Halo, redaksi Klikhukum.id. Tanya dong, berapa lama sih, proses perkara pidana?
— W.R. Palembang-
Jawaban
Halo, juga sahabat setia Klikhukum.id. Wah, pertanyaannya singkat, padat nih. Mimin akan coba jawab deh.
Gini, gini, sebenernya jangka waktu penyelesaian perkara pidana itu punya banyak versi, karena tergantung kronologi, posisi dan juga jenis kasusnya.
Misalnya gini, pas posisi kita sebagai pelapor, kita gak bisa memastikan berapa lama proses penyelesaian perkara yang kita laporkan jika kasusnya belum jelas dan terang benderang. Nah, kadang korban udah laporan ke polisi, tapi pelakunya gak diproses-proses, karena kurang alat bukti atau karena ada kendala satu dan lainnya. Pernah kan ngeliat kasus model begini?
BACA JUGA: MENGENAL PENYERTAAN DALAM PERKARA PIDANA
Mimin kasih contoh lagi ya, biar ga bingung. Misalnya posisi kita sebagai terlapor dalam kasus pidana, tapi gak ditahan, alias cuma berstatus wajib lapor, maka gak ada juga jangka waktu dan kepastian berapa lama proses ini akan berjalan. Jadi, dalam praktiknya sangat mungkin sekali seseorang bisa menyandang status tersangka selama bertahun-tahun tanpa batas waktu dan kepastian.
Nah, buat gambaran aja nih, Mimin cuma bisa ngasih estimasi jangka waktu penyelesaian perkara pidana untuk kasus-kasus yang tersangkanya ditahan selama proses hukum sampai tingkat pertama (pengadilan negeri) ya. Kenapa begitu? Ya, karena ada dasar hukumnya.
Sekali lagi, ini estimasi yaa. Mimin hitung berdasarkan dasar hukum yang mengatur tentang masa penahanan yang terdapat di dalam KUHAP. Mimin akan bagi jadi beberapa tahap ya.
1. Tahap Penyidikan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 KUHAP, maka penahanan bisa dilakukan oleh Penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari.
Kalo jangka waktu enam puluh hari terlewati, maka Penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Catatannya, meskipun tersangka keluar dari tahanan, perkaranya tetep diproses ya kak. So, estimasinya Penyidik akan berusaha untuk menyelesaikan tugasnya maksimal untuk 50 hari.
2. Tahap dua di Kejaksaan
Pasal 25 KUHAP mengatur bahwa penahanan oleh Penuntut Umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Sama nih, kalo jangka waktu terlewati, maka Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
3. Tahap Persidangan
Batas waktu penahanan di Pengadilan Negeri, diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) KUHAP. Yaitu, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
BACA JUGA: APA ITU DELIK PIDANA
Jadi, batas waktu masa penahanan yang dapat dilakukan Hakim Pengadilan Negeri yaitu, maksimum 90 hari. Sehingga apabila batas waktu masa penahanan telah berakhir, dengan sendirinya menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan.
Lalu, gimana kalo masa penahanan berakhir, tapi sidang belum diputus. Praktiknya sih, nanti Pengadilan Negeri bisa meminjam masa tahanan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Tapi, agar pemeriksaan gak lama dan berlarut-larut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 2014, yang pada intinya mengatur masa penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama (termasuk perkara pidana) agar diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan (estimasi 150 hari).
Nah, itulah penjabaran dan dasar hukum untuk estimasi waktu penyelesaian perkara pidana. Estimasi Mimin, perkara putus di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan inkrach (berkekuatan hukum tetap) ya. Jika tersangkanya ditahan sejak tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan waktu 200 hari alias sekitar 6 bulanan.
Sekali lagi ini, ini cuma estimasi ya kak. Bisa lebih cepat, bisa juga molor lebih lambat. Tapi setidak-tidaknya, uda ada bayangan kan berapa lama proses perkara pidana berjalan sejak tahap penyidikan sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari mimin yaa, semoga mencerahkan.