagi di Afrika. Jadi gaes virus Ebola ini membawa penyakit serius yang mematikan kalo ga ditangani dengan benar. Uuhh serem ya gaes.

Selain Ebola, kita juga harus waspada terhadap munculnya penyakit-penyakit lain yang ditularkan oleh hewan, misalnya aja HPAI H7N9 avian influenza, rabies, antraks atau Sindrom Pernapasan Timur Tengah (Middle-East Respiratory Syndrome – MERS).

Menurut hasil presentasi Deputi Peningkatan Kesehatan di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dijelaskan bahwa saat ini dunia mengalami peningkatan ancaman  penyakit menular baru atau yang dikenal dengan emerging infectious diseases (EID) yang 70% bersifat zoonosis atau menular dari hewan ke manusia. Nah jadi penting banget kan buat kita untuk belajar mendeteksi dan merespon penyakit EID dan penyakit zoonosis.

Di Indonesia juga pernah kan heboh virus H5N1 HPAI atau yang biasanya dikenal dengan Virus Flu Burung. Virus ini mengancam kesehatan hewan khususnya hewan unggas dan manusia. Gak cuma disebabkan oleh virus ya gaes, hewan peliharaan kita juga berpotensi membawa penyakit lain akibat parasit, misalnya aja kucing kesayangan bisa membawa penyakit toksoplasma klo si mpus terkena parasit toxsoplasma gondii.

Jadi gaes, sebagai animal lovers kita wajib jib jib banget nih untuk meningkatkan kapasitas dan dukungan kepada pemerintah kita dalam hal mencegah, mendeteksi dan merespon ancaman kesehatan masyarakat. Kita wajib tau gimana cara meningkatkan kapasitas One Health terhadap kesehatan masyarakat melalui “Spill over” ke populasi manusia dari populasi hewan.

Salah satu cara untuk mencegah dan membatasi ancaman dan penyebaran berbagai penyakit yang ditularkan dari hewan, diperlukan adanya pendekatan yang komprehensif dan proaktif yang melibatkan kolaborasi multi sektoral. Jadi gaes pendekatan One Health adalah sebuah pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu teknis dan sumber daya yang beragam.

Emang apa  sih yang dimaksud dengan One Health?

One Health itu adalah upaya kolaborasi yang melibatkan para praktisi kesehatan (dokter hewan, dokter, petugas kesehatan masyarakat, para ahli epidemiologi, ekologi, toksikologi, ahli lingkungan hidup dan lain lain) dan badan institusi terkait yang menaunginya untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal untuk masyarakat, pertanian dan peternakan, satwa liar dan lingkungan hidup.

BACA JUGA : JANGAN SAKITI KOCHENG!

One Health merupakan konsep yang digunakan untuk ancaman zoonosis yang direkomendasikan oleh para pakar di dunia.

Jadi gaes, kementerian lintas sektor telah berupaya bersama dalam mengarusutamakan kerangka kerja One Health dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis dan IED. Pemerintah juga mulai konsen untuk melakukan pendekatan One Health dengan membuat rencana strategis (renstra) dan sosialisasi tentang One Health. Oh iya, pas banget nih Bapak Presiden baru aja mengumumkan para menterinya yang baru, yah semoga tambah peka lagi deh dengan isu kesehatan bagi masyarakat yang berhubungan dengan hewan dan binatang.

Pentingnya kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan sebenarnya sudah diamanatkan melalui UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peternakan dan Hewan dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan.

Sedangkan aturan khusus yang mengatur tentang pengendalian zoonosis dengan pendekatan One Health bisa kita baca dalam Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis.

Emang zoonosis itu apaan sih? mungkin masih ada yang rooming. Jadi gaes, zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.

Ketentuan Pasal 3 huruf b Perpres No. 30 Tahun 2011 secara tegas mengatur bahwa salah satu strategi pengendalian zoonosis adalah penguatan koordinasi lintas sektoral dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, kebijakan, strategi dan program. 

Jadi gaes, aturan aturan tersebut merupakan salah satu wujud peran pemerintah dalam menyikapi permasalahan kesehatan hewan, terus gimana nih peran kita sebagai masyarakat terhadap kesehatan hewan, terutama untuk hewan peliharaan kita?

Sebagai pencinta hewan, saya kasih tips tipis-tipis gimana cara memperhatikan kesehatan hewan. Biar hewan peliharaan kita tetap sehat, pertama kita harus memperhatikan makanannya, kalo perlu kasih vitamin secara rutin ya. Bukan cuma manusia aja yang butuh vitamin, tapi hewan juga perlu kalii. Selain itu, jangan lupa menjaga kebersihan kandangnya,  memberikan obat cacing, dan  perhatikan juga nafsu makannya ya.

Buat gaes-gaes yang pengen tau tips lengkap untuk memelihara kesehatan hewan, yukk kita sama-sama dateng ke acara “Animal Expo One Health For One World” yang diadakan oleh kawan-kawan dari Kelompok Studi Hewan Kesayangan Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Catat ya gaes waktu dan tempatnya. Acaranya diadakan pada hari Minggu, 03 November 2019 di Sleman City Hall. Acaranya dijamin seru dan bermanfaat deh, karena selain ada Talkshow “Animal Expo” ada juga acara Lomba Mewarnai dan Dog Shownya. Jadi mari kita rapatkan barisan, sekalian kita ngemall yak. 

MACAM MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

0

Ngomongin soal hukum gak akan jauh-jauh dari ngomongin soal hak dan kewajiban manusia. Bukan cuma hak asasi, ada banyak hak lain yang sebenarnya perlu kita ketahui, misalnya aja hak tentang kekayaan intelektual. Saya sendiri masih sering menemukan orang salah sebut dan salah maksud pas bahas tentang hak kekayaan intelektual. Misalnya deh, pasti pernah kan denger orang bilang, “lagu ini sudah kami paten kan”. Duh gaesss itu salah, yang bener harusnya “lagu ini sudah kami daftarkan hak cipta-nya”.

Saya bisa memahami kenapa gak semua orang tau dan mengerti tentang hak kekayaan intelektual, salah satunya memang karena minimnya informasi tentang hak kekayaan intelektual. Sebenernya sih sudah banyak program sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual terutama untuk UMKM. Sosialisasi dianggap penting agar pengusaha-pengusaha yang baru merintis usaha mengerti tentang pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum bisa dibilang bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Ciri-ciri utama HKI adalah hak-hak tersebut bisa dijual, dilisensikan, di wariskan seperti hak-hak kebendaan lainnya. Intinya gaes, hak-hak tersebut bisa dialihkan kepemilikannya berdasarkan alasan sah dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup jenis-jenis HKI ada beberapa ya gaes. Yuks cek apa aja.

