Mendampingi klien ke kantor polisi buat laporan itu bukan sekadar datang, duduk, terus pulang. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan supaya proses berjalan lancar, nyaman dan tentu saja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi kalau kamu adalah advokat yang dipercaya klien untuk menemani dan mendampingi mereka ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Nah, biar nggak bingung, kita bakal bahas bare minimum yang harus kamu siapkan sebelum mendampingi klien bikin laporan polisi.
Pahami Dulu Dasar Hukumnya
Sebelum berangkat, penting banget untuk tahu aturan mainnya. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang punya hak untuk melaporkan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada penyidik atau penyidik pembantu.”
Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menegaskan bahwa advokat berhak memberikan bantuan hukum kepada klien di semua tingkat pemeriksaan, termasuk di kepolisian. Jadi kalau kamu seorang advokat dan memiliki surat kuasa, kamu punya posisi resmi yang diakui undang-undang untuk mendampingi klien.
BACA JUGA: CURKUM #33 TIPS MEMBUAT LAPORAN POLISI
Pastikan Identitas dan Dokumen Klien Lengkap
Ini yang sering disepelekan, padahal bisa bikin laporan ditolak kalau nggak lengkap. Biasanya, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP atau identitas resmi klien;
- Surat Kuasa Khusus kalau kamu sebagai advokat atau kuasa hukum klien;
- Alat bukti dan dokumen pendukung kasus seperti: bukti transfer, screenshot chat, foto atau surat-surat lain yang relevan.
Selain itu kamu juga bisa bikin daftar kecil dokumen yang harus dibawa dan cek satu-satu sebelum berangkat. Inget lebih baik kelebihan bawa dokumen daripada kekurangan.
Kuasai Kronologi Kasus
Polisi biasanya akan bertanya detail tentang kejadian. Nah, kalau klien lupa-lupa ingat, di sinilah peran kamu untuk membantu menyusun kronologi yang runtut. Kronologi ini nggak perlu pakai bahasa hukum yang ribet, cukup pakai rumus 5W+1H: What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Di mana), Why (Mengapa) dan How (Bagaimana).
Dengan kronologi jelas, polisi juga lebih mudah menentukan apakah laporan itu bisa diproses dan masuk kategori tindak pidana tertentu sesuai KUHP atau undang-undang khusus. Misalnya, kasus penipuan bisa mengacu ke Pasal 378 KUHP, kasus penganiayaan ke Pasal 351 KUHP dan seterusnya.
Mental dan Komunikasi Klien Harus Siap
Percaya deh, datang ke kantor polisi itu bisa bikin orang grogi, apalagi kalau baru pertama kali. Klien bisa tiba-tiba blank atau gugup saat ditanya penyidik. Jadi, sebelum berangkat, bantu klien untuk tenang dan pahami bahwa mereka datang sebagai pelapor, bukan tersangka.
Jelaskan ke klien tentang hak-hak pelapor yang salah satunya diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan tanda bukti laporan dan kepastian tindak lanjut. Dengan begitu, klien merasa lebih percaya diri.
BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI
Pahami Alur di Kepolisian
Supaya nggak bingung pas di TKP alias kantor polisi, penting juga untuk dipahami alurnya. Biasanya begini alurnya.
- Datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), ini gerbang utama laporan.
- Mengisi formulir laporan, isi data pelapor, terlapor dan uraian kejadian.
- Wawancara awal dengan petugas, klien akan ditanya detail kasus.
- Penerbitan tanda bukti laporan, setelah laporan diterima, klien dapat nomor laporan resmi.
Kalau kasus dianggap masih perlu kajian, laporan mungkin bisa ditunda dengan status pengaduan. Jangan kaget kalau polisi minta tambahan bukti supaya laporan bisa naik jadi LP (laporan polisi) resmi.
Tegas Tapi Jangan Arogan
Ingat, polisi juga manusia. Sopan santun tetap nomor satu. Jangan sampai karena sikap yang arogan atau emosional, laporan menjadi tersendat. Kalau ada hal yang tidak sesuai prosedur, kamu bisa mencatat dan menyampaikan dengan cara yang elegan. Kalau kamu advokat, etika ini juga sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan advokat bersikap profesional dan menghormati aparat penegak hukum.
Nah, sekarang kamu sudah punya gambaran apa saja yang harus disiapkan sebelum mendampingi klien untuk laporan polisi. Ingat, mendampingi klien bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Jadi, jangan datang dengan tangan kosong, datanglah dengan pengetahuan, kesiapan dan sikap yang profesional.