Hello, precious people! By the way, jika kalian nonton tv, pasti udah pada tau tentang pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024 di Kantor Pemilihan Umum RI (KPU RI) tempo hari lalu. Meskipun baru tahap seleksi administrasi, ini menandakan bahwa euforia pemilu sudah mulai mencuat. Pada saat pesta demokrasi itu dilaksanakan, kita akan memilih calon presiden dan wakil presiden, bro!
Ga hanya paket kuota bulanan kalian, masa jabatan presiden dan wakil presiden pun ada batasnya dan harus dipilih ulang setiap lima tahun sekali pada saat pemilu. Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), menyebutkan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”
Kalo kita kritisi, apakah ideal masa jabatan selama itu? Kelamaan atau malah kecepetan? Kuy, kita breakdown!
Basically, kalo udah diatur di undang-undang, pasti ada alasan dari sisi yuridis, filosofis maupun sosiologisnya. Jika ditanya ideal atau enggak, ringkas jawabannya pasti ideal. Karena presiden harus membangun negara ini melalui program kerja strategis seperti, pembangunan fisik dan non fisik yang eksekusinya ga bisa ‘asal jadi.’
Sederhananya gini, jika pembangunannya belum rampung, eh presidennya udah diganti, itu bisa memperlambat eksekusi proyek, bahkan bisa ‘ngaret’ pembangunannya. Soalnya yang tau ‘seluk-beluk’ pembangunan itu adalah pihak eksekutif (presiden yang dibantu oleh menteri yang berkaitan dengan bidangnya). Kalo presidennya diganti, otomatis kabinet bapak-ibu menteri juga bakal berubah dan harus mulai dari awal. Itu nggak mudah, bro!
Lalu, presiden dan wakilnya butuh waktu untuk transisi, perampungan program kerja presiden sebelumnya dan penataan ulang, terus baru deh, merampungkan program kerjanya. Simpelnya, program kerja strategis ini dibagi menjadi bidang pembangunan fisik seperti infrastruktur dan non fisik yang seenggaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk benar-benar selesai, sehingga nggak setengah-setengah jadinya.
Let us take the first example! Kita lirik pada pembangunan fisik dalam wujud jalan tol. Sepanjang periode kedua Presiden Joko Widodo, dari Januari-April 2021, udah ada tujuh ruas tol yang selesai sepanjang 54, 69 kilometer. Lalu, sedang dibangun (pula) 14 ruas tol sepanjang 373 kilometer yang tersebar di beberapa titik, seperti Trans Sumatera, Jabodetabek dan Non Trans.
“Halah, cuma bangun tol aja, lama banget!”
Tau sendiri kan, pembangunan fisik perlu dikaji dengan serius, tidak serampangan ‘asal jadi’ dalam waktu singkat. Indonesia ini berbentuk kepulauan. Pengiriman alat produksi itu tidaklah mudah, sehingga pembangunan pun akan memakan waktu yang lama. Lalu pembangunan itu ga terfokus di satu pulau aja, tapi kesebar di seluruh wilayah Indonesia dan daerah prioritas yang tertinggal pembangunannya. For your information, tugas presiden ga hanya ngurusin jalan tol.
Lalu, the reason why presiden butuh waktu seenggaknya lima tahun? Ya, karena adanya program kerja di bidang pembangunan aspek non fisik. Presiden kudu melaksanakan program untuk mensejahterakan rakyatnya. Contohnya pembangunan Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tujuannya agar anak usia enam hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.
BACA JUGA: PRESIDENTIAL SEMU
“Cuma giveaway kartu, apa susahnya?”
Iya, masyarakat mah, lihatnya hanya perlu datang ke kantor yang bersangkutan, lalu dapet kartu. Kalian ga lihat prosedur, “Gimana kartu itu sampai ke tangan kalian.” Kalo mau lihat prosedur lengkapnya, coba buka Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Gimana kalo kalian jadi petugasnya, kira-kira pusing ga? And for your information (again), presiden dan menterinya ga hanya ngurusin KIP, masih ada bidang lain yang ga kalah penting. Seperti ekonomi, kesehatan dan lain-lain.
Makanya jabatannya lima tahun untuk presiden dan wakilnya is make sense, kalo kurang bisa dipilih dalam periode selanjutnya, in other words maksimal 10 tahun agar bener-bener matang pembangunannya.
Namun, ini bukan berarti makin lama menjabat, makin bagus ya! Kalo lewat dua periode itu sudah gawat, karena di Indonesia kepala negara dan kepala pemerintahan itu dipegang oleh presiden, bro! Powernya sangat besar dan berpotensi menimbulkan ‘korupsi kekuasaan’ di negara ini, makanya harus diganti!