BACA JUGA : MENANAM KARYA TUMBUH SENGKETA HAK CIPTA

  1. Paten, merupakan salah satu jenis HKI yang paling populer di masyarakat. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (penemuan) dibidang teknologi. Contoh paten misalnya perlindungan untuk penemuan obat-obatan medis. Nah nanti jika masa perlindugan patennya sudah habis, maka obat tersebut akan menjadi obat generik (harga obatnya jadi lebih murah gaes).
  2. Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merk dagang ini salah satu jenis HKI yang paling gampang ditemui di masyarakat. Hampir semua penjual barang dan jasa pasti sudah memiliki merk. Kalau kita punya keyakinan merk dagang kita bakal terkenal, maka sebaiknya segera daftarkan merk dagang produk atau jasa kita, biar aman gaes, ga ada yang bisa dompleng keuntungan dari merk dagang kita yang sudah dikenal masyarakat luas.
  3. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh hak cipta yang sering kita jumpai adalah ciptaan yang melekat pada sebuah lagu. Nah nanti jika waktu perlindungannya sudah berakhir maka lagu yang diciptakan tersebut akan menjadi public domain alias jadi milik umum. Contoh lagu yang sudah jadi public domain adalah lagu “happy birthday alias lagu selamat ulang tahun”.
  4. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Contoh desain industri adalah desain apel krowak yang kece dan desain mobil kuda jingkrak yang sangat mahal.
  5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Disini Sirkuit Terpadu dimaksudkan sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah Motherboard/Mainboard yaitu papan rangkaian utama komputer untuk memasang processor, memory dan perangkat lainnya.
  6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Misalnya Kopi Toraja, Batik Yogyakarta, Kain Tapis Lampung.
  7. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang pada produk KFC dengan 11 bumbu rahasianya, yang masih saya reka-reka sampai saat ini.
  8. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Saya kutip dari web LIPI salah satu contoh varietas yang sudah mendapatkan sertifikasi HKI untuk varietas tanaman adalah bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa”. Infonya keunikan bunga ini terdapat pada tabung mahkota bagian luar bunga yang memiliki corak lurik sehingga berbeda dari bunga lipstik pada umumnya yang bercorak polos. Bunga lipstik jenis itu merupakan persilangan antara dua spesies yang berbeda yaitu Aeschynanthus “Radicans” kelopak hijau dengan Aeschynanthus “Tricolor”.

BAC JUGA : BERKARYA ITU SOAL RASA

Itu baru jenis dan lingkup HKI ya gaes, untuk mendapatkan perlindungan tentunya pemilik, penemu atau penciptanya harus mendaftarkan penemuannya tersebut dengan memilih beberapa cara berikut:

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusat Jakarta.
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Sekarang ini makin marak kasus pelanggaran HKI di Indonesia, mulai dari pembajakan lagu, pemalsuan merek suatu produk, hingga memfotokopi buku. Coba aja buka yutub, banyak banget yutubers dengan jutaan subscriber yang sengaja mengcover lagu terkenal tanpa minta izin dari pencipta lagu tersebut. Padahal coba bayangkan berapa keuntungan yutubers tersebut dari viewers lagu yang dicovernya. Nah kalau ada yang bilang, halah cuma nyanyiin tanpa izin aja diributin ya hellooowww plisss coba belajar menghargai karya cipta orang lain. Pasti sedihlah jika hasil ciptaan kita dipakai orang tanpa izin, yang mengcover lagu tanpa izin dapat banyak duit dan dapat pujian, sedangkan penciptanya justru mendapat bullyan karena dianggap pelit dan gampang marah melihat orang lain mencover lagunya tanpa izin.

Oleh karena itu, saya sangat menyarankan setiap orang yang punya penemuan dibidang teknologi, pencipta karya seni, serta orang-orang yang memiliki usaha dengan merk-merk yang produknya laris. Yuks segera daftarkan HKI nya. Pendaftaran HKI sangat penting agar hak kekayaan intelektual kita mendapatkan perlindungan secara hukum. Oh ya buat kamu kamu yang suka fotocopy buku tanpa izin atau suka beli baju KW-KW merk terkenal, plisss deh jangan lagi ya gaes. Yuks belajar menghargai karya dan merk orang lain.

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI

1

Hai gaes, perkenalkan saya penulis newbie di sini. Panggil aja saya Om Mei. Jadi setelah saya meneliti dan mencermati satu persatu artikel di klikhukum, ternyata cuma ada satu artikel yang ngebahas tentang perceraian di pengadilan agama yang judulnya Tips Cerai di Pengadilan Agama. Padahal nih, yang butuh info tentang cerai non muslim kan banyak juga yak, ga adil dong klo yang dibahas cuma cerai di Pengadilan Agama, ya gak? 

Nah untuk melengkapi khasanah perceraian duniawi, maka kali ini Om Mei mo bahas cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Tapi sebisa mungkin hindarilah perceraian ya gaes, karena menurut Matius 19:6, “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.

Btw kalian wajib tau nih gaes, kewenangan Peradilan Umum (negeri) adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama, nah salah satunya di bidang perkawinan bagi pasangan non muslim.

Selain itu, Peradilan Umum (negeri) juga berwenang untuk memutuskan perceraian bagi perkawinan beda agama, tapi gimana ya kira-kira cara penyelesaiannya?

Untuk proses penyelesaian perceraian pada pasangan beda agama prosesnya sama persis dengan penyelesaian perceraian non muslim. Gugatan  cerainya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum  tempat tinggal Tergugat.

Emang bisa kah terjadi perceraian beda agama?

Ya bisa aja sih gaes, jadi pengadilan negeri menerima perceraian beda agama karena ketentuan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberlakukan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, Stb.1898 No.158) yang biasa disingkat dengan GHR. Jadi gaes perkawinan beda agama termasuk ke dalam perkawinan campuran.

BACA JUGA : 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Selain itu pengadilan juga gak boleh menolak  perkara, hal ini sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  16  Ayat  (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Terus gimana sih proses perceraian di Pengadilan Negeri?

Simak yak dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Gugatan cerai yang diajukan paling tidak harus memuat salah satu alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang ditegaskan kembali dalam Pasal 19 Peraturan Pelaksana No. 9 Tahun 1975.

Beberapa alasan untuk mengajukan gugatan cerai antara lain adalah suami atau isteri, atau salah satu pihak tersebut berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. Ya intinya salah satu pihak melakukan perbuatan-perbuatan yang negatif sejenis itu lah.

Alasan lainnya bisa juga karena salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.

Alasan berikutnya adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah, serta karena hal lain di luar kemampuannya. Bisa juga nih alasan perceraian lainnya adalah salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga gak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri.

Sedangkan alasan yang paling klise yang biasanya dipakai untuk mengajukan gugatan cerai adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian. Alasan inilah yang paling sering Om Mei pake buat gugatan klien Om Mei di pengadilan.

Info selanjutnya nih, suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum (boleh juga pake jasa Om Mei ya).

Pastikan gugatan dibuat dengan kronologi yang runtut dan jelas. Kalo gak tau format gugatan, bisa minta contoh gugatan cerai kepada kepaniteraan pengadilan, atau bisa juga minta bantuan ke pos bantuan hukum yang stay di pengadilan.

Selanjutnya gugatan yang udah diketik diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat; bila tempat tinggal tergugat gak jelas atau gak diketahui atau malah gak punya tempat tinggal tetap, maka gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat. Kalo tergugat berada di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat.

Gugatan yang telah dibuat, jangan lupa ditandatangani di atas meterai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan). Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang kita tuju.

Saat mendaftarkan gugatan, kita harus siapkan uang buat bayar biaya perkara atau biasanya disebut dengan biaya panjar perkara.

Btw biaya panjar perkara di Pengadilan Negeri ini relatif lebih mahal gaes kalo dibandingin biaya cerai di Pengadilan Agama. Nah kalo pihak penggugat gak mampu untuk membayar biaya panjar, maka penggugat bisa mengajukan permohonan prodeo atau berperkara tanpa biaya kepada ketua Pengadilan Negeri. Tapi ada syarat dan ketentuan berlaku ya gaes, pemohon prodeo harus membuktikan terlebih dahulu bahwa dia beneran gak mampu membayar biaya panjar yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Kalo kegiatan daftar mendaftar gugatan cerai sudah diselesaikan, selanjutnya kita tinggal nunggu relas atau surat panggilan untuk sidang pertama, yang selambat-lambatnya diterima 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan. Untuk step selanjutnya tinggal ikuti aja prosesnya sesuai instruksi dari Majelis Hakim.

