homeJokpusSEJARAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

SEJARAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Intip evolusi restorative justice yang mengubah cara pandang hukum pidana dari pembalasan dendam menjadi pemulihan hak korban secara adil!

Pernah dengar kasus pencurian kecil yang berakhir damai tanpa harus sampai ke pengadilan? Nah, itulah yang disebut restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dampak tindak pidana, pemenuhan kebutuhan korban, dan pertanggungjawaban pelaku. 

Konsep ini ternyata bukan barang baru, lho, karena akarnya sudah ada sejak lama. Melalui tulisan ini, kita akan melihat bagaimana konsep tersebut berkembang dari waktu ke waktu. Yuk, kita runut sejarahnya sampai bagaimana aturannya di Indonesia!

Awal Mula Konsep Restorative Justice

Istilah restorative justice dipopulerkan oleh psikolog Albert Eglash pada 1977 lewat gagasannya tentang “Restitusi kreatif.” Tapi sebenarnya praktiknya jauh lebih tua dibandingkan istilahnya. Masyarakat adat, seperti suku Maori di Selandia Baru dan First Nations di Kanada, sudah lama menyelesaikan pelanggaran lewat musyawarah dan pemulihan hubungan antarpihak, bukan sekadar menghukum pelakunya. Artinya, semangat pemulihan sebenarnya sudah dikenal jauh sebelum istilahnya muncul.

Bentuk modernnya muncul di Kitchener, Ontario, Kanada, pada 1974 lewat sebuah program yang mempertemukan pelaku dan korban. Setelah itu, Howard Zehr lewat bukunya Changing Lenses (1990) mengajak kita untuk mengubah cara pandang kita terhadap kejahatan. Howard ingin kita melihat kejahatan bukan hanya terbatas pada melanggar aturan negara, tapi juga melukai korban dan masyarakat. Jadi, yang perlu dipulihkan bukan hanya ketertiban, tapi juga kerugian dan hubungan para pihak yang terdampak.

BACA JUGA: APA SAJA PERBEDAAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN DAN DI PENGADILAN?

Kenapa Konsep Ini Berkembang?

Menurut Eva Achjani Zulfa, pendekatan ini berkembang sejak 1960-an, karena banyak negara merasa kecewa dengan sistem peradilan pidana yang terlalu fokus pada pembalasan. Akibatnya, korban seringkali terabaikan dalam prosesnya. Tony Marshall (1999) lalu merumuskan keadilan restoratif sebagai sebuah proses ketika pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana duduk bersama untuk menyelesaikan akibatnya dan sekaligus memikirkan masa depan. Dengan kata lain, keadilan restoratif lahir sebagai jawaban atas kekecewaan terhadap pendekatan yang berfokus pada pembalasan.

Pada tingkat internasional, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) mengadopsi Resolusi 2002/12 yang memuat Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters sebagai pedoman penerapan program keadilan restoratif dalam perkara pidana bagi negara-negara yang ingin menerapkannya di negara mereka.

Perjalanan di Indonesia

Sebenarnya, nilai keadilan restoratif sudah lama hidup dalam hukum adat kita, misalnya lewat musyawarah dan perdamaian adat untuk memulihkan keseimbangan masyarakat. Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. 

Di sisi lain, Barda Nawawi Arief juga memperkenalkan mediasi penal sebagai jalur penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dengan demikian, gagasan ini sebenarnya tidak asing bagi masyarakat kita.

BACA JUGA: CURKUM #182 RESTORATIVE VS RETRIBUTIVE JUSTICE, APA BEDANYA?

Secara formal, pengakuannya hadir bertahap:

  1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 angka 6 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait demi pemulihan, bukan pembalasan. Selain itu, Pasal 5 mengatur sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu pasal mengatur tentang kewajiban mengupayakan diversi pada perkara anak yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.  
  2. Perma No. 2 Tahun 2012 dan Kesepakatan Bersama 2012. PERMA 2/ 2012 mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Sedangkan keadilan restoratif juga tercantum dalam Nota Kesepakatan Bersama tahun 2012. 
  3. SE Kapolri No. SE/8/VII/2018, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
  4. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
  5. Perma No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
  6. Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dimana pada Bab IV, Pasal 79-88 mengatur mekanisme restoratif justice, yang kemudian mengharmonisasi ketentuan restorative justice yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam peraturan teknis lembaga penegak hukum. 

Semangatnya juga masuk ke dalam KUHP Nasional. Pasal 51 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 menyebut bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemulihan juga ikut tercermin dalam hukum pidana nasional.

Jadi, keadilan restoratif adalah perpaduan antara kearifan lokal dan pembaruan hukum modern. Oleh karena itu, pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai restorative justice cuma dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, padahal tujuan utamanya adalah memulihkan korban.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori