Hello, precious people!
Kalian pernah nggak sih, punya pengalaman minjemin motor ke orang. Eh, tapi motornya nggak balik-balik. Ngomongnya mau pinjem seminggu. Eh, lah kok, malah udah sebulan nggak dibalikin juga. Dihubungi juga nggak bisa orangnya. Padahal pas WA buat minjem motor, fast respon banget. Hih! Ngelesin banget makhluk model satu itu.
Kalo pinjam ya, dibalikin dong!
Tenang bro, nggak perlu dipukul tuh, makhluk. Karena kalian bisa memprosesnya melalui jalur hukum. Gimana caranya? Yuk, bahas!
Yang pertama, kalian tagih baik-baik. Ntah lewat wa, sms, telpon, dm atau datengin tuh, rumahnya. Syukur-syukur bisa ketemu. Kalo ketemu jangan langsung ditonjok ya, bro. Ya, diajak ngobrol sambil ngopi-ngopi gitu bro.
Kalau segala daya dan upaya ternyata nggak membuahkan hasil nih, bahkan orang itu nggak menunjukkan itikad baik, gas somasi (dikasih peringatan tertulis) aja bro.
Dan ternyata naudzubillahnya masih nggak digubris? Udahlah, adukan saja ke pihak yang berwenang atas dasar delik penggelapan dengan modal screenshot chat yang mengatakan bakal mengembalikan seminggu setelah pinjam.
BACA JUGA: PERAN PENTINGNYA BUKTI DALAM PROSES HUKUM
Oh iya, screenshot itu tangkapan layar ya, bro. Bisa pada layar media elektronik seperti gawai. Hasil tangkapan layar tersebut berupa gambar yang tersimpan dalam dokumen media elektronik.
Nah, screenshot itu nantinya bakal dijadikan alat bukti bro. Sederhananya alat bukti adalah hal atau sesuatu yang digunakan untuk membuktikan sesuatu argumen alias dalil kita.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
Loh, memang screenshot termasuk sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?
Gini bro, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik menjelaskan bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Nah, screenshot termasuk kategori informasi elektronik bro, karena memiliki arti dan dapat dipahami oleh orang yang membaca.
Perihal dokumen elektronik, juga sudah digamblangin dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE mengartikan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Lagi-lagi screenshot termasuk dokumen elektronik karena bisa diteruskan, dikirimkan dan disimpan bahkan ditampilkan.
Gimana? Sudah cukup meyakinkan kalau screenshot termasuk alat bukti, kan?
Eits, tapi ingat ya, bro. Yang hanya bisa dipakai di pengadilan itu alat bukti yang sah. Maksudnya cara mendapatkan alat bukti ini memakai cara yang benar alias sesuai dengan hukum.
Jadi jangan menganggap remeh screenshot, bro. Noh, screenshot bisa menentukan nasib barang yang kalian pinjamkan ke orang lain
Tapi tetap ingat ya, tujuan kalian ngadu itu biar barang kalian balik. Jalur pemidanaan itu adalah opsi terakhir. Kalau mereka dipenjara tapi motor atau barangnya nggak balik, ya buat apa?
Well that’s all from me, see you in the next article!