BACA JUGA : CARA PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Agenda persidangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan agenda mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan.

Untuk proses pembuktian siapkan bukti-bukti tertulis berupa KTP Penggugat, Akta Perkawinan, Akta kelahiran anak (kalo punya anak), dan dokumen lain yang relevan dengan isi gugatan. Satu lagi yang gak boleh terlupakan, siapkan minimal dua orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Kalo sudah ada putusan cerai dan putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka langkah selanjutnya adalah mencatatkan peristiwa perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil biar Akta Perkawinan diganti dengan Akta Cerai.

Gimana, ga sulitkan? meskipun ga sulit, tapi saran Om Mei tips dari artikel ini ga usah dicoba dan dipraktikkan, tapi kalo emang terpaksa, yaudin cuzz lah. Semoga berhasil.

Ingat ya gaes, orang pacaran bisa putus, orang kawin bisa cerai, nah kalo orang jomblo bisa apa? Uuhhh sebagai jomblo berbahagia, kata-kata ini kok berasa nampol hati Om Mei ya. Hehehehehe.

PERGULATAN POLITIK ALA OLIGARKI

0

Persoalan di negeri ini kian mawut. Masalah ekonomi, politik, hukum dan sosial yang terjadi, seperti benang kusut basah, yang ketika kering dan coba untuk diurai, tapi dibasahkan lagi dengan sengaja. Piye jal?

Pemilu telah usai digelar. DPR pun sudah dilantik. Sekarang tinggal menunggu pelantikan Presiden berikut dengan para pembantunya. Tapi, di setiap pemilu yang terlewati, rakyat selalu bertaruh akan masa depannya untuk partai yang melihat pemilu hanya menang dan kalah.

Pemilu untuk perubahan yang belum terjadi. Saat kekuasaan menjadi sangat transaksional, masih adakah secercah harapan? Seperti yang digambarkan Ucamp dalam lagunya “Hanya Bayangan”.

Terbayang slalu masa yang silam
Yang penuh penderitaan
Ku coba lagi untuk melangkah
Dengan darah yang tersisa
Masih adakah secercah harapan
Tuk menyingkap problema ini

Pemberantasan korupsi adalah salah satu harapan rakyat yang masih terjaga sejak reformasi terjadi di negara ini. Harapan yang hampir kandas di tangan DPR dengan dikeluarkannya Revisi UU KPK. Tinggalah Perppu, harapan terakhir kepada Presiden yang akan dilantik nanti pada 20 Oktober 2019. Perppu adalah harapan rakyat untuk menjaga marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.

Perppu memang bukan persoalan main-main. Bukan kaleng-kaleng. Ini serius. Revisi UU KPK katanya telah menjadi bola panas yang berada di tangan Presiden. Tapi benerkah menjadi bola panas?

Menjelang pelantikan Presiden, kancah dunia persilatan politik makin ‘ngeri-ngeri sedap’. Belakangan, bukan cuma isu impeachment dalam Perppu, tapi isu amandemen UUD kembali muncul. Tampaknya, para pendekar politik di negeri ini memang tidak jauh beda dengan pemain sirkus di sekaten alun-laun Lor Kraton Jogja. ahli akrobat. Level 100 bro.

Tak kurang, untuk menepis isu impeachment dalam Perppu, pakar politik hukum Indonesia, Prof. Mahfud sudah menyampaikan di ILC kalau Perppu tidak bisa jadi bahan untuk impeachment. Impeachment bisa dilakukan kalau Presiden itu melakukan perbuatan pidana. Para pendukung Perppu juga mencoba menepis isu impeachment. Kepala suku Mojok dan Direktur HICON (Law & Policy Strategies) serta beberapa yang tidak bisa saya sebut satu persatu, terus menyampaikan bahwa Perppu tidak bisa menjadi bahan impeachment. Tapi, sepertinya Presiden masih terlihat ‘angon mongso’, menunggu waktu yang tepat. Kapan? Hingga hari ini, Presiden belum juga mengeluarkan Perppu dan bahkan belum juga menandatangani Revisi UU KPK.

Membaca banyak tulisan soal Perppu dan impeachment ternyata cukup menarik. Tadinya, saya tidak berminat untuk menulis, tapi setelah saya perhatikan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, ada poin yang belum tersampaikan mengenai impeachment.

Syarat impeachment yang sudah banyak disampaikan dalam tulisan para sohib saya, sudah tepat. Itulah syarat yang termaktub dalam konstitusi. Bahkan Hifdzil (Direktur HICON), memberikan penjelasan yang sangat gamblang dan jelas soal pasal-pasal dalam konstitusi terkait dengan impeachment Presiden.

Tanpa mengurangi dan bermaksud mendebat pendapat para ahli dan sohib saya, dalam tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan hal yang belum tersampaikan. Semoga tulisan ini bisa melengkapi wacana mengenai impeachment.

Perhatikan, apa gak aneh? Sekelas ahli politik hukum dan tata negara Prof. Mahfud, bahkan banyak ahli tata negara sudah menyampaikan kalau Perppu tidak bisa jadi bahan impeachment. Tiba-tiba, salah seorang pendekar politik menyampaikan ‘hati-hati’, jika Presiden mengeluarkan Perpu, salah-salah bisa di impeach.

BACA JUGA : PRESIDENTIAL SEMU

Saya pengen bilang, helow Pakde Brewok, itu yang ngomong ahli Politik Hukum dan Tata Negara loh, mantan ketua Mahkamah Kostitusi lagi. Masa siu gak percaya pakde? Atau jangan-jangan pakde ada agenda lain. Ada udang di balik rempeyek.

Dalam beberapa tulisan, saya selalu menyampaikan bahwa negara ini adalah negara demokrasi hukum. Bukan tanpa dasar yang jelas. Relasi antara pasal 1 Ayat (2) yang mengandung ajaran kedaulatan rakyat dengan Pasal 1 Ayat (3) yang mengandung ajaran hukum, telah menjadikan bangunan negara ini berlandaskan demokrasi hukum atau lebih tegas lagi demokrasi konstitusional.

Maknanya, segala penyelenggaraan negara harus didasarkan atas konstitusi (Undang-Undang Dasar). Begitupun soal Impeachment adalah persoalan serius. Dibutuhkan konstelasi politik yang konstitusional. Konstitusi sudah jelas mengatur perbuatan yang bisa dijadikan alasan untuk impeachment. Persoalannya, bagaimana impeachment itu bekerja?

Sejak pertama saya mendalami tata negara, khususnya bab pola relasi DPR dengan Presiden, impeachment ternyata bekerja dengan politik lebih dominan ketimbang hukum. Maksudnya adalah, dalam impeachment hanya DPR sebagai lembaga yang dapat melakukannya.

Dalam impeachment, kehendak DPR harus dinyatakan dalam suatu hak. Ada dua (2) hak yang memungkinkan untuk dapat digunakan sebagai ‘tools’ melakukan impeachment, yaitu Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

Penjelasannya seperti ini. Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan yang diberikan oleh konstitusi. Hak Angket dalam Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17/2014 disebutkan bahwa:

“Hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Hak Menyatakan Pendapat dalam Pasal 79 Ayat (4) UU No. 17/2014, menyebutkan:

“Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia Internasional;
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (3); atau
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Kedua hak DPR tersebut adalah merupakan hak yang lahir dari fungsi pengawasan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan legislatif terhadap lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif (Presiden dan lembaga negara eksekutif lainnya).

