Lagi dan lagi, publik digegerkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 /P/Hum/2024, yang menyatakan syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum, melainkan sejak pelantikan. Sehingga mengakibatkan adanya perubahan pada Pasal 4 Ayat 1 huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Wah, wah, wah, apakah karpet merah kembali digelar untuk keluarga Colomadu?
Oke, kali ini aku nggak bakal ngebahas ada maksud apa di balik putusan ini, karena aku yakin semua dibuat untuk kepentingan keluarga umum. So, di sini aku akan membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lagi menjadi buah bibir.
PKPU singkatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Jadi PKPU semacam aturan yang dibikin sama KPU untuk mengatur jalannya Pemilu di Indonesia. KPU sendiri adalah lembaga yang dibentuk pemerintah buat ngurusin Pemilu.
Sebelum ngomongin lebih jauh, kita perlu tahu dulu hierarki a.k.a urutan peraturan di Indonesia. Nah, Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) urutannya kayak gini.
BACA JUGA: TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU YANG PERLU KALIAN TAHU!
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lah, terus PKPU ada di mana dong?
Ternyata kalo membaca Pasal 7 Ayat 1 UU PPP, kita nggak akan menemukan PKPU di sana. Jadi harus membaca lebih lanjut. Di Pasal 8 Ayat (1) disebutkan selain peraturan yang diatur di Pasal 7, ada juga peraturan dari lembaga atau komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau perintah pemerintah. Misalnya, KPU.
Terus di Ayat (2) juga disebutkan kalo peraturan ini diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum selama diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi guys, PKPU itu sah dan diakui keberadaannya, karena KPU memiliki wewenang untuk bikin peraturan sesuai undang-undang yang lebih tinggi. Misalnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU wajib membuat peraturan untuk mengatur Pemilu.
BACA JUGA: APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM
IMO, PKPU penting banget, karena menjadi panduan buat semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Saking pentingnya diduga PKPU bertentangan dengan UU, bisa mengajukan judicial review ke MA. Karena hanya MA yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah PKPU bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Kewenangan MA ditegaskan dalam beberapa peraturan, kayak Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945, Pasal 20 Ayat 2 huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih spesifik lagi, Pasal 76 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan jika pengujian PKPU dilakukan oleh MA.
Kayak Partai Garuda yang menduga bahwa Pasal 4 Ayat 1 huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan diaminkan MA melalui Putusan MA Nomor 23 /P/Hum/2024. Apapun putusan MA harus dilaksanakan, karena Res Judicata Pro Veritate Hubertur (apa yang diputus hakim, harus dianggap benar dan dilaksanakan).
Intinya PKPU itu penting banget untuk mengatur jalannya kekuasaan. Eh, Pemilu maksudnya. Meskipun nggak langsung disebutkan dalam urutan peraturan, PKPU tetap diakui dan memiliki kekuatan hukum. Jika diduga bertentangan dengan UU, bisa melakukan judicial review ke MA.
Semoga penjelasan ini bikin lebih paham tentang PKPU dan dengan adanya putusan MA nggak merubah esensi pemilihan kepala daerah mendatang.