Baru-baru ini pidana mati kembali santer terdengar setelah beberapa kasus mencuat ke publik. Nah, bagaimana sebenarnya pengaturan pidana mati di Indonesia, tindak pidana apa saja yang bisa dijatuhi pidana mati? Terus bagaimana pelaksanaan pidana mati di Indonesia?
Pidana Mati adalah Pidana Khusus
UU No.1 Tahun 2023 atau yang lebih umum dikenal dengan KUHP Nasional, mengeluarkan Pidana mati dari pidana pokok. Pasal 64 KUHP Nasional membagi pidana menjadi tiga, yakni pidana pokok, pidana tambahan dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu.
Pidana pokok terdiri dari penjara, tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial. Pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir, adalah pidana khusus yaitu pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Maksud dari ancaman alternatif adalah pidana mati harus selalu dijatuhkan berdampingan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun karena sifatnya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
BACA JUGA: PIDANA MATI DI PERSIMPANGAN JALAN, MENIMBANG ULANG AMBIGUITAS MASA PERCOBAAN DALAM KUHP
Masa Percobaan 10 Tahun
Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan tanpa percobaan atau dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi salah satu dari:
- rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau
- peran terdakwa dalam tindak pidana
Tenggang waktu masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
BACA JUGA: APAKAH HUKUMAN MATI MASIH RELEVAN DI INDONESIA?
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh
Selain masa percobaan, terpidana dapat mengajukan upaya hukum berupa grasi kepada presiden sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Nah, pidana mati itu dijatuhkan bagi kejahatan serius (extraordinary crime) seperti korupsi dalam keadaan tertentu, peredaran narkotika dalam skala besar, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan keamanan negara.
Terdapat batasan spesifik dalam menjatuhkan pidana mati, di antaranya harus disertai keadaan yang memberatkan, tidak ada keadaan yang meringankan, pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan, perlakuan sadis, motif kejam terdakwa.
Sejauh ini pidana mati diberlakukan, baru pelaku tindak pidana narkotika, terorisme dan pembunuhan berencana yang pernah dieksekusi. Sementara itu eksekusi mati untuk terpidana korupsi dan pelanggaran HAM berat belum pernah dilaksanakan.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Pasal 4 Perkapolri 12/2010 membagi pelaksanaan pidana menjadi 4 tahapan yakni, persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran. Pidana mati dimulai setelah adanya permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah untuk melakukan persiapan.
Anggota Brimob dibagi menjadi regu penembak dan regu pendukung. Regu penembak berjumlah 12 orang yang diketuai satu orang komandan pelaksana. Selama pelaksanaan terpidana mati didampingi oleh seorang rohaniawan.
BACA JUGA: MENSOS DKK GA DI PIDANA MATI? BERIKUT ALASANNYA!
Komandan pelaksana memerintahkan regu penembak untuk mengisi senjata api masing-masing dengan satu butir peluru, terdapat 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa. Setelah Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor, jaksa eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana dan persenjataan yang digunakan.
Terpidana diberi kesempatan untuk menenangkan diri paling lama tiga menit sebelum matanya ditutup dengan kain hitam. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan.
Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik, ketika pedang dihentakkan ke bawah, regu penembak melakukan penembakan secara serentak.
Apabila tidak ditemui tanda-tanda kehidupan oleh dokter maka pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai dan diakhiri laporan dari Komandan pelaksana kepada Jaksa Eksekutor “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI.”


