Ada peristiwa kemalingan yang aneh terjadi di penghujung tahun 2022. Dua orang pencuri laptop Jaksa KPK setelah berhasil mengambil laptop curiannya malah dibuang ke Sungai Winongo. Duh, kalian ini niatnya mencuri apa menghilangkan alat bukti sih.
Dari sederet kasus pencurian, tujuan utama yang dilakukan oleh pelaku pencurian adalah untuk menikmati benda curiannya dengan cara dijual atau dikoleksi. Lah, ini kok, malah dibuang ke sungai. Menurut kalian aneh nggak sih?
Jika orang mengambil sesuatu milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud memiliki, bisa disebut maling. Dan jika orang mengambil barang kepunyaan orang lain karena gangguan emosi disebut kleptomania.
Lantas predikat apa yang cocok disematkan bagi orang yang mengambil barang orang lain dengan susah payah tapi setelah itu malah dibuang. Apakah cocok disebut pencuri gabut?
Faktanya, kejadian ini terjadi di Yogyakarta. Ada dua orang pencuri laptop Jaksa KPK, yang setelah mendapatkan barang itu bukan dijual, tapi malah dibuang ke Sungai Winongo.
Setelah saya coba mencari tahu lebih dalam soal kejadian tersebut, rupanya ditemukan fakta menarik lainnya. Yaitu dua orang pencuri itu mencuri laptop Jaksa KPK yang saat ini sedang menangani kasus korupsi Walikota Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti.
BACA JUGA: PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KELUARGA
Ini suatu keanehan, karena dua orang pencuri itu setelah susah payah melakukan aksinya masuk ke rumah Jaksa KPK yang bernama Herdian Adi Nugroho di Jalan Arjuna Wirobrajan Yogyakarta. Eh, barang curiannya malah dibuang begitu saja.
Yakali Mas, mencuri itu cuma aktivitas kegabutan kalian untuk mengisi waktu luang. Nggak senekat itu juga kali Mas, mengisi waktu luang dengan tindak kejahatan yang berujung dipenjara.
Ditambah lagi dua orang pencuri itu ditangkap di Ciracas Jakarta Timur. Duh, keanehan apa lagi ini pren. Sudah jauh-jauh datang ke Yogyakarta, berhasil mencuri tapi malah barang curiannya dibuang, setelah itu harus balik lagi ke Jakarta. Secara matematika jelas mereka rugi.
Sementara, penyidik masih mendalami motif yang dilakukan oleh dua orang pencuri tersebut. Apakah mereka benar-benar mencuri atau memang ada suatu niat jahat menghilangkan alat bukti yang ada di laptop itu.
Karena selain laptop, rupanya mereka juga mengambil tas milik korban yang berisi harddisk dan DVR, yang keberadaannya saat ini masih dicari para penyidik.
Sementara Si Pencuri Dijerat Pasal 363
Hasil dari pengembangan yang telah dilakukan penyidik, aksi kasus pencurian tersebut secara normatif bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Tentunya bagi saya Pasal 363 KUHP merupakan pasal standar yang biasanya digunakan untuk menjerat seseorang dengan aksi pencurian. Tapi berhubung kasus ini tergolong aneh tur lucu, saya berharap penyidik dapat mengembangkannya lebih lanjut.
Pengembangan maksud saya adalah karena mereka mencuri barang yang kategorinya sangat penting. Apalagi berisi data-data tentang kasus korupsi. Tentunya data itu sangat diperlukan guna membuktikan kasus yang sedang ditangani oleh Pak Jaksa KPK.
BACA JUGA: MENCURI COKLAT SILVERQUEEN, MASUK PENCURIAN RINGAN DONG
Apalagi ada kejanggalan, dimana si pencuri malah membuang laptop yang sudah didapatkannya. Kok, malah nggak dijual aja ya? Apa karena kalau dijual bisa ditracking? Hmm, tapi apa benar laptop itu dibuang? Jangan-jangan laptopnya malah disimpan untuk mengamankan data-data penting lainnya, supaya tidak terbongkar kasus selanjutnya. *ups
Si Pencuri Juga Patut Dikenai Pasal Menghilangkan Barang Bukti
Jika nantinya motif sudah terungkap, apalagi ditemukan tujuan mereka mencuri bukan sekedar mencuri. Contohnya, ada pesanan untuk menghilangkan barang bukti. Siap-siap saja mereka dijerat dengan Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain penyidik dapat menjeratkan pasal menghilangkan barang bukti. Tentunya penyidik juga harus menemukan, sebenarnya tindakan mereka disuruh oleh siapa atau istilah hukumnya aktor intelektual yang menyuruh melakukan aksi tersebut.
Sebagai penutup, menurut saya aksi pencurian ini tergolong wagu dan lucu. Karena jelas publik dapat menebak ada kemungkinan bukan tindak kriminal biasa. Namun ada kepentingan hukum lainnya di balik aksi pencurian laptop Jaksa KPK, dimana barang curiannya malah dibuang ke sungai.