Banyak orang sering bertanya sebenarnya tarif tol yang benar secara hukum itu berapa? Kenapa tarifnya berbeda di setiap ruas jalan tol, bahkan kadang naik dalam beberapa tahun sekali? Apakah ada aturan hukumnya atau hanya kebijakan pengelola jalan tol saja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana hukum di Indonesia mengatur penetapan tarif jalan tol.
Jalan Tol Memang Berbayar Secara Hukum
Secara prinsip, jalan tol memang dirancang sebagai jalan berbayar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan dan terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Jalan).
Dalam Pasal 1 UU Jalan, jalan tol didefinisikan sebagai jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Artinya, secara hukum, negara memang memperbolehkan adanya pungutan biaya bagi pengguna jalan tol.
Alasan utamanya adalah karena pembangunan dan pengelolaan jalan tol membutuhkan investasi yang sangat besar, sehingga diperlukan mSekanisme pengembalian investasi melalui tarif yang dibayar oleh pengguna jalan.
BACA JUGA: KECELAKAAN DI TOL BUKAN CUMA TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI
Tarif Tol Tidak Boleh Ditentukan Sembarangan
Penetapan tarif tol sebenarnya tidak dilakukan secara sembarangan. Aturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan tiga faktor utama, yaitu:
- Kemampuan bayar pengguna jalan;
- Keuntungan dari biaya operasi kendaraan;dan
- Kelayakan investasi bagi badan usaha jalan tol.
Dengan kata lain, tarif tol harus mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan sekaligus kelangsungan investasi pembangunan infrastruktur.
Selain itu, penetapan tarif tidak langsung ditentukan oleh pengelola tol. Secara hukum, tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah melalui evaluasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Tarif Tol Bisa Naik, Tapi Ada Aturannya
Banyak orang merasa tarif tol sering naik. Namun sebenarnya kenaikan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Pasal 48 Ayat (3) UU Jalan serta Pasal 83 PP No. 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kualitas jalan, keamanan, hingga kelancaran lalu lintas. Jika standar tersebut tidak terpenuhi, kenaikan tarif bisa saja ditunda.
Nah, perhitungan kenaikan harga jalan tol menggunakan rumus tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
BACA JUGA: BOT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL
Kenapa Tarif Tol Berbeda-beda?
Jika diperhatikan, tarif tol di setiap ruas tidak sama. Hal ini karena tarif dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Panjang ruas jalan tol.
- Biaya pembangunan dan investasi.
- Volume kendaraan yang melintas.
- Kebijakan investasi dan konsesi pengelola.
Karena itu, tarif tol Jakarta–Cikampek bisa berbeda dengan tarif tol di Sumatera atau Jawa Tengah.
Selain itu, kendaraan juga dibagi dalam beberapa golongan tarif, mulai dari Golongan I (mobil pribadi, pickup dan sebagainya) hingga Golongan V (Truk besar dengan 5 gandar). Setiap golongan memiliki tarif yang berbeda.
Secara hukum, tidak ada satu angka tarif tol yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Tarif tol ditetapkan berbeda-beda tergantung ruas jalan, jenis kendaraan serta perhitungan ekonomi dan investasi.
Namun yang jelas, penetapan tarif tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
So, begitu dulu pembahasan ini. Semoga mudik pas lebaran nanti lancar ya, dan jangan kaget kalo tarif tol yang satu dengan tol yang lain berbeda.


