Dari segi judul, tulisan ini pasti sangat tidak meyakinkan. Soalnya selain jomblo, saya ini bukan anak kedokteran yang paham tentang jenis alat kontrasepsi. Tapi namanya juga tugas, sudah masuk di editorial plan. Nasib penulis kan, kudu manut sama pimpinan redaksinya.
Jujurly, dalam bayangan saya. Ketika suruh mencari kata kunci jenis alat kontrasepsi, maka yang terbersit pertama kali adalah Kondom.
Misalnya seperti kondom durex invisible, yang disukai oleh para adek-adek emesh. Selain bahannya tipis, modelnya juga minimalis. Duh, kok saya malah tahu banget sih. Eh, tapi bukan berarti pernah beli loh. Soalnya nganu, saya bisa review kondom durex invisible dengan cara baca-baca di internet. Bener loh, ini sungguhan.
Daripada kebablasan membahas kondom dan nanti kebongkar semua tentang kenakalanku, mari kita fokus ke topik utama dalam tulisan ini. Apalagi kalo bukan tentang jenis alat kontrasepsi yang legal.
Apakah benar aturan hukum Indonesia sudah mengcover tentang alat yang masih tergolong tabu dibahas oleh masyarakat Indonesia.
Jenis Alat Kontrasepsi yang Legal
Sepemahaman saya, pengertian dari alat kontrasepsi yang legal berarti alat tersebut sudah mendapatkan legitimasi oleh aturan hukum yang berlaku. Atau paling tidak keberadaannya tidak dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Sejauh penelusuran saya, membahas tentang alat untuk ehem-ehem ini memang sudah ada aturan hukum yang mengatur.
BACA JUGA: TERNYATA, PEMBERANTASAN VIDEO BOKEP MASIH TEBANG PILIH!
Contohnya dapat ditemukan di UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Permenkes No. 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Masa Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggara Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
Dua aturan hukum tersebut jelas membahas tentang alat kontrasepsi. Jika pembahasannya tentang jenis alat kontrasepsi yang legal, menurut aturan hukum di atas, ada dua jenis.
Pertama, alat kontrasepsi jangka pendek yang meliputi suntik dan pil KB, serta kondom. Sebagaimana dapat kalian liat pada Pasal 23 Ayat (2) Permenkes No. 97 tahun 2014.
Kedua, alat kontrasepsi jangka panjang, merupakan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), alat kontrasepsi bawah kulit atau implan, metode operasi pria (MOP) dan metode operasi wanita (MOW) harus dilaksanakan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan. Begitulah bunyi Pasal 23 Ayat (4) Permenkes No. 97 tahun 2014.
Sebagai informasi tambahan, tentang alat kontrasepsi jangka pendek yang meliputi suntik dan pil KB. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga medis atau pelayan kesehatan yang sah loh.
Artinya tidak seperti kondom, siapa saja bisa beli. Khusus untuk suntik dan pil KB penggunaannya harus diawasi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang legal sesuai hukum. Gak lucu kan, tiba-tiba kamu ke mini market beli suntik KB dan Kasirnya langsung yang menyuntikkan.
Kayaknya sudah lengkap belum sih, penjelasan tentang jenis alat kontrasepsi yang legal? Ahhh, dianggap sudah lah yah.
Mungkin kalo tentang jenis alat kontrasepsi jangka panjang masih menjadi informasi yang jarang diketahui oleh khalayak umum. Contohnya saya, jujurly saya tahu tentang adanya alat kontrasepsi jangka panjang juga setelah membaca peraturan kementrian kesehatan itu loh.
Setahu saya, kalo ngomongin alat kontrasepsi, ya kondom itu. Tambahannya adalah suntik dan Pil KB. Namun rupanya ada juga alat kontrasepsi yang lain, yaitu alat kontrasepsi jangka panjang.
Dan sebenarnya juga tentang sosialisasi pelayanan kesehatan ini menjadi tugas penting yang diemban oleh pemerintah. Udah jelas aturan hukumnya. Yaitu Pasal 23 Ayat (1) UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyebutkan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan kontrasepsi”
BACA JUGA: MENGHUKUM PEMBOKEP
Jika Kondom Legal, Kenapa Satpol PP Suka Nyita ?
Nah, ini baru sub judul asik. Oiya, pren. Tadi pas saya bingung mau nulis apa lagi, tetiba saya keinget berita tentang swepping kondom oleh Satpol PP yang marak terjadi sebelum tahun baru dan valentine.
Padahal jelas kan, amanat UU No. 52 dan Tahun 2009 bahwa pemerintah wajib meningkatkan akses pelayanan kontrasepsi, termasuk kondom dong. Lah, ini kok, malah disita?
Tapi bagaimana jika yang beli kondom pasangan belum menikah? Tanya Satpol PP.
Gini loh pak, kalo gitu yang harusnya dikasih pembekalan tentang sex education itu para pasangan muda-mudi yang membeli kondom dan belum menikah. Bukan malah menarik kondom dari peredaran pasar.
Jika terus-terusan kondom disita menjelang tahun baru dan valentine, maka bisa aja suatu hari nanti Indonesia bakalan terjadi kelangkaan kondom atau harga kondom naik kayak harga minyak goreng kemarin. Njenengan mau tanggung jawab?
Oiya, yah, bener juga kamu ini. Gumam Satpol PP
Kandani og.