Ibarat manusia, kepulauan Natuna merupakan seorang wanita yang memiliki tampilan tubuh ideal, pemikiran cemerlang dan attitude terpuji. Wajar aja kalo sosoknya banyak dilirik oleh kaum pria untuk dipinang. Mengapa demikian? Ya karena China nampaknya gak bosan-bosan ingin merebut wilayah Natuna untuk menjadi teritorialnya dengan alasan historis.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan China pun sempat memanas lagi di awal tahun 2020 gara-gara perebutan kepulauan yang secara geografis letaknya sebagai jalur pelayaran internasional serta memiliki banyak SDA yang nilainya sungguh aduhay. Dari data yang saya baca di tirto.id disebutkan bahwa “Kekayaan sumber laut (kepulauan Natuna) dalam Putusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 47 Tahun 2016 tercatat Natuna dipenuhi berbagai jenis ikan, mulai dari ikan pelagis kecil, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan hingga cumi-cumi. Selain kekayaan biota lautnya berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), blok east (kepulauan Natuna) mempunyai kandungan volume gas di tempat (Intial Gas In Place/IGIP) sebanyak 222 triliun kaki kubik (tcf0, serta cadangan sebesar 46 tcf ”.
Jadi hal yang wajar kalo China terus memikirkan kek mana caranya Zona Ekslusif kepulauan Natuna jatuh pada teritorialnya. Saat ini China perlahan mulai meninggalkan kepulauan Natuna. Tapi apakah China emang serius mau meninggalkan Zona Eksklusif kepulauan Natuna? Atau Cuma sekedar mlipir menyiapkan segala kekuatan untuk kembali datang lagi.
Pokoknya sebagai negara maritim dengan sejarah pasukan khususnya yang disegani oleh dunia luar, kita harap Indonesia lebih cekatan dalam hal menjaga dan melindungi kepulauan Natuna.
BACA JUGA: PT. TERBUKA DAN TERTUTUP
Btw dalam waktu yang bersamaan Bapak Presiden kita akan mengajak Jepang dan Amerika untuk melakukan investasi di pulau yang biota lautnya sungguh sangat banyak tersebut. Sebagaimana dilansir melalui detik.com, “Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuat daftar potensi investasi yang akan ditawarkan kepada Jepang dan Amerika Serikat (AS). Daftar Investasi itu berada di perairan Natuna, Kepulauan Riau”
Presiden Jokowi rupanya langsung bertemu dengan Menteri Luar Negeri Jepang Tosimstu Motegi dan CEO Internasional Development Finan Corporation (DFC) Adam Boeher di Istana Merdeka. Udah kaya mau acara tunangan aja yah, pake pertemuan khusus segala. Jika melihat kondisi geografis yang ada di Natuna, apalagi melihat hasil biota lautnya, maka bisa dipastikan investasi tersebut tidak jauh-jauh di bidang kelautan dan perikanan lah yah, secara dari awal yang mengajukan investasi juga pemerintah melalui KKP.
Yang jadi pertanyaannya sekarang, Kementerian ESDM kan sudah menyajikan data bahwa kepulauan Natuna juga memiliki SDA di bidang gas, tapi kok mau narik investor asing, eehh Kementerian ESDM malah gak ikut dilibatkan, why ???
Bagi sebagian orang yang merasa bingung dengan sikap presiden pasti bertanya-tanya tuh, kok habis ada permasalahan dengan China soal sengketa batas wilayah, pemerintah malah menggandeng Jepang dan AS untuk mengelolanya, kenapa Natuna ga dikelola anak bangsa aja, tinggal memperkuat tentara dan petugas terkait untuk menjaga kemanan pulau perbatasan yang sangat kaya itu.
Secara normatif ga ada yang salah dengan kebijakan pemerintah untuk mencari investor asing. Langkah yang dilakukan pemerintah tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal menjelaskan :
“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.
Subyek dari si penanam modal asing pun bisa dilakukan oleh orang pribadi warga asing, suatu badan usaha asing dan pemerintah asing itu sendiri. Aturan hukum ini pun jelas diterangkan sebagaimana Pasal 1 angka 6 menjelaskan :
“Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia”.
Walaupun pihak asing memiliki hak untuk melakukan investasi di Indonesia, namun wujud prinsip nasionalisme jelas kok, bentuk usahanya harus berdasarkan aturan hukum Indonesia, jadi gampangannya mereka harus berwujud Perseroan Terbatas yang berdiri sesuai dengan aturan hukum Indonesia, kecuali memang ada aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Penanaman Modal yang berbunyi :
(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: SIAP!! PT BERDIRI
Oiya sebagai tambahan ternyata ada juga bidang usaha yang dilarang untuk investasi asing, yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (2) yang berbunyi :
“Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang”.
Kira-kira Jepang dan AS jadi ga ya, taken investasinya di bidang kelautan dan perikanan untuk pulau Natuna? Kira-kira teknisnya gimana ya gaes? kan harus berwujud badan hukum sesuai dengan aturan hukum Indonesia, lantas apakah iya sahamnya semua milik pihak pihak penanam modal asing tersebut.
Berhubung ini baru sebuah penawaran investasi, maka ke depan kita tunggu dulu ya gaes hasilnya, jika Jepang dan AS jadi untuk berinvestasi di kepulauan Natuna, maka selanjutnya perlu kita kaji lagi, apakah perjanjian invetasi tersebut sudah proposional dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.