Dalam konstruksi kedua hak tersebut, impeachment dilakukan melalui mekanisme politik yang dimulai dari Hak Angket.  Apabila dalam rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. (Pasal 208 Ayat (1) UU No. 17/2014).

Artinya, Hak Angket merupakan pintu masuk untuk dapat menempuh Hak Menyatakan Pendapat, yang dalam ketentuannya jelas merupakan hak untuk menyatakan suatu dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada perkembangannya, Hak Angket telah mendapatkan tafsir yang positif bagi penguatan sistem Presidensil. MK dalam Putusannya Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa:

BACA JUGA : LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

“… dalam pandangan Mahkamah, tidak selalu hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat…”

Pertanyaannya, apakah kemudian Hak Menyatakan Pendapat dapat berdiri sendiri? Alih-alih, untuk dapat dimulainya Hak Menyatakan Pendapat harus didahului dengan materi dan bukti yang sah. Bukti yang sah ini jelas, hanya dapat diperolah melalui penyelidikan. Sedangkan penyelidikan hanya dapat dilakukan dengan Hak Angket. (Pasal 210 Ayat (2) huruf c UU No. 17/2014).

Dalam hal Hak Menyatakan Pendapat, terlebih dahulu harus diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR. Kemudian, usul tersebut dapat menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Sebagai informasi, jumlah suara yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR semula adalah 3/4, yang kemudian terhadap ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh MK dalam Pengujian Pasal 184 UU No. 27/2009.  Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh beberapa anggota DPR yang merupakan inisiator dalam hak angket Bank Century, salah satunya adalah Bambang Soesatyo yang sekarang telah jadi ketua MPR. Piye jal bro? Kandani og.

Hak Menyatakan Pendapat yang telah disetujui oleh DPR, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini lah yang akan bekerja dalam mencari bukti sehubungan dengan Impeachment. Pada tahap ini, publik sudah sering melihat bagaimana Pansus bekerja. Akan susah untuk menyimpulkan bahwa Pansus bekerja dalam ranah hukum, karena Pansus adalah merupakan alat kelengkapan DPR. Sehingga, sudah barang tentu prakteknya Pansus akan bekerja dalam ranah politik.

Proses politik pada tahap Pansus akan begitu sangat ribet. Jadi, saya tidak akan membahas bagaimana prosesnya. Lagian bro, belum ada contoh di Indonesia pembentukan Pansus untuk Impeachment. Saya akan langsung saja pada tahap rapat paripurna DPR dalam menerima atau menolak laporan Pansus. Ada hal yang menarik dalam ketentuan yang mengatur Rapat Paripurna DPR terkait dengan laporan Pansus sehubungan dengan impeachment. Simak bunyi Pasal Pasal 214 Ayat (2), (3) dan (4) UU No. 17/2014.

Ayat (2):
Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 Ayat (2) memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

Ayat (3):
Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.

Ayat (4):
Keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

BACA JUGA : DIBALIK RUU YANG HEBAT, ADA NASKAH AKADEMIK YANG KUAT

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan: 1) Jika DPR menerima laporan Pansus, keputusan tentang hak menyatakan pendapat disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan; 2) Jika DPR menolak laporan  Pansus, maka hak menyatakan pendapat gugur dan tidak dapat diajukan kembali; 3) Keputusan tentang penolakan laporan Pansus harus disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Apa yang menarik? Persetujuan (kuorum) ternyata hanya dibutuhkan untuk menolak laporan Pansus. Sedangkan untuk menerima laporan Pansus, tidak dibutuhkan jumlah persetujuan. Apa maknanya? Apakah memiliki dampak yang positif atau negatif bagi penguatan  sistem Presidensil? Ah, biar para ahli saja yang menjelaskan. Saya hanyalah serpihan debu di tengah padang gurun yang gersang.

Dari proses Impeachment itu kita bisa lihat, hukum hanya bekerja di MK. Prosesnya, lebih banyak di ranah ‘politik’ ketimbang hukum. Ini yang oleh para ahli tata negara disebut sebagai impeachment setengah hati.

Kalau sekarang kita bilang bahwa impeachment itu tidak mudah, lantas mengapa masih banyak politisi yang berakrobat isu impeachment? Jangan-jangan memang bukan untuk tujuan impeach, tetapi untuk mengunci Presiden. Apa yang terjadi pada kasus Perppu, mungkin merupakan gambaran nyata, bahwa sebenarnya isu impeach yang dihembuskan hanya untuk menaikkan ‘bargaining’ atau posisi tawar politik. Karena itu bro, rakyat harus cerdas dalam menyikapi persoalan Perppu.

Bangunan Konstitusi kita dalam Impeachment Presiden yang lebih banyak mengandung unsur politis ketimbang hukum, sejatinya telah menggerus makna negara hukum itu sendiri. Apa yang disampaikan oleh Kepala Suku Mojok dalam esainya, adalah sesuatu hal yang perlu dicermati dan diperhatikan. Bukan hanya oleh para aktivis, tapi oleh seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan DPR yang dibangun begitu ‘kuat’, memungkinkan melakukan politik Oligarki. Presidensial menjadi sangat utopis. Seperti yang dikatakan oleh Daru Supriyono, apakah Presidensiil akan bermetafosa menjadi presiden’sial’ atau presidensial’an. Rakyat akan menjadi saksi sejarah praktek politik oligarkis negara ini.

Benteng terakhir ketika hukum tidak bisa lagi menjadi panglima ketatanegaraan, maka rakyat harus berada di belakang Presiden untuk menopang kebijakan, melawan kebijakan yang tidak pro rakyat dari DPR. Sebagai penutup, jika Presiden pada akhirnya sepemahaman dengan DPR dalam Revisi UU KPK, maka tinggal akal sehat kita yang masih harus terjaga.

CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR

0

Menagih hutang merupakan salah satu pekerjaan yang lumayan sulit dilakukan di muka bumi. Segala cara sudah dilakukan, namun bukannya dikembalikan, eh yang punya hutang mlipir pelan-pelan, lalu menghilang. Raibb bak di telan bumi. Kalau hutangnya sedikit sih mungkin bisa ikhlas ya, nah kalau hutangnya banyak gimana??

Saking baiknya, kadang ada gitu orang yang percaya banget memberikan pinjaman uang dalam jumlah banyak ke temennya, entah untuk modal usaha atau untuk membantu temannya yang sedang dalam masalah. Bahkan karena sifat yang gak tegaan, meskipun secara finansial gak mampu, tapi dengan kebaikannya, ada juga orang yang gak ragu meminjamkan nama dan sertifikat rumahnya untuk digadaikan biar bisa membantu temennya. Ada po? ada bangett .

Manis di bibir, memutar kata, malah kau tuduh aku lah yang meminjam duit nya oooooo uoooo ooooooo. Tau lah lanjutannya gimana?  hehehehehe.

Meminjam aset berupa motor, mobil, tanah atau rumah untuk digadaikan, lalu setelah cair uangnya dipinjam, itu salah satu modus yang sering dipake jika target orang yang mau dihutangi kebetulan cuma punya aset tapi gak punya uang cash. Iming-iming bahwa nanti cicilan akan dibayarkan ontime membuat orang yang dihutangi akan menjadi luluh dan percaya bahwa semua akan baik-baik saja. Cicilan pertama lancar, cicilan kedua telat, cicilan ketiga macet, cicilan ke empat, orangnya hilang secara misterius.

