Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi nih, mohon jelaskan dong bedanya narkotika dan psikotropika. Makasih kakak yang baik hati. Salam MERDEKA!!!
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya.
Salam merdeka juga gaes.
Narkotika dan psikotropika mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memberi dampak candu bagi penggunanya. Akan tetapi dalam dunia medis biasanya digunakan untuk membius pasien saat hendak melakukan operasi atau digunakan sebagai obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Nah, bedanya antara narkotika dan psikotropika itu kaya gini gaes.
- Narkotika
Dalam kitab UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 angka I, dijelaskan bahwa narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Zat narkotika sebenarnya bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu, namun jika disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan serta merugikan penggunanya. Narkotika terbagi dalam tiga golongan.
BACA JUGA: PECANDU NARKOBA BUTUH DUKUNGAN KITA
Golongan I
Narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Contoh narkotika golongan I meliputi tanaman koka, tanaman ganja, kokain, dan heroin/putauw.
Golongan II
Narkotika golongan II dapat dipakai untuk kepentingan pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir serta dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan yang mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sedangkan dokter bisa memberikan narkotika golongan II atau III dalam jumlah terbatas pada pasien seperti, Petidin dan Morfin.
Golongan III
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, boleh juga buat pengobatan medis yang diberikan oleh dokter seperti, Kodein dan Propiram.
- Psikotropika
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dijelaskan bahwa pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ada beberapa golongan dalam psikotropika.
Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan seperti, Brolamfetamina, Mekatinona, Tenamfetamina.
BACA JUGA: AYO BERANTAS NARKOBA
Golongan II
Psikotropika golongan II juga bermanfaat dalam bidang medis, dan boleh dipakai dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. Zat-zat ini berpotensi sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan seperti, Amfetamina, Sekobarbital, Zipeprol dan Ritalin.
Golongan III
Golongan III berguna dalam bidang medis dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau demi tujuan ilmu pengetahuan. Zat-zat ini memiliki potensi yang menyebabkan ketergantungan. Seperti, Amobarbital, Katina, Pentazosina, Pentobarbital dan Flunitrazepam.
Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat dalam pengobatan serta digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan yang berpotensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan seperti, Diazepam, Bromazepam, Fenobarbital, Klonazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam, seperti pil BK, pil koplo, Rohip, Morfin, Barbiturat dan Dum, MG, Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam.
Narkotika dan Psikotropika merupakan salah satu bentuk penjajahan di era ini, oleh karena itu harus dilawan dan diberantas tuntas. Ayo perangi narkoba, Dirgahayu Indonesia ke-75. Merdeka!!!