Cukup kata ngampet (menahan diri) dengan segala syarat dan ketentuannya, adalah hak prerogatif Tuhan kepada umatnya di bulan Ramadhan. Kini Idul Fitri alias Hari Kemenangan telah tiba, saatnya kita sebagai sesama umat manusia, “Merayakan Kata Maaf Tanpa Syarat.”
Diibaratkan suatu oase, klikhukum.id hadir di tengah meriahnya media mainstream hukum dengan segala kepentingan dan keberpihakannya yang terkadang membuat cemberut pembacanya.
Namun kami pun menyadari, sebagai oase media hukum, belum bisa “Jernih mengalir, mencerahkan” seperti tirto.id, apalagi disuruh “Sedikit nakal, banyak akal” layaknya mojok.co.
Karena tugas kami lebih berat, yaitu dengan ikrar “Satu klik, membuat orang melek hukum.”
Seberat menahan segernya boba kala siang di waktu Ramadhan; atau
Seberat menahan diskon ragam baju serta kosmetik menjelang Lebaran.
Untuk itu, atas segala bentuk tugas yang diemban begitu berat, tapi tak menyerah.
Kami mengantarkan kata ‘maaf’ kepada pembaca sekalian.
Jikalau ada kesalahan yang pernah kalian rasakan.
Sewaktu berkunjung dan membaca produk kreatif dari kami klikhukum.id.
Kata maaf yang kami hantarkan tanpa syarat, begitu pula harapan kami mendapatkan balasan maaf yang tanpa syarat jua.
Akhir kalimat,
Merayakan kata maaf tanpa syarat, harus selalu tertanam dan tak lekang oleh waktu.
Perihal Hari Raya Idul Fitri,
Hanya momentum untuk memperkuat rasa “Merayakan Kata Maaf Tanpa Syarat itu.”
Dan
Segenap Kolektivitas klikhukum.di yang sedang tidak bertugas mengucapkan,
Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.