Lebaran sebentar lagi nih, kawan. Waktu yang penuh gembira setelah berpuasa menahan lapar serta nafsu selama satu bulan lamanya. Tapi ada yang kurang nih, kalau lebaran tanpa petasan, rasanya kayak makan nasi opor tanpa kerupuk. Kurang nendang banget.
Btw, ternyata petasan itu bisa bahaya juga loh, kawan. Sudah pernah dengar kasus ledakan petasan yang bikin empat orang meninggal belum? Gila kan, bahayanya. Kasus itu terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Jawa Timur, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Rusaknya rumah warga dan fasilitas umum karena ledakan itu bikin ngeri banget.
Duh, duh, harusnya merayakan hari yang penuh suka cita. Eh, malah jadi duka cita.
Memang bisa dibilang, petasan sudah menjadi bagian budaya pada saat ramadhan dan lebaran dari jaman baheula. Tapi kita juga harus aware bahayanya seperti apa. FYI, ada loh, aturan tentang larangan menjual atau bermain petasan. Yaps, diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang termasuk dalam kategori bahan peledak.
BACA JUGA: KAMI MEMBELI KEMBANG API BUKAN PETASAN!
Bahkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari bahaya petasan terutama di bulan ramadhan ini, pihak kepolisian sampai turun tangan mengeluarkan maklumat Nomor:Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M, yang berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu isinya adalah melarang bermain petasan atau kembang api. Alasannya karena selain bisa membahayakan diri sendiri, petasan juga bisa mengganggu orang lain. Jadi mendingan jangan ikutan main petasan deh. Waspadalah, jangan sampai terjadi kebakaran atau ledakan karena petasan yang kita mainin. Bisa dipidanakan juga dan ancamannya juga nggak main-main, bisa dihukum penjara atau kena denda gede.
Kalau baca Pasal 503 dalam Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, bahwa bermain petasan yang bikin gaduh di malam hari serta di dekat bangunan peribadatan, itu bisa terkena pidana, loh. Paling ringan bisa terkena kurungan 3 (tiga) hari atau denda sebesar Rp225.000,00.
BACA JUGA: CURKUM #55 PETASAN SEBENARNYA DILARANG MENURUT HUKUM ENGGAK SIH?
Bukan cuma itu, jika kebakaran atau ledakan akibat petasan disengaja, hukumannya lebih berat lagi. Cek aja Pasal 187 KUHP yang membahas hukuman pidana bisa sampai dipenjara seumur hidup.
Kalau nggak sengaja, gimana dong?
Ya, tetap melanggar aturan. Jadi walaupun kita tidak sengaja atau istilah hukumnya kealpaan, yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan dari petasan, tetap bisa dipidana. Pasal 188 KUHP menyebutkan, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00 .
Nah, ngeri kan hukumannya? Makanya jangan main-main sama petasan.
Jadi kawan-kawan, kita harus lebih bijak dalam merayakan lebaran. Biar suasana tetap meriah tanpa harus membahayakan diri sendiri dan orang lain, lebih baik sambut lebaran dengan aman dan tentram daripada bikin masalah dengan bermain petasan. Ya, kan? Yuk, kita rayakan lebaran dengan cara aman dan penuh suka cita.