homeEsaiKORUPTOR BISA DAPAT KERINGANAN? IMBAS IMPLEMENTASI PLEA BARGAIN DI...

KORUPTOR BISA DAPAT KERINGANAN? IMBAS IMPLEMENTASI PLEA BARGAIN DI PENGADILAN

Satu dinamika baru dalam hukum acara pidana di Indonesia saat ini adalah dengan dimuatnya plea bargain atau pengakuan bersalah oleh terdakwa dalam KUHAP yang baru. 

Kalo kita baca ketentuan Pasal 1 angka 16 KUHAP yang baru, disebutkan bahwa:

“Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)  adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”

Artinya, kalo si terdakwa mengakui perbuatannya, nggak berdalih kiri kanan atas bawah, maka terdakwa bakal mendapat hadiah keringanan hukuman. 

Tapi bagaimana implementasinya di pengadilan? Apakah pembunuh dan koruptor juga bisa mendapat keringanan hukuman karena plea bargain? Ayok, kita cek! 

Implementasi Plea Bargain dalam Persidangan 

Pertama, kita wajib banget tahu dulu, kapan plea bargain nyempil dalam hukum acara. Kalo kita baca ketentuan Pasal 204-205 KUHAP yang baru, plea bargain ada setelah adanya upaya restorative justice oleh majelis hakim namun gagal. 

Nah, mekanisme plea bargain ini ada di sidang pertama pengadilan pidana. Hakim biasanya akan membuka sidang, kemudian menanyakan keadaan terdakwa, setelahnya mempersilahkan penuntut umum membacakan dakwaan lalu menawarkan upaya perdamaian (restorative justice). 

Apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dan korban, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

BACA JUGA: 3 ALASAN MENGAPA REVISI KUHAP PERLU DILAKUKAN

Apabila  terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa dengan melihat aspek-aspek seperti terdakwa sudah BAP pada tahap penyidikan, didampingi penasihat hukum, tidak dipaksa atau terpaksa, terdakwa tahu dan memahami hak-haknya. 

Apabila hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh aspek telah terpenuhi, maka hakim akan menentukan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Tindak Pidana yang Boleh Diajukan Plea Bargain 

Dalam Pasal 234 Ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa : 

“Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.”

Berkaitan dengan pertanyaan di awal bahwa, apakah pembunuh dan koruptor bisa mendapat keringanan hukuman, karena plea bargain? Coba kita bedah yah! 

Untuk pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP Nasional, pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

BACA JUGA: MENGENANG SOSOK ARTIDJO ALKOSTAR SANG ALGOJO PARA KORUPTOR

Nah, kalo ada kasus pembunuhan biasa jaksa akan mendakwa pelaku dengan Pasal 458 KUHP Nasional. Oleh karena ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan biasa lebih dari 7 (tujuh) tahun penjara, maka pelaku pembunuhan  tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Plea Bargain. 

Terus untuk koruptor, karena korupsi itu banyak jenisnya, kita ambil contoh tindak pidana korupsi yang paling umum yaitu, kerugian keuangan negara. Di dalam  Pasal 603 KUHP Nasional disebutkan bahwa: 

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Untuk terduga koruptor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun atau maksimal 20 tahun. Artinya, masih ada potensi terduga koruptor untuk memperoleh keringanan hukuman akibat plea bargain, kalo penuntut umumnya mendakwa terduga pelaku dengan ancaman hukuman di bawah 7 (tujuh) tahun penjara. 

Damnn! 

Ini kok, aku ngerasa kayak puzzle yang ketemunya cucok banget yah. Ancaman hukuman koruptor didesain dengan rentang waktu yang masih mungkin menerima keringanan hukuman akibat plea bargain! Menurut kalian gimana? Coba, komen! 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id