Bayangkan kamu sudah menandatangani sebuah kontrak bisnis dengan harapan bakal mendatangkan cuan yang melimpah. Semua kewajiban dan hak sudah diatur dengan jelas dan kamu siap menjalankannya. Namun tiba-tiba terjadi bencana alam, pandemi atau keadaan darurat lain yang membuat kontrak itu mustahil dijalankan. Apa yang terjadi? Apakah kamu dianggap melanggar kontrak? Di sinilah konsep force majeure berperan sebagai ‘klausul penyelamat.’
Apa Itu Force Majeure?
Secara sederhana, force majeure merupakan keadaan memaksa atau keadaan darurat yang terjadi di luar kendali para pihak dalam kontrak. Dalam hukum perdata Indonesia, konsep ini diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang pada pokoknya mengatur bahwa pihak yang tidak bisa melaksanakan kewajiban, karena keadaan di luar kekuasaan manusia tidak dapat dimintai ganti rugi.
Contoh sederhananya begini, seorang pengusaha katering terikat kontrak untuk menyediakan makanan di sebuah acara besar. Namun sehari sebelum acara, terjadi gempa bumi yang melumpuhkan akses jalan dan merusak dapur produksi. Dalam kondisi seperti ini, kegagalan memenuhi kontrak bukanlah kesalahan pengusaha katering, melainkan akibat force majeure.
BACA JUGA: CURKUM #100 MACAM FORCE MAJEURE
Jenis-Jenis Force Majeure
Dalam praktik, force majeure biasanya dibagi menjadi dua jenis.
- Force majeure absolut
Force majeure absolut adalah keadaan yang membuat pelaksanaan kontrak benar-benar tidak mungkin dilakukan. Misalnya, kebakaran yang menghancurkan gudang barang sebelum sempat dikirim ke pembeli.
- Force majeure relatif
Force majeure relatif adalah keadaan di mana pelaksanaan kontrak tidak sepenuhnya mustahil, tetapi membuat pelaksanaan kontrak sangat sulit atau berisiko besar. Contohnya, saat pandemi COVID-19, banyak perusahaan kesulitan melakukan ekspor, karena pembatasan wilayah dan aturan kesehatan.
Kenapa Force Majeure Penting dalam Kontrak?
Setiap kontrak bisnis biasanya memuat klausul force majeure sebagai ‘jaring pengaman.’ Tujuannya untuk melindungi para pihak dari tuntutan ganti rugi ketika gagal menjalankan kontrak akibat keadaan darurat.
Tanpa klausul ini, pihak yang tidak bisa memenuhi kontrak berisiko dianggap wanprestasi (ingkar janji), yang bisa berujung pada gugatan hukum. Dengan adanya klausul force majeure, para pihak sudah memiliki, “Kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak” sejak awal, tentang bagaimana kontrak disikapi bila keadaan darurat terjadi.
BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN
Contoh Force Majeure dalam Kehidupan Nyata
- Pandemi COVID-19: Banyak kontrak bisnis, mulai dari sewa gedung, distribusi barang, hingga proyek konstruksi, terganggu oleh pembatasan aktivitas masyarakat. Klausul force majeure menjadi dasar untuk menunda atau menyesuaikan kewajiban.
- Bencana alam: Gempa, banjir, atau letusan gunung berapi sering menghambat pelaksanaan kontrak, terutama di sektor logistik dan konstruksi.
- Kebijakan pemerintah: Misalnya, larangan ekspor bahan tertentu yang tiba-tiba diberlakukan. Hal ini bisa menjadi alasan sah untuk menerapkan force majeure.
Bagaimana Cara Mengatur Klausul Force Majeure?
Tidak ada rumus baku, tetapi biasanya klausul force majeure memuat:
- Daftar keadaan darurat yang bisa dianggap sebagai force majeure (misalnya, bencana alam, perang, pandemi, kebijakan pemerintah).
- Prosedur pemberitahuan, yaitu kewajiban pihak yang terdampak untuk segera menginformasikan kondisi darurat kepada pihak lain.
- Akibat hukum, seperti penundaan kewajiban, perpanjangan waktu atau bahkan pengakhiran kontrak jika keadaan darurat berlangsung lama.
Force majeure pada dasarnya adalah ‘klausul penyelamat’ dalam kontrak ketika keadaan darurat datang. Kehadiran klausul ini bukanlah alasan untuk menghindari kewajiban, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Jadi, saat menyusun atau menandatangani kontrak, jangan abaikan klausul force majeure. Karena kita tidak pernah tahu kapan keadaan darurat datang.


