Hello, precious people! There’s one funny thing (kinda like boomer’s freaking joke) is passing through my mind, hehehe.
Kemarin semua media sosial isinya tentang Halloween gitu dan banyak postingan orang yang cosplay jadi teman yang datang pas perlu aja. Sebut aja dedemit, ya kan?
Nah, pas lihat postingan itu, gua jadi kepikiran “Andai saja dedemit dengan kearifan lokal kayak tuyul, wewe gombel, sundel bolong, bisa dijerat hukum. Bakal kena pasal apa, ya?”
Mmhh, coba yuk, kita analisis!
BACA JUGA: INSIDEN HALLOWEEN ITAEWON, DAPATKAH HANTU DIPIDANA?
1. Tuyul
Kata nenek gua, nih dedemit berwujud orang kerdil alias kek bocil dan botak. Katanya nih, makhluk halus muncul akibat kesenjangan sosial antara tuan tanah dan buruh era tahun 1890-an.
Dalam menjalankan aksi maling uang rakyat, tuyul sangat rapi dan terstruktur. Tapi dia nggak pake jaket orange kayak si anu, ups. Oke, jika dicocoklogikan, kegiatan curi-mencuri uang oleh tuyul itu bisa kena delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (jumlah denda dikali 1000 kali lipat setelah penyesuaian).
Ya, kalo nyurinya pas malam hari bakal kena pidana penjara maksimal 12 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 365 Ayat (2) angka 1 yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.”
Okei, have you got interested in being a Tuyul? You will get richer faster than ever by the way. Ya, jangan lah woi, tobat.
2. Wewe Gombel
Wewe Gombel katanya suka menculik anak-anak. Kata kakek gua, perawakan nenek gombel (maaf) nggak pakai pakaian sama sekali dan badanya gede banget kek rumah tetangga gua. hahaha.
Nah, nih makhluk sudah dapat dua delik guys.
Pertama penculikan anak, secara khusus diatur melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pasal 76 F yang bilang “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.”
Kalau nekat nyulik bocil, ya coba cek Pasal 83 deh, bakal dipenjara minimal 3 (tiga) tahun-15 tahun, terus kena denda minimal Rp60.000.000,00-Rp300.000.000,00. Ya, tinggal pilih aja. Lu, mau didenda segitu atau pilih buat beli es krim empat ribuan di warung sampai 15.000-75.000 kali cui.
Kedua, kejahatan asusila. Ya, kita sama-sama tahu jika nih, makhluk bugil. Jadi kalo mau cosplay wewe gombel, minimal pakai bra sama celana ya, jangan nggak berbusana. Bukan gua yang ngelarang (gue sih, oke aja), tapi negara. Pasal 10 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi bilang, “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
Lu, nekat ngelakuinnya? Baca Pasal 36 deh, pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (berapa banyak es krim empat ribuan yang bisa kalian beli dengan uang sebanyak itu?)
BACA JUUGA: SEORANG GADIS & SLENDERMAN
3. Sundel Bolong
Kalian pasti lebih akrab sama nih, hantu dengan sebutan “Suzana.” Yang beli sate 100 tusuk, pas sudah bayar dan dianya pergi, lalu uangnya berubah jadi daun itu, loh! Rugi banyak akang satenya. Kelakuan makhluk ini yang suka beli sesuatu tapi nggak pakai rupiah bisa dipidana, geng!
Disebutkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, “Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam; setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Noh, jangan coba-coba ya, transaksi nggak pakai rupiah di Indonesia. Bisa dipidana dan denda ges!
Ya, semoga nggak dihantui. Seenggaknya gua hafal ayat kursi. Well, that’s all from me. Pardon my hallucination guys, see you in the next article!