“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi.” – Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Belakangan ini publik kembali heboh setelah Komdigi mengirimkan surat teguran kepada sejumlah platform digital besar—mulai dari layanan penyimpanan data hingga perusahaan raksasa AI seperti ChatGPT. Banyak masyarakat yang langsung khawatir: Apakah platform-platform ini benar-benar akan diblokir?
Di balik semua pemberitaan itu, ada satu hal yang sering luput dipahami. So basically, pemutusan akses platform digital di Indonesia nggak terjadi secara tiba-tiba.
Ada mekanisme panjang yang harus dilalui pemerintah sesuai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Prosesnya bertahap dan sebagian besar sebenarnya bersifat persuasif.
Regulasi yang Menjadi Dasar: Mengapa PSE Harus Mendaftar?
Segala proses pemutusan akses berakar dari Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia — meskipun servernya berada di luar negeri — untuk mendaftar sebagai PSE.
Kewajiban ini bukan sekadar administratif. Dalam beberapa pernyataannya, Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran diperlukan untuk memastikan kedaulatan digital, perlindungan data pengguna serta kejelasan penanggung jawab layanan digital di Indonesia.
Permen ini juga memuat konsekuensi bagi PSE yang tidak mematuhi aturan, termasuk sanksi administratif hingga pemutusan akses.
BACA JUGA: MENILIK KEBIJAKAN PSE KOMINFO YANG BANYAK MENUAI KRITIK
Proses Pemutusan Akses: Bukan Tindakan Seketika
Salah satu kesalahan persepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa pemerintah dapat langsung “Menekan tombol blokir.” Pada kenyataannya, mekanisme pemutusan akses bersifat bertahap. Pemerintah harus melalui beberapa tahap sebelum sampai pada keputusan menghentikan akses sepenuhnya.
Apa aja tahapnya in a nutshell? Let’s dive into it.
1. Jika Belum Memiliki Kesadaran Sendiri untuk Patuh, Teguran Pertama Dikirim
Jika ditemukan platform yang belum mendaftar atau belum memenuhi kewajiban dasar, Komdigi mengirimkan surat teguran pertama.
Nada surat ini bukan ancaman, melainkan pengingat resmi: “Anda sudah beroperasi, silakan ikuti aturan yang berlaku.”
Biasanya, platform diberikan waktu beberapa hari untuk merespons. Banyak perusahaan langsung menindaklanjuti dan mendaftar tanpa masalah.
2. Jika Masih Tidak Ada Respons, Teguran Kedua Menyusul
Tahap kedua ini masih dalam ranah administratif. Pemerintah memberikan teguran lanjutan dan mempertegas bahwa kewajiban PSE tidak hanya sekadar formalitas.
Pada fase ini, hubungan pemerintah dan platform biasanya lebih intens. Ada perusahaan yang meminta pendampingan teknis, konsultasi atau diskusi lanjutan untuk memahami detail regulasi.
3. Penghentian Sementara: “Lampu Kuning” Sebelum Pemutusan Akses
Jika sebuah platform tetap tidak merespons atau mengabaikan kewajiban, pemerintah dapat memberikan penghentian akses sementara. Inilah tahap yang sering disebut orang sebagai ‘suspend.’
Namun penting digarisbawahi bahwa suspend sementara bukan blokir permanen. Platform bisa kembali aktif begitu mereka menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
In example, there was a time when beberapa layanan game besar yang sempat tidak bisa diakses selama satu atau dua hari—dan kembali dibuka setelah mereka menyelesaikan administrasi.
4. Jika Tetap Bandel: Barulah Akses Diputus Secara Penuh
Ini adalah konsekuensi paling berat dan jarang sekali dilakukan tanpa komunikasi panjang. Pemerintah harus melalui tahapan administrasi yang jelas, mendokumentasikan proses dan memastikan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagian besar platform besar lebih memilih mematuhi sebelum sampai pada tahap ini. Di era digital global, kehilangan akses ke pasar sebesar Indonesia is not a small matter.
BACA JUGA: SERVER DOWN, UANG NYANGKUT, NETIZEN TANTRUM! PEMERINTAH BUAT RIBUT GEGARA E-METERAI
Pada Intinya, Prosesnya Tidak Sewenang-wenang
Meskipun kata ‘blokir’ sering menjadi judul clickbait di media, kenyataannya mekanisme PSE dirancang bukan sebagai alat untuk menghukum, melainkan untuk memastikan bahwa layanan digital yang digunakan masyarakat memenuhi standar.
Dengan kata lain, mekanisme suspend atau blokir bukan tindakan spontan.
Blokir sebagai Jalan Terakhir
Dari seluruh mekanisme di atas, jelas bahwa pemutusan akses bukan keputusan instan. Komdigi harus melalui tahapan identifikasi, notifikasi, teguran, sanksi bertahap, hingga akhirnya memutus akses jika tidak ada jalan lain.
Di tengah dinamika teknologi dan perdebatan kebijakan digital, memahami proses ini penting agar publik tidak terjebak dalam narasi yang terlalu menyederhanakan. Blokir bukan sekadar ‘tombol merah,’ tetapi hasil dari proses hukum yang berlapis — dan mekanisme ini ada untuk menjaga agar ruang digital Indonesia tetap aman, tertib dan akuntabel.
That’s it, CYA all.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran” – Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital.