Ada banyak alasan orang berhutang, ada yang benar-benar mempergunakan hutang sebagai modal yang digunakan untuk usaha, namun ada juga orang yang berhutang hanya untuk urusan konsumtif. Hutang tidak selalu bersifat negatif ya gaes, misalnya saja hutang yang digunakan untuk memulai bisnis atau usaha. Wajar saja, soalnya hutang bisa menjadi salah satu alternatif sumber keuangan dan modal usaha.

Masalahnya, kalau yang berhutang gak mampu bayar hutang terus gimana? Pada prinsipnya ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa “Tidak ada seorangpun atas putusan pengadilan boleh di pidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Artinya, orang yang berhutang gak boleh di penjara hanya karena alasan tidak mampu membayar hutang. CATETTT.

Apakah kalau gak bisa bayar hutang, orang yang berhutang pasti gak bisa masuk penjara ?? ya gak juga sih, asal bisa buktikan bahwa sebenarnya ada niat jahat yang direalisasikan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, tipu muslihat dan bujuk rayu untuk mendapatkan hutang tersebut, ya bisa aja orang yang berhutang tersebut di kenakan sanksi atas tindak pidana penipuan.

Bingung?? ga usah bingung gaes, tak kasih contoh.

Contoh kasus pertama: Mawar meminjam uang dari Melati sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) untuk membuka restoran. Mawar menjanjikan bahwa setiap bulan Melati akan memberikan uang bagi hasil dari restoran tersebut dan dalam waktu satu tahun Mawar akan mengembalikan hutang pokoknya kepada Melati. Satu tahun berlalu, ternyata Mawar tidak pernah memberikan bagi hasil apalagi dapat membayar hutangnya. Melati juga baru mengetahui ternyata Mawar tidak pernah membuka restoran.

BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Berdasarkan ilustrasi kasus diatas, maka Mawar dapat dilaporkan atas perbuatan pidana penipuan dan penggelapan atas hutangnya terhadap Melati, karena faktanya Mawar tidak pernah membuka restoran, alasan tersebut digunakan hanya untuk membujuk rayu Melati agar mau meminjamkan uang.

Contoh kasus kedua: Mawar meminjam uang dari Melati senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Mawar menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, Melati berkali-kali menagih piutangnya kepada Mawar. Tidak sanggup menghadapi teror tagihan hutang terus menerus dari Melati, akhirnya Mawar memberikan cek kepada Melati senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan semangat 45 Melati pergi ke bank untuk mencairkan cek tersebut, namun ternyata cek yang diberikan oleh Mawar adalah cek kosong.

Berdasarkan ilustrasi dalam kasus kedua tersebut maka perbuatan Mawar dapat dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong.

Dari dua ilustrasi kasus diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa gak selamanya orang berhutang dapat berlindung dengan prinsip bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak mungkin dapat di pidana, catat gaes asal unsur pidananya terpenuhi, hutang juga dapat berakhir di hotel prodeo.

Terus gimana dong, kalau unsur pidana gak ada, tapi si berhutang sengaja gak mau bayar hutangnya dengan alasan gak punya uang, padahal nyatanya dia punya banyak aset. Nah untuk kasus seperti ini, sebaiknya orang yang memberikan hutang segera memproses secara keperdataan ya gaes.

Seperti apa prosesnya??

Pertama: Siapkan dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti adanya hutang piutang, seperti: perjanjian hutang piutang, kuitansi atau surat pengakuan hutang.

Kedua: berikan surat peringatan (somasi) kepada orang yang berhutang tersebut. Somasi ini penting gaes, karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, somasi merupakan salah satu syarat sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Ketiga: sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pastikan kita mendapatkan informasi yang cukup tentang aset yang dimiliki oleh si berhutang. Informasi tentang aset si berhutang penting untuk mengajukan permohonan sita jaminan dalam gugatan, fungsinya tentu saja agar gugatan dapat dieksekusi dan tidak hanya menang diatas kertas.

Keempat: pastikan gugatan yang dibuat benar, sehingga nantinya putusan bisa dieksekusi.

Kelima: setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan kita dikabulkan, ajukan permohonan eksekusi.

Keenam: tunggu penjualan aset si berhutang melalui lelang eksekusi, setelah itu baru deh dari hasil lelang tersebut kita mendapatkan pembayaran atas hutang yang telah kita berikan.

BACA JUGA: KURSINYA PANAS GAES!

Huehehe panjang ya gaess prosesnya, ya iya lah, selain makan waktu, proses ini juga makan biaya.

Pesan saya cuma satu, jangan pernah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembayaran hutang kalau sama sekali gak tahu aset apa yang dimiliki oleh orang yang berhutang. Kenapa?? karena itu adalah perbuatan sia-sia.

Kalau yang punya hutang kepada kita itu gak punya aset, ga punya uang, cuma punya nyawa, ya sudah doa kan saja dia sehat selalu, dilimpahkan banyak rejeki, dibukakan pintu hatinya biar segera melunasi hutang-hutangnya. Gak ada cara lain gaes wes berdoa saja segera dapat rejeki penggantinya. Ihklassss.

SIAP SALAH, BAPAK TURUN JABATAN

0

Sebagai masyarakat sipil, saya turut prihatin dengan berita pencopotan Dandim 1417 Kendari Kolonel Kav. Hendi Suhendi. Beliau dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya yang bernama Ny. Irma Zulkifli Nasution di Facebook karena dianggap ‘nyinyir’.

Dahi saya mengernyit, hati teriris dan mata berkaca-kaca (hiperbola mode on) setelah saya membaca berita pencopotan Kolonel Kav. Hendi Suhendi yang bersumber dari liputan6.com tertanggal 13 Oktober 2019.  Saya jadi kepikiran bagaimana pahit getir perjuangan beliau selama ini.

Dalam akun Facebooknya, Bu Irma menulis “Jangan cemen pak,  kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang”. Disinyalir postingan ini ditujukan kepada Bapak Menkopolhukam Jend (Purn) Wiranto, yang beberapa waktu lalu menjadi korban penusukan.

Gegara postingan istrinya yang bernada ‘nyinyir’ tersebut, Kolonel Kav. Hendi Suhendi tidak bisa tidak, harus bersikap “Siap, salah”.

Dengan tabah serta kebesaran jiwa yang tertanam dalam diri seorang prajurit, beliau ikhlas dicopot dari jabatannya dan siap menerima hukuman disiplin ringan berupa penahanan selama 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf “b” UU No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Meskipun tidak ditujukan secara langsung kepada Pak Wir, cuitan Bu Irma akan menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik kepolisian. Untuk menggali dan menemukan ada tidaknya unsur -unsur tindak pidana yang dilanggar dalam cuitannya tersebut, tentunya penyidik akan merujuk pada KUHP dan UU ITE.

Saya membayangkan jika Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang ancamannya 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 M akan menjadi kunci untuk menjerat Bu Irma. Atau bisa juga Bu Irma disangkakan melanggar Pasal 157 KUHP yang isinya kurang lebih mirip-mirip dengan Pasal 28 UU ITE. 

Mengutip Prof. Andi Hamzah sewaktu menjadi pembicara di ILC pada tanggal 5 Februari 2019. Dijelaskan bahwa pasal seperti ini adalah pasal yang diwariskan oleh pemerintah kolonialisme. Prof. Moeljatno menganggap pasal ini tidak boleh dipakai lagi. Sebab, pasal ini merupakan pasal yang diciptakan oleh pemerintah Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Bahkan, di Belanda sendiri pasal ini tidak ada.

