homeEsaiBODY CHECKING KONTES KECANTIKAN RAWAN PELECEHAN SEKSUAL

BODY CHECKING KONTES KECANTIKAN RAWAN PELECEHAN SEKSUAL

Dikabarkan terdapat dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 pada saat sesi body checking, finalis diminta foto tanpa busana yang ternyata itu tidak sesuai kesepakatan dan prosedur  yang ada. Jika hal ini benar terjadi, maka jadi preseden buruk dunia kontes kecantikan Indonesia ke depan.

Tulisan ini saya persembahkan buat kamu, yang bercita-cita menjadi model, aktris dan profesi di bidang entertainment lainnya supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab pada saat sesi pemeriksaan tubuh a.k.a body checking.

Sesi body checking sendiri sebenarnya hal yang lumrah dilalui ketika dalam kontes kecantikan dan beberapa profesi di bidang entertainment salah satunya model. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai bentuk badan yang proporsional.

Namun sayangnya masih ada oknum nakal yang memanfaatkan sesi pemeriksaan tubuh untuk kepuasan mereka, contohnya menyalahgunakan bahkan menyebarluaskan foto-foto seksi hasil body checking untuk kepuasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL, BISAKAH DILAPORKAN?

Jika hal ini terjadi tentu yang menjadi korban adalah para calon model yang merasa harkat martabat dan privasinya dilecehkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

Seperti kasus yang menimpa kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023, data dari wilopop.detik.com sebanyak 10 finalis tersebut melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual pada saat sesi body checking ke Polda Metro Jaya.

Tindak pelecehan seksual yang mereka alami yaitu tiba-tiba para finalis diminta foto tanpa busana dimana bukan di ruangan privat bahkan terdapat lawan jenis pada sesi foto  untuk body checking itu berlangsung. Apalagi sesi body checking ini dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan dari para finalis.

Jika tindakan itu benar terjadi dan ditemukan bukti fakta hukumnya, maka oknum yang diduga melakukan pelecehan seksual pada saat body checking tersebut dapat dijerat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun pasal yang dapat menjeratnya sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15. Garis besar dari larangan pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual non-fisik dan kekerasan seksual secara fisik dengan ancaman pidana penjara minimal 9 (sembilan) bulan dan/atau denda 10 juta rupiah, serta ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal 300 juta rupiah.

Selain itu tindakan ancaman pidana terhadap tindakan perekaman dan pengambilan gambar (foto) bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objek tersebut bakalan diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda 200 juta rupiah.

Preseden Buruk Dunia Kontes Kecantikan Indonesia

Jika fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian ditemukan dengan benar adanya dugaan pelecehan seksual dalam ajang bergengsi Miss Universe Indonesia, maka tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kontes kecantikan.

Imbasnya bukan hanya ajang Miss Universe saja, namun merembet kepada kegiatan kontes kecantikan lainnya, yang sejatinya agenda ini dapat mengundang nilai positif bagi para calon model, aktris dan pihak-pihak lain yang bersinggungan.

BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL MENGANCAM KAUM PRIA!

Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian terutama bagi kamu sekalian yang akan terjun ke profesi di bidang entertainment contohnya model.

Pahami dan teliti betul tahapan-tahapan apa yang akan dilalui jika kamu mengikuti proses kontes kecantikan, jika dirasa ada hal-hal yang belum jelas segeralah minta penjelasan lebih lanjut, misalnya contoh prosedur pengecekan tubuh yang akan dilakukan dengan sistem dan tata cara yang bagaimana.

Pahami proses dan kontraknya secara detail, jika ada sesi yang menurut kamu sudah menyalahi aturan hukum yang ada, segeralah melaporkan kepada pihak yang berwajib dan jangan takut untuk menolak sesi agenda yang menurut kamu menyalahi aturan hukum atau kesepakatan bersama.

Poin ini saya sampaikan terkhusus bagi kamu yang berminat terjun ke dunia entertainment dengan menjaga harkat martabat serta privasi yang baik. Jangan sampai dalam mengejar cita-cita kamu malah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetap cerdas dan melek hukum ya, pren.

Dari Penulis

APAKAH ODADING DAN ACTA VAN DADING BERSAUDARA?

Kemantapan Ade Londok dalam mereveiw kue Odading Mang Oleh,...

MENELISIK ANARKO YANG KERAP DIJADIKAN KAMBING HITAM

Di Indonesia, ketika terjadi demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan, Anarko-Sindakalisme...

SIAP-SIAP DIPIDANA, PENYELENGGARA NOBAR PIALA DUNIA 2022 TANPA IZIN

هلا، هلا، هلا، يلا حيهم، ارحبوا (اوه)

BOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

Jujurly awalnya saya respect, waktu kegiatannya sebatas nongkrong

SEBENARNYA ARTI KATA “OKNUM” APA SIH?

Sudah pada taukan, kalo warganet gemar kali menyentil tingkah...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id