Sebagian dari kalian mungkin bingung. Kok, di dunia ini ada yang namanya pidana umum dan pidana khusus? Bukannya yang namanya hukum pidana, ya hukum pidana aja?
Sebenarnya sebelum aku belajar soal hukum pidana khusus, pemikiranku juga sama. Tapi ternyata hukum pidana juga kayak burung, ada banyak jenisnya. But, kali ini kita fokus sama hukum pidana umum dan hukum pidana khusus aja lah, yah.
So let’s start
Hukum Pidana Umum
Dulu pas aku masih kuliah, dosenku pernah bilang kalau hukum pidana umum adalah segala ketentuan hukum pidana yang ada dalam kodifikasi. Kodifikasi itu sendiri adalah proses menyusun, mengatur dan mensitemasisasikan hukum dari yurisdiksi tertentu atau dari cabang hukum terpisah ke dalam kode yang teratur. Artinya, ketentuan hukum yang terpisah-pisah disusun secara sistematis di dalam sebuah buku dengan tujuan supaya mudah dicari ketentuan hukumnya.
BACA JUGA: NEW KUHP ADALAH HADIAH AKHIR TAHUN YANG MENYEBALKAN
Okay back to the topic, karena hukum pidana umum adalah ketentuan hukum yang ada dalam kodifikasi, maka bisa disimpulkan bahwa hukum pidana umum di Indonesia adalah hukum pidana yang termuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena kodifikasi hukum pidana materiil di Indonesia adalah KUHP.
Selanjutnya, salah satu karakteristik dari hukum pidana umum adalah pengaturan hukum formilnya juga ada di dalam sebuah kodifikasi. Kalau masih bingung mengenai hukum materil dan formil, kalian bisa baca artikel “APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?”
Di Indonesia sendiri, hukum pidana umum formil termuat dalam sebuah kitab yang namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi kita bakal lebih mudah buat menemukan dan memahami hukum pidana umum, karena memang hukum materiil dan formilnya sudah tertata rapi dalam sebuah kodifikasi. Tinggal cari aja tuh, di daftar isi. Tindak pidana atau penegakan hukum pidana seperti apa yang ingin kalian cari.
Selain itu, keunikan lain dari hukum pidana umum adalah tindak pidana yang diatur hanya berupa tindak pidana umum serta berlaku juga untuk semua orang pada umumnya. Seperti, pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Hukum Pidana Khusus
Seperti yang sudah aku jelasin di atas, karena hukum pidana umum adalah hukum pidana yang termuat dalam kodifikasi, maka hukum pidana khusus merupakan hukum pidana yang ada di luar kodifikasi.
Hukum pidana di luar kodifikasi tersebar dalam beberapa undang-undang yang memang secara khusus mengatur mengenai hukum pidana khusus tersebut. Misalnya, hukum pidana khusus yang berkaitan dengan korupsi ada di dalam UU Tipikor, hukum pidana mengenai Narkoba dan Psikotropika ada di dalam UU Narkotika dan lain sebagainya.
BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA
Salah satu ciri hukum pidana khusus adalah hukum formilnya tidak diatur dalam kodifikasi tersendiri, tetapi termuat dalam undang-undang yang sama dengan hukum materiilnya.
Selanjutnya hukum pidana khusus juga memiliki hukum formil yang agak berbeda dengan hukum pidana umum. Misalnya, mengenai penangkapan terduga pelaku tindak pidana. Dalam hukum pidana umum penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal satu hari setelah dikeluarkannya surat perintah, sementara dalam hukum pidana khusus (misalnya tindak pidana narkotika) penangkapan dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah dikeluarkan surat perintah.
Selain itu dalam hukum pidana khusus, berlakunya ketentuan pidana bisa saja hanya kepada golongan tertentu saja. Misalnya, dalam hukum pidana militer. Ketentuannya hanya berlaku bagi anggota militer.
Jadi, kalau kalian bingung mengenai perbedaan hukum pidana umum dan khusus, tinggal ingat aja kalau hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ada dalam KUHP. Sedangkan hukum pidana khusus, merupakan hukum pidana yang tidak diatur dalam KUHP tetapi dalam undang-undang tersendiri.
So, mungkin segitu dulu pembahasan mengenai perbedaan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Semoga bisa memberikan pencerahan di tengah mendungnya kehidupan ini ang-ang-ang-ang.
Stay safe dan sehat-sehat selalu semuanya.