Masih mengutip Prof. Andi Hamzah yang buku-bukunya banyak dipakai Fakultas Hukum di Indonesia, beliau menyampaikan jika UU ITE itu adalah Undang-undang yang mengatur tentang administrasi, jadi secara universal hal tersebut tidak boleh mengancam pidana berat, paling tinggi 1 tahun kurungan. Maksudnya, sanksi pidana di sana bukan untuk menghukum orang tapi mempertahankan agar peraturan itu ditaati. Sanksinya seharusnya sanksi administrasi berupa denda. Jadi kalo mau memberikan sanksi pidana harus membuat UU tindak pidana atau masukan dalam KUHP. 

Namun sayangnya pasal tersebut seolah menjadi senjata untuk melakukan ‘pemingkeman’ kepada siapa saja yang ‘dianggap’ melakukan pelanggaran. Ironis sekali bukan. Jika saja penerapan Undang-undang ini sesuai dengan cita-cita Prof. Andi Hamzah, mungkin saja ribuan kekacauan yang terjadi saat ini tidak akan pernah terjadi.

BACA JUGA : CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

Nasi sudah menjadi bubur, dan kalau sudah begitu tinggal dikasih irisan daun bawang, seledri, ayam suwir , kacang goreng dan kaldu. Jadi deh bubur ayam (just kidd)  supaya nggak terlalu tegang.  

Mau tidak mau, suka tidak suka dengan segala kerendahan hati dan kepasrahan yang hakiki, Bu Irma harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Saya yakin seorang persit memiliki jiwa patriotisme yang lebih tinggi dari seorang prajurit.  Tidak heran jika ada ‘jokes’ dari kawan saya yang seorang prajurit TNI bilang, “Pangkat istri satu strip lebih tinggi dari pangkat suami”. 

Sekilas, akhir kalimat di atas itu layaknya sebuah ‘’jokes’, tapi jangan salah istri punya pengaruh sangat luar biasa, tidak hanya bagi rekan-rekan berseragam loreng tapi juga berlaku untuk kita semua. Nggak percaya ? kalo begitu kamu belum pernah denger kalimat bijak yang bilang begini, “Di balik lelaki yang sukses ada wanita hebat di belakangnya, di balik hancurnya laki-laki mungkin ada wanita selingkuhan di belakangnya..”.

Kembali pada awan gelap yang menyelimuti Pak Kolonel Kav. Hendi Suhendi dan Istri. Mungkin bagi sebagian orang, peristiwa yang dihadapi Pak Hendi akan berujung dengan tamatnya karir militer beliau. Tapi inget, nasib orang ga ada yang tahu.

Memang sepintas hukuman yang diterima oleh Pak Hendi yang didasarkan pada aturan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 2014 tidaklah adil, namun perlu difahami bahwa institusi TNI itu bersifat khusus.

Sebagai prajurit, selain terikat pada sumpah prajurit, 8 wajib TNI tentunya mereka sangat memegang teguh Sapta Marga, yakni suatu Kode Kehormatan atau Kode Etik atau Dasar Kehormatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang harus diyakini dan diamalkan oleh setiap Prajurit TNI.

Di mana salah satu isi dari Sapta Marga yang tertuang dalam butir ke 5 (lima) mengamanatkan anggota TNI untuk : “Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.” Senada pula dengan amanat poin ke 3 (tiga) “Bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan”. Dan poin 5 (lima) dalam 8 wajib TNI, “Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya”.

Karenanya, jika merujuk pada UU No. 25 Tahun 2014, tidak perlu ada perdebatan substansial, karena memang prajurit didoktrin untuk selalu menjadi tembok pertahanan Indonesia.

Oleh sebab itu, berpijak pada Pasal 8 huruf “a”, yang salah satu jenis pelanggarannya adalah “Perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer”. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh istrinya, namun suami dan istri merupakan satu kesatuan hidup yang tidak dapat dipisahkan maka dengan jiwa ksatria Pak Kolonel Kav. Hendi Suhendi siap menerima konsekuensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf “b” UU No. 25 / 2014.

Pelajaran yang dapat saya petik di sini ialah, kebesaran hati, jiwa ksatria seorang prajurit yang tetap menjadi tameng dan rela mengorbankan segala hal untuk orang yang dia cintai. Falsafah jawa bilang, istri itu adalah ‘garwo’ yang berarti ‘sigare nyowo’ atau separuh jiwa. Manusia khilaf itu biasa, mari sama-sama hentikan semua bullying terhadap keluarga Kolonel Kav. Hendi Suhendi. Mari sama sama kita doakan yang terbaik untuk mereka.

BUI BUI SAJAM

0

Yooo Foxtrot is in the houseeeee.

Hari ini, Foxtrot lagi pengen bahas yang serem-serem. Apakah itu?? kali ini Foxtrot mau ngebahas tentang sajam. Disimak baik-baik lho, yuk lanjut gaasss.

Btw, kalian tau kan senjata tajam seperti pisau, pedang, parang, samurai yang memegang katana? Pasti tauuuk doooonkkk.

Ketika kalian mendengar kata senjata tajam a.k.a sajam, apa yang pertama kali terlintas di pikiranmu?

  1. Kebutuhan pokok anak klitih tawuran
  2.  Alat penyerang bapak menteri yang habis kunjungan?
  3. Semua jawaban benar
  4. Tidak ada jawaban yang benar

Oh ya sebelum berlanjut, Foxtrot mau ngucapin turut prihatin buat bapak menteri yang habis kena tikam orang tak bertanggung jawab. Jahat bener sih jadi orang, jangan ditiru ya gaes.

Ya wes balik lagi ke laptop, jadi ketika ngomongin soal sajam, maka kita gak bisa mengesampingkan kebiasaan dan budaya masyarakat adat Indonesia. Kenapa? ya karena senjata tajam sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, misalnya aja seperti di daerah Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.

Dikarenakan sebagian besar masyarakat di daerah Mahakam mempunyai mata pencaharian sebagai petani atau pekebun/peladang, maka sajam selalu melekat di pinggang ke manapun sang empu bepergian. Bagi mereka sajam berupa parang/ambang digunakan sebagai alat kerja, dan sajam berbentuk mandau sebagai syarat dalam upacara adat. Hal ini juga gak jauh beda dengan adat dan budaya masyarakat di Jawa tengah, yang menggunakan arit atau sabit untuk pekerjaan sehari-hari seperti berkebun dan bertani.

BACA JUGA : KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Tahukah kalian bahwa sajam merupakan salah satu alat tertua yang ditemukan dalam peradaban manusia. Sajam sudah ada sejak jaman prasejarah, baik berupa kapak batu maupun pisau yang terbuat dari batu. Lalu ketika jaman tembaga dan besi telah dikenal oleh manusia, maka pisau dan kapak berkembang terbuat dari besi dan tembaga.

Sampai sekarang nih, sajam masih berguna dan tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat modern, baik itu karena pekerjaannya, maupun sebagai benda koleksi.

Kegunaan utama senjata tajam gak lepas dari fungsinya sebagai alat bantu manusia untuk melakukan pekerjaan. Contohnya nih gaes, tukang jagal butuh pisau jagal,  pengukir butuh pisau ukir.

Tau gak gaes, ada tren unik di kalangan masyarakat modern, sekarang ini sajam bukan cuma sekedar alat untuk bekerja, tapi sajam berkembang menjadi benda koleksi.  Jadi koleksi sajam bisa menggambarkan status dan wibawa sang empunya, seperti keris sebagai tosan aji, maupun mandau kuno yang dimiliki oleh para kolektor dan penggemar benda kuno dan antik.

