Kalau ngomongin soal dunia kerja, pasti sudah nggak asing dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang kadang nggak harmonis. Biasanya sih, masalahnya seputar gaji, PHK, mutasi atau perbedaan pandangan soal hak dan kewajiban. Nah, kalau masalah itu nggak bisa diselesaikan secara baik-baik di dalam perusahaan, biasanya masuk ke ranah perkara hubungan industrial.
Tapi tenang, penyelesaian perkara hubungan industrial itu ada tahap-tahapnya, kok. Negara sudah mengatur jelas lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Sebelum membahas tahapannya, kita harus tahu dulu artinya. Menurut UU PPHI, perselisihan hubungan industrial adalah sengketa atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja, yang jenisnya ada empat.
- Perselisihan hak, perselisihan ini muncul karena tidak dipenuhinya hak, contohnya pengusaha tidak membayar upah lembur yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan.
- Perselisihan kepentingan, perselisihan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), kalau ini sudah pasti sering terjadi.
- Perselisihan antar serikat pekerja, perselisihan ini muncul karena dalam satu perusahaan ada beberapa serikat buruh, biasanya beda pendapat soal keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.
Selanjutnya kita bahas tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
BACA JUGA: CURKUM #84 PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perundingan Bipartit Dulu
Sebelum melapor ke mana-mana, UU PPHI mewajibkan penyelesaian lewat perundingan bipartit, alias negosiasi antara pengusaha dan pekerja secara langsung tanpa pihak ketiga. Batas waktunya harus diselesaikan dalam 30 hari kerja sejak pertama kali negosiasi dimulai.
Kalau dalam 30 hari nggak ada hasil atau salah satu pihak nggak mau berunding, maka perundingan dianggap gagal. Dari situ, baru boleh lanjut ke tahap berikutnya, yaitu perundingan tripartit.
Perundingan Tripartit
Nah, ketika bipartit gagal tahap selanjutnya adalah perundingan tripartit. Perundingan tripartit hampir sama dengan bipartit bedanya hanya ada pihak ketiga sebagai fasilitator atau penengah dalam menyelesaikan perselisihan. Biasanya pihak yang berselisih akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan bukti bahwa kamu sudah pernah berunding tapi gagal dan Disnaker akan menjadi fasilitatornya. Perundingan tripartit ini bisa dilakukan dengan 3 cara.
BACA JUGA: PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ITU TUGASNYA NGAPAIN?
- Mediasi, ini tahap yang paling umum dan sering dipakai. Mediatornya akan memanggil kedua belah pihak dan membantu cari jalan tengah. Kalau tercapai kesepakatan, nanti dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kalau nggak tercapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah mediasi selesai. Kalau dua-duanya menolak anjuran itu, baru lanjut ke pengadilan. - Konsiliasi, cara ini mirip mediasi, tapi biasanya dipakai kalau sengketa terjadi antar pengusaha, pekerja atau antar serikat dalam satu perusahaan. Penyelesaiannya menggunakan konsiliator yang netral dan terdaftar resmi.
- Arbitrase, pilihan lain yang jarang dipakai adalah arbitrase, tapi ini cuma bisa dilakukan kalau kedua pihak sepakat. Arbitrase ini semacam pengadilan tapi tidak melalui negara seperti pengadilan negeri, pakainya lembaga arbitrase yang disetujui bersama. Putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Kalau perundingan bipartit dan tripartit gagal, langkah selanjutnya adalah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI ini ada di lingkungan pengadilan negeri dan menangani kasus ketenagakerjaan secara khusus.
Kalau salah satu pihak nggak terima hasil putusan PHI, mereka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi nggak semua jenis perselisihan bisa dikasasi ya, menurut UU PPHI, yang bisa dikasasi hanya perselisihan hak dan perselisihan PHK. Sedangkan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat, putusan PHI bersifat final dan mengikat nggak bisa dikasasi.
Jadi, sekarang kalau kamu atau temanmu lagi ada masalah di tempat kerja, sudah tahu apa yang harus dilakukan. Jangan tiba-tiba menggugat ke pengadilan, pahami dulu hak dan prosedurnya. Kadang penyelesaian yang tenang dan sesuai aturan jauh lebih efektif daripada menuruti emosi.


