homeEsaiCOBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

Hello, precious people!

Ada yang bingung nggak sih, kalau dengar istilah percobaan pembunuhan. Jujur aja, aku juga sempat bingung. Pikiranku sih,  bukannya kalau si pelaku sudah nyoba buat membunuh, korbannya sudah meninggoy, yah?  Hahaha, pikiran macam apa itu. Tapi nggak papa, namanya juga nggak tahu. Ya, kan?

Tenang bro, kebingungan ini akan segera sirna. Yuk, kita bahas!

Apa sih, maksud dari percobaan pembunuhan? 

Jadi gini, misalnya si A niat membunuh B. Eh, pas mau nusuk, si A kepergok warga. Jadi nggak kesampean tuh, niat A buat membunuh B. Nah, itu termasuk percobaan pembunuhan karena niat utama A, yakni untuk membunuh tidak terlaksana, gitu.

Apakah hukuman percobaan pembunuhan sama dengan hukuman melakukan tindak pidana pembunuhan?

Hmmm, jawabannya jelas nggak dong. Hukuman percobaan pembunuhan tentu lebih ringan daripada melakukan pembunuhan. Ya, diringankan gitulah.

Kok, diringankan? Bukannya itu sudah tindak pidana?

Iya, diringankan karena tindak pidananya nggak selesai dilakukan. Tujuan utama si pelaku tidak kesampaian. Nah, kalau hajat si pelaku ini tidak kesampaian, perbuatannya termasuk ke dalam kategori ‘percobaan tindak pidana.’ 

BACA JUGA: MEMAHAMI PERCOBAAN PERKOSAAN DAN PERKOSAAN

Yang awalnya mau membunuh, eh, nggak jadi. Tapi bukan berarti karena hukuman lebih ringan dari hukuman pembunuhan, kamu seenaknya iseng nyobain ngebunuh. Hahaha.

Gimana, sudah mulai paham sama konsepnya, bro? 😀

Perlu diingat ya, bro. Nggak seluruh tindak pidana yang nggak kesampaian itu termasuk ke dalam ‘percobaan.’ Ada aturan sendiri untuk menentukan tindak pidana termasuk percobaan atau nggak. Yakni dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP yang saat ini masih berlaku.

(1) Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Nah, kalau dicermati kita dapat dua unsur dari pasal tersebut.

  1. Adanya niat permulaan pelaksanaan.

Niat atau kehendak itu artinya keinginan batin seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka diartikan sebagai keinginan pelaku untuk sengaja melakukan tindak pidana. 

Ada dua teori yang menjelaskan permulaan pelaksanaan. Pertama, teori subjektif bilang kalau permulaan pelaksanaan itu adalah tindakan pelaku setelah munculnya niat. 

Misalnya, A ingin membunuh B, lalu A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol. Setelah mendapatkan pistol, A mengisi pistol dengan peluru. A membawa pistol tersebut menuju rumah B. A lalu membidik pistol ke arah B. A menarik pelatuk pistol tetapi pistol tersebut ternyata rusak sehingga B masih hidup. 

Nah, Menurut teori subjektif, permulaan pelaksanaannya adalah pada saat A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol, karena tindakan tersebut adalah wujud tindakan pelaku untuk mewujudkan niatnya. 

Kedua, teori objektif bilang kalau permulaan pelaksanaan itu adalah tindakan yang bertujuan untuk mengeksekusi korbannya. Di kasus A dan B di atas, tindakan permulaannya terdapat pada saat A menarik pelatuk pistol agar pistol dapat menembak B. 

  1. Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Perbuatan pembunuhannya nggak terjadi karena di luar kendali. Kalau dari kasus A dan B di atas, pistol yang rusaklah yang menggagalkan hajat pelaku buat membunuh B. Itukan di luar kendali A.

Lalu, gimana proses hukumnya?

BACA JUGA: APA ITU DELIK PIDANA?

Proses hukum itu bahasa mudahnya tata cara mengadili orang berdasarkan aturan yang berlaku, bro. Nah, karena ini berkaitan sama pembunuhan, berarti masuk ke urusan pidana. Kita merujuk pada aturan KUHAP dan KUHP yang masih berlaku.

Sebenarnya proses hukum orang yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan bakal diperlakukan sama saja dengan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Hukuman terhadap percobaan pembunuhan, ada di Pasal 53 Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP yang masih berlaku.

  1. “Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.”
  2. “Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
  3. “Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.”

Jadi intinya bro, maksimal hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok, bukan sepertiganya dari hukuman pokok ya. Paham kan?

Nah, gitu ya, bro. Hehehe. Well that’s all from me, see you in the next article!

Dari Penulis

APAKAH SCREENSHOT BISA DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

Emang screenshot termasuk sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?

MAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS PASPOR

Hello, precious people! Buset, ini sudah mau pertengahan tahun 2024...

SYARAT-SYARAT BUKA USAHA CATERING

Hello, precious people! Mumpung lagi Ramadhan dan daripada lu nganggur,...

HARAPAN GEN-Z UNTUK PRESIDEN SELANJUTNYA

Bisa nggak, kita buat kondisi jika jujur malah dapet uang banyak.

HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Selamat Korupsi, eh, Hari Anti Korupsi >.<

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id