homeEsaiAPA SIH, BEDANYA KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM HUKUM PIDANA?

APA SIH, BEDANYA KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM HUKUM PIDANA?

Kalo pelanggaran itu kartu kuning, kejahatan itu kartu merah, bang!

Nggak gitu juga dong, ya. Dalam artikel ini bukan mau bahas kartu-kartuan yang dikeluarkan wasit pas pertandingan sepak bola. Tapi mau bahas tentang perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang ada dalam buku II dan buku III Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang lama.

Dalam lingkup pembahasan hukum pidana, seringkali kita dengar jenis tindak pidana dengan istilah kejahatan dan pelanggaran. Lantas, apa sih, yang membedakan kedua hal tersebut? Kenapa yang satu disebut kejahatan dan kenapa yang satu disebut pelanggaran? Mari kita uraikan di pembahasan berikut ini.

Peraturan mengenai kejahatan dan pelanggaran bisa dilihat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai kejahatan diatur dalam buku ke II KUHP dan pelanggaran diatur dalam buku ke III KUHP.

Dalam ilmu hukum, terdapat perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi kualitatif dan kuantitatif. Mari kita uraikan satu per satu.

1. Ditinjau dari Segi Kualitatif

Secara kualitatif, kejahatan disebut juga delik hukum (rechtsdelicten), yaitu suatu perbuatan yang jika dilakukan sudah jelas bertentangan dengan keadilan, baik perbuatan itu diatur oleh undang-undang ataupun tidak diatur dalam undang-undang. Artinya, suatu perbuatan yang dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, maka dari itu disebut kejahatan.

BACA JUGA: 10 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI BESERTA SUMBERNYA

Contohnya nih, ada di pasal 338 KUHP, alias tindak pidana pembunuhan. Nah, dampak dari pembunuhan itu dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan karena melanggar hak dasar manusia, yaitu hak untuk hidup. 

Berbeda dengan kejahatan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Moeljatno bahwa pelanggaran adalah suatu perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru diketahui setelah ada undang-undang yang menentukan demikian. 

Pelanggaran disebut juga delik undang-undang (wetsdelicten), yaitu suatu perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai tindak pidana/delik dan karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.  

Ambil contoh pasal 504 ayat (1) KUHP yang ngatur tentang mengemis di muka umum, awalnya enggak diketahui bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana, tapi karena undang-undang berkata bahwa perbuatan itu adalah tindak pidana, jadi disebut pidana pelanggaran.

Jadi secara kualitatif, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah bahwa kejahatan secara moral sudah dianggap perbuatan yang bertentangan dengan keadilan dan menjadi masalah bagi masyarakat, sedangkan pelanggaran baru disadari ada ketika terdapat hukum yang mengatur demikian.

BACA JUGA: APA PERBEDAAN KUHP DAN KUHAP DI DALAM HUKUM PIDANA?

2. Ditinjau dari Segi Kuantitatif

Nah, sekarang kita bahas apabila ditinjau dari segi kuantitatif. 

Secara Kuantitatif, pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran dilihat berdasarkan hukuman yang diancamkan. Kejahatan memiliki ancaman pidana yang berat sedangkan kalo pelanggaran memiliki ancaman pidana yang lebih ringan.

Contohnya, Kejahatan :

  1. Tindak pidana pembunuhan yang diatur pada pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,
  2. Tindak pidana pencurian yang diatur pada pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pelanggaran :

  1. Pengemisan di muka umum yang diatur pada pasal 504 ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam minggu,
  2. Mabuk dan mengganggu ketertiban umum yang diatur pada pasal 492 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Nah, kalo diliat dari contoh diatas, ancaman pidana dari tindak pidana pelanggaran lebih ringan daripada kejahatan, yang mana pelanggaran umumnya hanya diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda, sedangkan kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara, kurungan, denda, bahkan hukuman mati atau pidana lain sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP.

Oke, dari uraian tadi, kayaknya udah bisa bedain nih antara kejahatan dan pelanggaran, semoga tulisan ini membantu yaa.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id