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka hukum jadi suatu kepanjangan tangan dari negara untuk menjaga ketertiban dan menjamin kehidupan warga negaranya. Oleh karena itu, kita juga harus tau loh, gimana aturan hukum positif tentang sajam di Indonesia. 

Di balik sejarah dan kegunaan senjata tajam, ada aturan hukum yang mengatur tentang senjata tajam yaitu UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 nomor 17) dan UU No. 8 Tahun 1948 atau orang-orang sering menyebutnya sebagai Undang-Undang Darurat. (Ini undang-undang jaman dulu gaes, jadi agak ribet judulnya) ehehehehehe.

Dalam Pasal 2  Undang Undang Darurat, diatur bahwa: (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

BACA JUGA : MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Mau tidak mau, suka tidak suka, karena uda ada aturannya, maka kita, iya kita, bukan hanya si dia dan kamu, tapi kita sebagai warga negara yang baik dan sadar hukum, wajib untuk  mentaatinya.

Mungkin timbul pertanyaan di benak kalian para sobat ambyar yang budiman, gimana dengan para penjual pisau dan golok di pasar?

Bagaimana dengan para abdi dalem keraton yang ke mana-mana bawa keris dan tombak? Mosok yo meh dicekel kabeh? Makanya ayo baca lagi secara jelas isi Pasal 2 UU Darurat di atas tadi. Dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan “Tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib”.

Jadi ya gak mungkin juga aparat penegak hukum sembarangan nangkep pedagang golok di pasar atau abdi dalem keraton yang numpak montor ora nganggo helm tapi nyanding keris gaeesss.

Pengalaman Foxtrot waktu berdomisili di pedalaman sungai Mahakam, aparat-aparat penegak hukum di sana juga gak sembarang nangkepin orang-orang yang nenteng mandau/parang di pinggang. Selama parang tersebut digunakan di ladang atau mandau yang terselip di pinggang gunanya untuk acara adat, maka aparat penegak hukum juga memakluminya.

Nah, kecuali ente nonton dangdut di Lamin Adat Sendawar sambil bawa parang, nah itu pasti ditangkep aparat lah, lagian ente juga aneh-aneh nonton dangdut bawa parang. Itu mau nonton atau mau nebas ladang?

Senjata tajam adalah alat, sehingga sepatutnya digunakan dengan penuh penghormatan, kehati-hatian dan mawas diri, serta jangan lupa patuhi peraturan hukum yang berlaku.

Last but not least, Foxtrot mau bertanya kepada sobat ambyar sekalian, di manakah keberadaan keris Mpu Gandring saat ini? Caiyo, ganbatte kudasai…!!!

CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

0

Setiap pasangan yang serius sudah pasti menginginkan hubungan percintaan mereka bermuara ke pelaminan, membina rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan warohmah. Meskipun begitu pasti ada aja masalah dalam rumah tangga, namanya juga hidup gaes, udah kaya naek roller coster.

Penyelesaiannya gimana? kita kembalikan lagi kepada masing-masing pasangan, bisa gak memenejemen permasalahan dalam rumah tangganya. Untuk pasangan yang kurang bisa menata permasalahan dalam rumah tangganya, bisa jadi akan berakhir dengan perceraian. Sedih banget kan kalau sudah begitu.

Perceraian bisa dilakukan dengan baik-baik, tidak menutup kemungkinan juga berakhir dengan konflik yang menguras emosi dan air mata. Korbannya bukan hanya suami istri aja, tapi justru korban utamanya adalah anak-anak mereka.

Konflik dalam perceraian juga macem-macem gaes. Yang paling sedih itu kalau ada perebutan hak asuh anak, sedangkan yang paling susah dan eyel-eyelan kalau konfliknya seputar harta bersama alias harta gono gini.

Kalau ketemu pasangan yang matre, urusan pembagian gono gini bisa membuat proses perceraian menjadi lebih ribet dan emosional. Pihak yang merasa bekerja dan mencari uang umumnya ga rela membagi dua hartanya dengan mantan pasangan, tapi banyak juga sih pasangan yang gak ikut cari uang tapi pengen dapet harta lebih.

Nah sebelum kita kejauhan bahas tentang pembagian harta bersama alias harta gono gini, ada baiknya kita mengenal dulu macam-macam harta dalam perkawinan ya.

BACA JUGA : PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Menurut ketentuan Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.

Pasal 35 Ayat (1) menjelaskan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Harta bersama ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Selanjutnya yang masuk dalam kategori harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.

Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) menjelaskan bahwa “harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Gampangnya begini ya, harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebelum menikah maupun selama pernikahan yang berupa hadiah atau warisan dari orang tua bukan merupakan harta gono gini.

Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Perkawinan atau Prenuptial Agreement.

Ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya sudah memberikan batasan, bahwa “perjanjian perkawinan pisah harta hanya dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung”. Mengingat perjanjian perkawinan dulu dilakukan sebelum perkawinan dilakukan, makanya perjanjian perkawinan dikenal dengan sebutan perjanjian pra nikah.

Perkembangannya, ada yang melakukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan gaes, nah makanya sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bisa dibuat, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan berlangsung.

Intinya, dengan adanya perjanjian perkawinan sepanjang diperjanjikan adalah seputar harta kesepakatan pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka artinya “harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri menjadi harta bawaan”.

BACA JUGA : DILARANG POLIGAMI KECUALI

Kalau ada perjanjian pisah harta, jika terjadi perceraian tentunya gak perlu repot- repot ngebahas tentang pembagian harta perkawinan, karena udah jelas gak ada harta bersama yang perlu dibagi-bagi.

Konflik pembagian harta perkawinan hanya terjadi pada harta bersama alias harta gono gini. Pembagian harta gono gini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Isinya ‘apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing’.

Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Khusus bagi para pihak yang beragama Islam, merujuk pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam,  harta gono gini itu akan dibagi rata alias fifti-fifti (50:50). Pembagian terhadap harta gono gini tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. Catet ya, gak cuma harta dan keuntungan aja, hutang dan kerugian juga termasuk gono gini yang harus ditanggung bersama.

Dalam praktiknya, pembagian harta gono gini ga selalu berakhir dengan istilah bagi dua dan sama rata. Ada beberapa putusan Pengadilan Agama yang endingnya memutuskan salah satu pihak dapat pembagian harta yang lebih besar, misalnya aja pada Putusan Pengadilan Agama Bantul Reg. No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl Jo Reg. No.34/Pdt.G/2009/PTA.Yk yang akhirnya diperiksa juga di tingkat Kasasi dalam Perkara Reg No. 266 K/AG/2010 yang salah satu amar (putusanya)  menyatakan bahwa Penggugat (istri) mendapatkan harta ¾ (tiga perempat) bagian harta bersama, sedangkan Tergugat (suami) mendapatkan ¼ (seperempat) bagian harta bersama. Lah kok bisa?Ya bisa dong, kan kita makan apel juga kedondong (sorry kagak nyambung gaes).

BACA JUGA : KENALI HAK WARISMU

Pembagian yang demikian terjadi karena majelis hakim punya pertimbangan, salah satunya adalah karena yang bekerja keras untuk memperoleh harta selama perkawinan tersebut adalah sang istri. Suami tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga untuk memenuhi unsur keadilan maka majelis hakim memutuskan untuk tidak membagi rata harta gono gini pasangan tersebut.

