homeEsaiBANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Dear bosgueh yang selalu dalam kebahagiaan. Aamiin ya Allah. Ijinkan saya yang berprofesi sebagai advokat ini bertanya. Tenang, pertanyaan saya ini tak akan semenakutkan pertanyaan malaikat munkar dan nakir. Justru pertanyaan saya (in Shaa Allah) akan menambah wawasan tentang hukum buat bosgueh semua.

Pertanyaannya adalah, bosgueh tahu enggak sih, kalau negara kita ini mengakomodir keperluan rakyat Indonesia untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma?

Hemm. Iya. Iya. Nanti bosgueh jawab di kolom komentar yang ada di bawah ya. Biar artikel ini bisa berlanjut, saya akan menjawab pertanyaan yang tadi (bikin pertanyaan kok dijawab sendiri). Wkwk.

Jawabannya mungkin akan begini:

  1. Iya saya tahu, tapi enggak tahu caranya bagaimana?
  2. Ah, masa bodoh, bantuan hukum cuma-cuma jargon belaka tanpa pernah ada implementasinya.
  3. Halah, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan bukan untuk rakyat kecil. 

Sedih ya. Tapi ya mau bagaimana lagi? Mayoritas dari kita sudah pada kecewa dengan proses penegakkan hukum. Jadi jangan salahkan rakyat juga kalau pada akhirnya hukum ditegakkan atas kemauan mereka sendiri, bukan atas dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: TUGAS MULIA PROFESI ADVOKAT

Dari keempat jawaban tersebut saya akan mencoba memberikan gambaran pada bosgueh sekalian. Supaya artikel ini gampang dimengerti, jawaban akan dimulai dari nomor dua kemudian disambung ke nomor tiga. Buat jawaban kesatu nanti biar mengalir kayak mata air saja. 

Belum lama ini saya menulis artikel yang berjudul “Makna pledoi bagi advokat.” Dalam artikel itu saya bercerita tentang dua orang pelaku pencurian yang melakukan pencurian atas dorongan rasa haus dan lapar. Beruntungnya kedua pencuri itu akhirnya diserahkan kepada pihak yang berwajib, bukan menjadi bahan buat ‘salam olahraga.’

Dalam perkara pencurian tersebut, bosgueh pasti bisa menebak saya berada di pihak siapa. Iya, saya menjadi penasehat hukum kedua pencuri tersebut. Itu artinya, saya berada di pihak kedua pencuri itu.

Bosgueh boleh percaya boleh tidak. Tapi beneran saya tidak meminta pembayaran jasa hukum atas pelayanan yang saya berikan kepada mereka. Logikanya begini, kedua orang ini mencuri barang yang harganya tidak lebih dari Rp200.000,00. Kira-kira kalau mereka disuruh bayar fee saya sebagai advokat, apakah mereka sanggup? Hanya hati yang mampu menjawabnya.

Jadi ketika menangani perkara pencurian tersebut, saya menyandarkan diri pada ayat-ayat kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sebagai seonggok daging yang diturunkan di bumi saya memasrahkan diri tanpa pamrih pada Allah SWT dan Baginda Rasulullah Muhammad SAW.

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Bisa dikatakan bahwa saya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias Pro Bono sebagaimana amanat Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan: “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”  

Artinya apa? Artinya, bantuan hukum cuma-cuma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bukan cuma jargon semata, tapi benar-benar bisa diimplementasikan secara nyata. Tidak hanya oleh saya, tapi juga advokat di seluruh Indonesia.

Seperti saya yang tergabung dalam PBH Peradi Sleman, banyak advokat Indonesia mengabdikan dirinya untuk melaksanakan tugas pro bononya dengan cara membentuk dan/atau tergabung dalam organisasi nirlaba yang konsen dalam bantuan hukum.

Dalam mengerjakan perkara pro bono, saya harus tunduk pada Pasal 11 Ayat (1) PP No. 83 tahun 2008. Amanat Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kode etik advokat, dan sesuai dengan peraturan organisasi advokat. 

Bosgueh, seperti yang saya katakan di awal tadi bahwa saya maklum dengan kekecewaan masyarakat atas penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu disadari bahwa jika kita hanya memahami hukum melalui kacamata media dan ilmu hukum yang pas-pasan saja, maka hukum selamanya tidak akan tegak seperti yang kita cita-citakan.

Saya kasih tahu, Indonesia merupakan negara yang meletakkan hukum sebagai pondasi. Sila pertama sampai dengan sila kelima dalam Pancasila merupakan pondasi hukum yang kemudian terejawantahkan dalam UUD 1945 berikut turunannya.

Pasal 27 Ayat (1) UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

BACA JUGA: MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Kemudian sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap jaminan rakyat atas bantuan hukum, negara kemudian menerbitkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam Penjelasannya dikatakan bahwa, pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam UU Bantuan Hukum merupakan jaminan terhadap hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.

Sekali lagi, bosgueh boleh percaya, enggak juga tak apa. Pada saat saya menjadi penasehat hukum kedua pencuri tadi, saya melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya. Sejak proses pendampingan di tingkat penyidikan/kepolisian hingga kedua pencuri tersebut menjadi terdakwa di pengadilan, hukum berdiri tegak tanpa terciderai oleh hal-hal yang dapat merusaknya. 

Karenanya saya mau katakan bahwa hukum tidak mengenal istilah “Tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” Namun hukum ditegakkan sebagaimana pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap, tinggal bagaimana cara kita mengungkapnya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma? Nah, itu memang ada syarat dan ketentuannya. Mau tau caranya? Jangan lupa gabung dalam acara Bilik Hukum. Nanti akan saya bisikkan bagaimana caranya ….

Demikian disampaikan,

Sleman, 21 Mei 2020

Dari Penulis

SURAT TILANG MILLENIAL

"Huft bajilaaak, mesti kenek tilang iki !". Gerutu Mas Pundi...

TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Siapa sih yang nggak tahu sama Google, Facebook, Youtube,...

KISAH DARI MAHASISWA FH UGM

Bagi saya UGM itu bukan cuman tempat buat belajar. Melainkan...

PENTINGNYA SOCIAL DISTANCING

Hari ini saya harus menyelesaikan misi membela hak-hak seorang terdakwa...

TIPS LULUS KULIAH FAKULTAS HUKUM DENGAN CEPAT

Sebelumnya, saya mau tau dulu nih, sebenernya apa sih motivasi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id