Beberapa hari terakhir ini Klikhukum.id banyak dapet request buat bikin artikel yang bahas tentang berita yang lagi viral di masyarakat, apalagi kalo bukan perseteruan antara PB Djarum vs KPAI. Btw berhubung kasus ini syarat akan isu politik hukum, maka dimohon untuk gak baper. Semua boleh saja berpendapat, tapi biarlah waktu yang akan menjawab kebenarannya. Ihiiirrrr.
Sebagaimana kami kutip dari news.detik.com yang berjudul “Pro Kontra PB Djarum vs KPAI, Soal Audisi Badminton Disetop Bagaimana Pendapat Anda”, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuding PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi merek dagangnya (rokok).
Kami juga mengutip dari halaman tirto.id, tudingan KPAI tersebut berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan kepada anak-anak peserta audisi dan adanya temuan logo yang berasosiasi dengan rokok di seragam peserta. Dikatakan oleh Siti Hikmawati, komisioner KPAI, “Sudah kami lakukan survei kepada anak-anak, ada 4 dari 5 anak yang ditanya mengatakan kalo Djarum itu pasti rokok”.
Lalu apakah tudingan KPAI yang menyatakan bahwa PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi merek dagang rokok Djarum itu benar?
Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU Perlindungan Anak memang telah mengatur larangan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
BACA JUGA : DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK
Kalo mau tau apa yang dimaksud dengan eksploitasi, maka kita bisa mengetahui dari penjelasan Pasal 66 UU Perlindungan Anak. Sebenernya yang dimaksud dengan ‘dieksploitasi secara ekonomi’ adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Lalu, lalu, lalu yang dimaksud dengan ‘dieksploitasi secara seksual’ adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Terus apakah persoalan PB Djarum masuk dalam kategori eksploitasi di atas, mari silakan baca lanjutannya gaes.
Jika membaca ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang eksploitasi anak dalam UU Perlindungan Anak, dapat dikatakan bahwa tudingan KPAI kepada PB Djarum merupakan fitnah yang lebih kejam daripada pembunuhan. Pembunuhan terhadap cita-cita anak Indonesia yang ingin berprestasi di dunia olahraga bulu tangkis dengan membawa ‘anak’ dalam isu anti rokok.
Coba tenang no pikir mu, coba kita jernihkan dulu pikiran kita. Apa iya PB Djarum sudah melakukan eksploitasi terhadap anak? anak-anak atlet bulu tangkis di bawah binaan PB Djarum itu sebenarnya malah mendapatkan manfaat yang positif, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi keluarga dan bahkan negara.
Perlu bukti? Silakan tanya mbah gugel gimana rekam jejak atlet bulu tangkis binaan PB Djarum, terlantar atau makmur?
Apabila makna eksploitasi dalam UU Perlindungan Anak ditafsirkan sebagai suatu hal yang dilarang tanpa pandang bulu, maka seluruh kegiatan anak yang dapat membawa anak meraih prestasi haruslah dihentikan. Jelas, karena itu bagian dari eksploitasi secara ekonomi.
Anak harus benar-benar dikembalikan kepada khitahnya, sebagai anak yang hanya tau bermain, tanpa ada beban untuk menggapai cita-cita dan harapan. Jika memang demikian maknanya, maka KPAI harus berani menuding sepak bola yang melibatkan anak sebagai eksploitasi ekonomi. Bahkan harus menuding setiap kegiatan yang melibatkan anak adalah sebagai kegiatan eksploitasi anak.
BACA JUGA: NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP
Lantas, mengapa KPAI harus menggunakan UU Perlindungan Anak sebagai alat? KPAI jelas sangat tau dan paham, bahwa untuk menghantam hal yang besar diperlukan sesuatu yang besar pula. Isu eksploitasi anak, jelas merupakan isu besar bagi publik dan warganet yang kecepatan jarinya melampaui kecepatan berpikirnya. Alhasil, bisa diliat dan dirasakan bagaimana dampak dari tudingan tersebut. Ya, PB Djarum cabut dari segala hal yang terkait dengan pembinaan bulu tangkis anak.
Pada dasarnya, jika PB Djarum dituduh melakukan eksploitasi terhadap anak demi promosi merek dagangnya (rokok), harusnya sudah sejak lama pemerintah atau KPAI melarang PB Djarum menyelenggarakan audisi bulu tangkis. Trus, kenapa baru sekarang KPAI teriak-teriak?
Jika menelisik satu persatu pasal dalam UU Perlindungan Anak dan dihubungkan dengan tudingan adanya promosi rokok dalam penyelenggaraan audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum, maka tentu banyak hal yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kalo KPAI menuding promosi rokok dilakukan dengan adanya nama DJARUM pada kaos atlet, maka KPAI harus membuktikan apakah nama ‘Djarum’ yang dimaksud adalah nama rokok?
Njuk gimana kalo ternyata nama ‘Djarum” pada kaos atlet adalah nama yayasan PB Djarum? Boleh gak kalo kemudian Yayasan PB Djarum menggunakan nama yayasannya untuk diletakan di kaos? Klean yang anti rokok pasti akan bilang, persoalannya namanya sama. Belum lagi yayasan PB Djarum adalah yayasan punya perusahaan Djarum. Ya kan??
Jadi gaes, audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum merupakan kegiatan dari PB Djarum selaku yayasan. Yayasan PB Djarum secara hukum merupakan subjek hukum (recht persoon) yang mandiri. Secara hukum, perusahaan Djarum beda sangat dengan Yayasan PB Djarum. Paham??
Kehebohan soal tudingan eksploitasi anak ini berakibat pada mundurnya PB Djarum dalam kegiatan pembibitan atlet bulu tangkis. Dampaknya bisa luar biasa gaes, akan ada kerugian hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Lantas, sebenarnya siapa yang merampas hak anak?? bisa dipikirkan sendiri jawabannya. Yang pasti atas kemunduran tersebut, tentulah KPAI sudah melukai hati dan harapan anak-anak yang punya mimpi untuk berprestasi dalam dunia bulu tangkis. Di republik ini, mimpi aja udah dilarang, ternyata kedaulatan cuma angan-angan belaka. Ga percaya? coba aja baca detail pembahasan tentang pandangan hukum atas kasus KPAI-PB DJARUM “Pandangan Hukum Atas Polemik PB Djarum Dan KPAI“.