Jadi dalam memutuskan suatu perkara, hakim pasti mempertimbangkan nilai-nilai keadilan bagi para pihak. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut, suami sebagai kepala keluarga, berkewajiban memberikan nafkah untuk menghidupi keluarga, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur “bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. biaya pendidikan bagi anak” jadi kalau suaminya tidak memenuhi kewajibannya, demi nilai-nilai keadilan, maka wajar aja jika hakim memberikan putusan istri mendapatkan bagian harta yang lebih besar.

Harapan kita semua sih, semoga kita gak pernah mengalami perceraian apalagi ribut-ribut soal harta gono gini, kalaupun bercerai adalah keputusan terakhir, maka baiknya pembagian harta gono gini dilakukan secara damai dengan membuat kesepakatan. Ya paling gak nikahnya baik-baik, pisahnya juga baik-baik gaes (mengurangi luka hati lah).

SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

0

Udah pada tau kan ada give away tiket nonton film dari Klikhukum.id, ikutan gih, mayan kan bisa nonton Joker gratis sama gebetan. Bu Dir sebenernya berencana ngajak team redaktur nonton rame-rame, tapi karena ntah kapan nontonnya, secara susah banget nyocokin jadwal, saya yang udah ga sabar, nyuri start nonton duluan, soalnya saya penasaran banget.

Jauh hari sebelum film Joker tayang, film ini udah jadi bahan pembicaraan seantero jagad perfilman di dunia. Entah apa yang melatar belakangi tingginya rasa penasaran mereka, padahal kita tahu, Joker itu musuh bebuyutannya Batman. Dia tokoh teramat sadis, lebih sadis dari Thanos.

Terus kenapa Joker ini malah dibuatin filmnya? entahlah, yang pasti kemunculannya unik dan saya tertarik buat jadi kritikus dadakan, apalagi ada sisi hukum yang asiik buat di bedah. Maklumlah ini uda naluri seorang advokat.

Begitu film ini rilis di bioskop Jogja, saya langsung cuzz booking tempat duduk paling nyaman buat merasakan sensasi film Joker. Nggak jadi soal meski harus ngantri berjam-jam. Nggak ngaruh juga sama omongan orang yang menganggap film ini restricted alias terbatas.

Sebagai penikmat film-film kelas berat bergenrekan thriller kayak The Da Vinci Code, Glass Unbreakable, Bridge of Spies, jelas film ini saya nanti-nantikan. Karena saya yakin film Joker yang disutradarai sama om Todd Philipsakan mengajak saya ke dimensi ruang dan waktu yang berbeda, apalagi jika disandingkan dengan film-film Marvel. 

Ada yang menarik dengan adegan akhir film tersebut, yaitu Joker berjalan pelan sedikit riang ke ujung Lorong, serta disetiap jejak langkahnya mengecap jejak kaki berwarna merah darah. Sereeem gak tuh.

Well, walaupun ada ancaman diomelin karena saya sedikit spoiler, tapi saya mau cerita dikit tentang sejarah lahirnya sang Joker.

Joker atau Arthur Fleck adalah anak yang mengidap Pseudobulbar Affect (sering tertawa tanpa sebab). Masa kecilnya dipenuhi liku dan tragedi, tinggal di apartemen kumuh, mengurus ibunya yang sudah lumpuh. Setelah dewasa, Joker dibully dan mengalami kekerasan verbal.

Cita-cita Joker untuk menjadi seorang stand up comedian ambyar binangun, ditambah peristiwa Joker dipecat dari pekerjaan yang ia cintai, dikhianati oleh orang yang ia kagumi, nggak mampu nebus obat, diakhiri dengan strata sosial yang dialami Joker yang begitu berjarak sehingga dikucilkan.

Hal itu cukup membangkitkan jiwa antagonis Joker yang jahat lagi sadis dalam diri seorang diri Arthur Fleck.

Dalam ranah hukum, film ini seakan menyentil situasi hukum yang tidak mampu mewakili kepentingan masyarakat umum, hukum hanya menjadi legitimate dan alat politik untuk mendapat kekuasaan, yang dalam istilah kerennya disebut “Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae”.

Hukum sebagai pilar keadilan hanya didapatkan oleh mereka yang punya segepok uang dan kekuasaan, namun tidak berlaku bagi mereka yang kere dan termarjinalkan, padahal kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara “Salus Populli Suprema Lex” dalam bahasa latinnya.

Nggak salah jika para penonton kemudian menyematkan quotesnya Joker yang berbunyi, “Orang jahat terlahir dari orang baik yang tersakiti”.

BACA JUGA: DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Dalam menonton film Joker, saya disajikan ruang-ruang semu, penuh liku yang tidak hanya bersarang di Kota Gotham namun juga bersarang dalam fikiran pribadi dan membangkitkan naluri saya untuk membela Joker.

Memang Joker tidaklah nyata, dia hanya karakter fiksi yang diciptakan oleh Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson untuk berduet dengan pangeran Kota Gotham, Batman. Namun bisa saja karakter tersebut menjadi nyata. Bahkan, terjadi di Indonesia.

Disadari atau ngga, hari ini para Joker telah menampakkan diri di Bumi Ibu Pertiwi. Siapa yang bersalah ? salahkan saja diri kita yang sudah abai dengan kondisi negeri.

Lalu apakah kita membutuhkan ksatria bertopeng layaknya Gotham, yang membutuhkan Batman? tidak! kita cukup membutuhkan hati yang tidak hanya mensucikan diri namun menerima dan menghargai setiap orang dengan setulus hati tanpa pandang bulu. Tak terkecuali bagi penderita gangguan kejiwaan seperti halnya Arthur Fleck atau Joker.

Di Indonesia, orang seperti Joker dilindungi dengan aturan perundang-undangan, utamanya dalam Pasal 149 UU Kesehatan:

“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

Kemudian setelah menghakimi pikiran saya sendiri sebagai sebab musabab lahirnya Joker ke dunia. Saya pun bertanya apakah seorang Joker layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya? Padahal patut kita ketahui bahwa Joker mengidap gangguan kejiwaan. Gangguan tersebut bertambah parah ketika pemerintah mencabut subsidi ‘BPJS’ untuk lembaga psikiater tempat Joker berobat.

Selanjutnya berbicara mengenai pertanggungjawaban dalam tindak pidana atau dikenal dengan istilah kerennya strafbaar feit, dikutip dari Bapak Mulyatno ‘strafbaar feit’ adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Poinnya ada di kalimat, “Yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab”. Lalu, apakah Joker dikategorikan orang yang mampu bertanggungjawab?

Pasal 44 KUHP menjelaskan bahwa orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang diperbuatnya adalah orang yang tak sempurna akal atau sakit jiwanya.

Karenanya, apabila hakim berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah meyakini bahwa Joker terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, akan tetapi dikarenakan kondisi kejiwaannya yang sakit, maka hakim dapat saja memutus :

  1. Joker tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP bagi  Joker berlaku alasan pemaaf.
  2. Melepaskan Joker dari segala tuntutan hukum
  3. Menempatkan Joker di rumah sakit jiwa.

Tapi, bagaimanapun juga putusan berada di tangan majelis hakim. Hakimlah yang menilai ada tidaknya hubungan antara keadaan jiwa pelaku (Joker) dengan perbuatan pidananya. Bilamana hakim melihat hubungan tersebut tidak ada atau tidak berkaitan erat, maka si pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Aahh ini kan hanya pembelaan kalo Joker tinggal dan hidup di Indonesia, karena aturan hukum ini hanya berlaku di Indonesia, bukan di Gotham. Sepertinya saya mulai ngaco dan berpikir ngalor ngidul. Ahahhaa ya sudah.