Hey, what’s up gengs!? Pasti kalian pernah dengar atau bahkan melihat ada perkelahian atau pengeroyokan di sekitarmu, kan? Eh, jangan dikira perkelahian dan pengeroyokan itu sama loh, ya. Ya, walaupun di mataku itu sama aja, ternyata ada bedanya loh, gengs.
Mungkin kalau kita membahas perkelahian dan pengeroyokan, perbedaan antara keduanya terkesan tipis. Tapi di mata hukum, keduanya punya perbedaan karakteristik yang sangat signifikan, apalagi akibat hukumnya.
Markiba! Mari kita bahas!
Perkelahian, sedikit ribut tapi bikin ribet!
Kalau kita lihat di kbbi, perkelahian itu bisa diartikan pertengkaran dengan adu kata atau adu tenaga. Bisa digambarkan kalau perkelahian itu kayak duel antara dua orang atau lebih yang biasanya terjadi gara-gara perbedaan pendapat. Ya, nggak sih, gengs? Biasanya mereka yang terlibat saling adu fisik, ngepunch, bahkan sampai ngacak-ngacak muka satu sama lain.
Hadeh! Ributnya sih, nggak seberapa ya, gengs. Tapi kalau sampai ada korbannya, ya bahaya dong. Bisa berabe urusannya, ribet.
Kalau kalian mikirnya “Ah, wong cuma berkelahi doang, santai aja kali!” Fix, berarti kalian belum tahu tuh, seberapa berat hukumannya. Bisa dihukum penjara loh, gengs! Serius deh.
BACA JUGA: CURKUM #26 PERCOBAAN PENGEROYOKAN
Nih ya, Pasal 184 KUHP menyebutkan hukuman yang akan menjerat masalah perkelahian, dimana seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, kalau dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. Bisa juga diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. Tapi kalau sampai melukai berat tubuh lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Apalagi sampai merampas nyawa, bisa dipenjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Nggak santai kan, hukumannya. Mendingan kalau emosi, jangan sampai berkelahi deh, daripada nyesel. Ya, kan?
Pengeroyokan, gang fight mode on!
Ini berbeda dengan perkelahian ya, geng. Pengeroyokan itu penyerangan rame-rame. Kalau aku bayangin sih, kayak di film action gitulah. Ya, bisa dibilang aksi brutal yang dilakukan kelompok orang yang mengejar satu target sasaran.
Dalam pengeroyokan, anggota kelompok tersebut bisa membawa sajam, pentungan, gir motor atau apapun itu yang bisa membikin target sasaran merasa takut. Hih, ngeri ya.
Hukuman pengeroyokan tentu berbeda dengan perkelahian. Pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM
Yaak! Serem juga ya, hukumannya. Sudahlah nggak usah coba-coba mengeroyok atau berkelahi, nggak ada untungnya. Nggak cuma dipenjara doang, kalian juga bakal punya catatan kriminal yang bikin masa depan kalian jadi nggak jelas. Reputasi kalian juga bisa hancur gara-gara aksi brutal ini. Siapa coba yang mau berurusan sama orang yang doyan nyakitin orang lain? Apalagi kalau sampai viral di media sosial. Ampun, deh.
Inget ya, gengs. Kita ini generasi yang smart. Berbuatlah dengan cara yang positif dalam menyelesaikan masalah. Ya, walaupun nggak punya solusi, jangan bikin masalah barulah. Jangan lupa juga, hukum itu ada untuk melindungi dan menjaga ketertiban. Jadi berpikirlah sebelum bertindak ya, gengs!