“Siang-malam, ku selalu,
Menatap layar terpaku,
Untuk online, online….”
Hey, guys! Lagu saykoji tuh, emang pas banget deh, buat ngegambarin kita zaman sekarang yang sulit banget misahin internet dari kehidupan. Apalagi hampir semua orang glued to their phone, sampe ke toilet aja bawa hp. Hadeh! Valid nggak nih?
Fyi, disadari atau tidak, penggunaan internet kian meluas di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 78,19 persen pada 2023 atau menembus 215.626.156 jiwa dari total populasi sebesar 275.773.901 jiwa. Wuih, banyak juga ya.
Ngomongin penggunaan internet, pada tahun 2020 melalui laporan Digital Civility Index (DCI) yang dirilis Microsoft, netizen Indonesia pernah menyandang predikat warganet paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Apakah itu prestasi? Yang jelas itu bukan suatu kebanggaan.
Tentu ada faktor penyebabnya kenapa bisa menyandang predikat itu, salah satunya ialah lack of knowledge tentang etika dan kesopanan dalam berkomunikasi di medsos. Akhirnya semua bisa jadi bahan julid deh, sama netizen.
Julid pada umumnya diartikan sebagai bentuk nyinyiran atau komentar pedas. Orang-orang yang bersikap sinis dan sering berkomentar negatif terhadap sesuatu biasa disebut julid.
BACA JUGA: BAHAYA HOAX TAHUN POLITIK, PENTINGNYA MENJADI MASYARAKAT MELEK LITERASI
Apalagi menjelang pemilu begini. Beh, makin riuh dah tuh, kicauan netizen di jagat maya. Tapi sebenarnya kalau diarahkan dengan benar the power of netizen tuh, punya banyak impact positif. Misalnya, mengawal isu-isu di medsos dengan tagar ikoniknya yaitu “No viral, no justice!”
Nah, tapi gimana sih, caranya julid tanpa melanggar batas? Yuk, simak tips dan trik supaya julid tetap on the track dan nggak sampe kebablasan melanggar hukum.
1. Beda Antara Kritik dan Hujatan
Bedain antara kritik yang membangun dan hujatan yang merendahkan. Fokusin kritik yang bisa memberikan masukan positif tanpa ngeledek, oke!? Apalagi kalau julid yang mengandung ujaran kebencian atau diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bisa dipidana 6 (enam) tahun atau denda 1 miliar karena dianggap melanggar UU ITE Pasal 45A Ayat (2) yang melarang penyebaran ujaran kebencian.
2. Batasi Waktu Online
Nah, ini penting banget. Nggak usah terus-menerus di dunia maya. Nggak semua postingan sosmed itu realita. We will never know behind every story. Penelitian menunjukkan penggunaan sosial media berlebih bisa meningkatkan stress, depresi, kecemasan, bahkan bunuh diri. Apalagi kasus bunuh diri cukup meningkat belakangan ini. Duh, jangan sampai terjadi lagi deh.
BACA JUGA: INDONESIA PALING TIDAK SOPAN SE-ASIA TENGGARA, UU ITE KE MANA?
3. Gak Semua Perlu Komentar
Nggak semua yang terjadi di dunia maya butuh komentar dari kamu. Pilih-pilih aja, jangan sampe nyinyir di mana-mana. Terlalu julid bisa sampai merembet ke pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diancam sanksi pidana sesuai Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yaitu penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
4. Pahami Batasan Privasi
Hindari ngejulid tentang hal-hal yang berkaitan sama privasi orang. Julid sampai mengungkapkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran privasi. Melanggar privasi orang lain diancam pidana penjara 4 (empat) tahun atau denda 4 miliar sesuai Pasal 67 UU No. 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi.
5. Gak Usah Follow
Unfollow saja akun-akun yang menguras emosi. Nggak usah nyusahin diri dan julid terus-terusan. Ingat ya, tenang itu mahal. Sebelum mengetik sesuatu, pastiin kamu nggak dalam kondisi emosi. Nulis pas lagi emosi itu bisa bikin komen menjadi lebih tajam. Makanya kalau ada akun yang bikin emosi, nggak usah ragu buat unfollow.
6. Perhatikan Bahasa yang Digunakan
Jangan karena semangat ngejulitin, kita sampai menyebar fitnah. Julid yang menyebar informasi palsu dan merugikan reputasi seseorang dapat dianggap sebagai fitnah. Fyi, fitnah adalah tindakan menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan nama baik orang lain dan ini melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.
BACA JUGA: 4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART II)
Gunakan bahasa yang jelas dan nggak menyinggung. Hindari kata-kata kasar dan bermuatan penghinaan. Julid yang berisi ancaman atau penghinaan terhadap orang lain dapat dianggap sebagai tindak pidana. Ancaman atau penghinaan dapat melibatkan Pasal 310, Pasal 311 atau Pasal 315 KUHP tergantung pada konteks dan seriusnya ancaman atau penghinaan tersebut.
7. Pikirkan Konsekuensinya
Sebelum klik ‘send’ pikirin dulu apa konsekuensinya. Kalau bisa menimbulkan masalah, lebih baik nggak usah dilanjutkan.
8. Pelajari Hukum Cyber
Pahami hukum cyber yang berlaku di Indonesia. Biar kamu tahu batasan-batasan yang nggak boleh dilanggar. Misalnya, kamu bisa banget membaca atau mereview aturan kayak UU ITE dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Nah, itulah beberapa tips and trik julid tanpa melanggar batas. Ingat, walaupun kebebasan berekspresi dibolehin konstitusi tapi juga harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai julid malah bikin masalah hukum yang nggak perlu. Stay smart and respectful guys! ^.^