homeEsaiAPA ALASAN PEMERINTAH MENGHAPUS SYARAT BATAS USIA KERJA DAN...

APA ALASAN PEMERINTAH MENGHAPUS SYARAT BATAS USIA KERJA DAN BERPENAMPILAN MENARIK?

Kabar yang cukup menggembirakan di penghujung bulan Mei 2024, karena pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang syarat batas usia kerja dan berpenampilan menarik bagi para jobseeker.

Kementerian ketenagakerjaan resmi menghapus batasan maksimal umur, berpenampilan menarik, harus seiman dan diskriminasi lainnya sebagai syarat formal bagi perusahaan ketika melakukan rekrutmen calon tenaga kerja.

Aturan ini termuat sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2025.

Pada surat edaran tersebut terdapat 4 (empat) poin yang harus ditaati para pemberi kerja atau perusahaan, ketika mencari calon karyawan. Untuk lengkapnya bisa cek seperti berikut.

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 
  3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karaktersitik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
    2. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
  4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

BACA JUGA: DEMI WORK LIFE BALANCE! CEK DULU 5 HAL INI SEBELUM TTD KONTRAK KERJA!

Secara konsep idealitasnya surat edaran ini diterapkan pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, supaya proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Selain itu Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, melalui CNBC Indonesia, mengatakan bahwa, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.

Adapun lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.

Kekosongan Hukum Tentang Sanksi Bagi Pelanggar 

Kritik yang coba saya tuangkan terhadap surat edaran, yaitu kurang tegasnya pemerintah dalam menerapkan sanksi apabila terdapat perusahaan atau pelaku usaha yang masih menerapkan batasan usia dan syarat tertentu yang diskriminatif dalam perekrutan calon tenaga kerjanya.

Jika sanksi tidak tertuang dengan jelas, ada kemungkinan akan dimanfaatkan oleh perusahaan nakal dengan memanipulasi surat edaran tersebut untuk kepentingan mereka yang notabene melanggar prinsip diskriminatif.

Hal tersebut juga dituturkan oleh Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh yang menuturkan tentang :

BACA JUGA: 4 PEKERJAAN ANTI MAINSTREAM DENGAN PROSPEK MENJANJIKAN UNTUK LULUSAN FAKULTAS HUKUM!

“Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu. Aturan itu  dikeluarkan beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.

Oleh karena itu, Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.”

Dengan diatur melalui peraturan menteri, maka secara kekuatan hukum bagi saya lebih jelas dan detail, termasuk dalam hal tentang sanksi-sanksi hukum terhadap perusahaan yang nakal dan mengakali syarat perekrutan karyawan.

Namun, sikap positif saya dengan adanya surat edaran tersebut yang esensinya sudah baik, ditambah adanya masukan dari serikat pekerja dan masyarakat, ke depan pemerintah bisa lebih serius dalam praktek penerapan surat edaran tersebut.

Secara kebijakan hukum, berharap besar surat edaran tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat menjadi peraturan menteri, supaya memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang mengikat bagi pelaku usaha dan perusahaan.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id