homeCurkumCURKUM #46 MENGENAL ISTILAH DAN JENIS GUGATAN DALAM HUKUM...

CURKUM #46 MENGENAL ISTILAH DAN JENIS GUGATAN DALAM HUKUM PERDATA

Hello crew redaksi Klikhukum.id yang makin kereen, bagi infonya dong. Saya tuh sering denger kata “Saya akan gugat ke Pengadilan.” Nah, pertanyaannya apa sih yang dimaksud dengan istilah gugatan?” – Jenny

Jawaban:

Hai sahabat pembaca setia Klikhukum.id, simak bae-bae ya jawaban dari kami.

Iya sih, bener banget nih. Biasanya kalo orang sedang emosi, nggak jarang mereka marah dan bilang mau mengajukan gugatan. Apalagi kalo di sinetron, keknya gampang banget mengucapkan kata gugatan, misal seperti ini:

“Baik! Jika kamu tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik, tunggu kami akan melayangkan gugatan ke pengadilan!”

Hmmm… Tidak semudah itu Ferguso, hehehehe.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Gugat menggugat nggak akan semudah itu, selain harus punya alasan hak yang tepat, ada proses panjang yang harus dilalui. Faktanya proses gugatan akan memakan waktu yang lumayan lama, nggak cukup seminggu atau dua minggu, bisa itungan bulan bahkan tahun. Apalagi jika kasusnya perdata menyangkut tanah, waris, utang-piutang, sengketa perusahaan dan lainnya. Ya, kecuali kalo emang para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai.

Langsung ke pokok jawabannya ya gaes. Jika merujuk pada bukunya M. Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” dijelaskan bahwa gugatan itu mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

Jadi pada intinya, gugatan itu proses penyelesaian perkara perdata yang diajukan di Pengadilan  oleh seseorang kepada lawannya, dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan hukum perdata di Pengadilan demi kepentingan hukumnya.

Selanjutnya gaes, jika melihat ketentuannya, gugatan ada 2 macam, yaitu gugatan lisan dan gugatan tertulis. Dasar hukumnya mengenai 2 macam gugatan tersebut diatur dalam Pasal 118 Ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Jo. Pasal 142 Rectstreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang mengatur tentang gugatan tertulis, sedangkan untuk gugatan secara lisan diatur dalam  Pasal 120 HIR.

Namun pada prakteknya memang gugatan tertulislah yang sering dilakukan, masa iya mau gugat seseorang konsepnya gugatan lisan, bisa sih cuma karena ingatan manusia terbatas, jadi dikhawatirkan nanti redaksinya akan berubah-ubah. Kek mana jadinya, kan bisa cilaka. Makanya untuk memperoleh kepastian hukum, gugatan secara tertulislah yang sering digunakan dalam praktek mengajukan gugatan di Pengadilan.

BACA JUGA: CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?

Oiya, dalam proses persidangan, nantinya pihak yang mengajukan gugatan akan disebut sebagai Penggugat, dan sebaliknya bagi pihak yang digugat disebut sebagai Tergugat. Adapun dalam perkara hukum perdata alasan sengketa yang biasanya terjadi adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis gugatan itu banyak macamnya yaitu : 1. Gugatan Voluntair atau yang biasa dikenal dengan permohonan, 2. Gugatan Contentiosa atau dapat disebut dengan gugatan yang mengandung sengketa, 3. Gugatan Class Action atau biasa disebut dengan gugatan kelompok, dan 4. Gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara. Tapi untuk lebih jelasnya nanti aja yah, buat bahan artikel selanjutnya.

Sedikit bocoran nih gaes, biar kalian lebih paham. Setelah gugatan itu diajukan akan ada beberapa agenda yang akan dilewati. Ada yang namanya tahap jawab-jinawab. Dimulai dari si tergugat menyampaikan jawabannya, selanjutnya tahap replik untuk Penggugat dan duplik untuk Tergugat. Setelah itu saksi-saksi dari pihak Penggugat dan Tergugat, barulah masuk kepada kesimpulan para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat, baru setelah itu majelis hakim akan memutus perkara tersebut. Bingung kan? Hahahaha next time kami jelaskan.

Intinya begitu sih gaes, nantikan penjelasan kami selanjutnya ya. C.U

Dari Penulis

CURKUM #25 MODUS DI BALIK KALENG BISKUIT

Halo, redaksi klikhukum.id, yang tidak henti-hentinya mengabarkan berita hukum dengan gembira,...

CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin keren. Saya mau...

PERLINDUNGAN HUKUM DAN BUDAYA BAGI PETANI TEMBAKAU DI INDONESIA

Diskusi yuk gaes bersama LPBHNU PWNU DIY dan Klikhukum.id...

CURKUM #18 MEMUTUS HUBUNGAN KERJA

Pertanyaan: Gaes, mohon pencerahannya dong. Ini terkait kasus kontrak kerja,...

MERANGKAI KATA MENUJU 100 JUTA

Hai, para pejuang UMKM di mana pun kalian berada. Kalian...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id