homeEsai3 TANTANGAN INDUSTRI START-UP DALAM KACAMATA HUKUM

3 TANTANGAN INDUSTRI START-UP DALAM KACAMATA HUKUM

Belakangan ini, aku lumayan sering diajak diskusi sama temen-temen founder start-up. Yeaah, sebagai lawyer palugada, tentu saja aku langsung macak paham tentang dunia startup. Xixixi. 

Sebenernya Pimred Klikhukum.id jauh lebih jago dan paham tentang dunia startup, hal ini bisa dibuktikan melalui petuah-petuah yang ditulisnya dalam artikel 9 TIPS MENDIRIKAN START-UP ALA KLIKHUKUM.ID. Tapi jangan pernah tanya, sudah berapa profit start-upnya. Bahaya, nanti ngamuk. Hahaha.

Emang susah sih, mau bikin startup yang sukses. Ada banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi. Selain harus mikirin gimana caranya dapetin investor dan bisa menghasilkan profit yang terus bertumbuh, ada tantangan lain yang harus ditaklukkan. Apa aja? Sini aku kasih tahu.  

Regulasi yang Kompleks 

Menurut aku permasalahan utama dalam industri startup di Indonesia adalah kompleksitas regulasi. Kenapa bisa kompleks? Jawabannya, ya karena Indonesia belum punya satu regulasi khusus yang mengatur secara spesifik tentang industri startup. 

Perusahaan rintisan alias startup harus tunduk sama regulasi yang tersebar di mana-mana. Startup harus tunduk sama regulasi sesuai sektornya. Setidak-tidaknya ada enam sektor besar dalam bisnis startup, yaitu e-commerce, food and transport, media online dan travel, servis keuangan, kesehatan dan pendidikan. Keenam sektor ini punya regulasi dan otoritas lembaga sendiri-sendiri, hal ini bisa berdampak pada kondisi over regulasi. Jadi jangan heran kalo akhirnya ada aja kebijakan yang saling tumpang tindih akibat kecenderungan ego sektoral.  

BACA JUGA: TANTANGAN PEKERJA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI

Regulasi yang kompleks jelas bikin ruwet. Contohnya gini, untuk memulai startup yang bergerak di bidang fintech, setidaknya ada 13 kementerian atau lembaga pemerintah yang harus dilalui untuk proses perizinan (ini bukan kata aku, ini aku baca di Jurnal RechtsVinding Volume 10 No. 3 Desember 2021).  Kebayang nggak, ribetnya?

Lemahnya Pengetahuan Tentang Perlindungan Privasi dan Keamanan Data 

Kita sama-sama tahu, perlindungan dan keamanan data di Indonesia belum bagus-bagus amat. Nah, padahal industri startup yang katanya berbasis digital punya hubungan yang erat dengan perlindungan data dan privasi. Startup harus memperhatikan keamanan dan perlindungan data pengguna. Harus ada S.O.P yang jelas tentang bagaimana data harus diinput dan diproses dengan baik dan aman. Hati-hati ya, ada saksi pidana dan perdata bagi startup yang gagal untuk melindungi data pengguna. 

Eh, iya, sekalian ngingetin, selemah-lemahnya iman, startup yang konsep bisnisnya B2B, jangan lupa untuk selalu tanda tangan NDA sebelum melakukan kerjasama. NDA juga diperlukan ketika perusahaan merekrut pegawai. Ya, jangan sampai data-data penting dicuri sama orang-orang nggak bertanggung jawab dan akhirnya perusahaan kita dapat tuntutan dari perusahaan rekanan.   

Lemahnya Pengetahuan Hukum Terkait Dunia Usaha

Hampir semua perusahaan startup yang aku kenal, pengetahuan hukum terkait dunia usahanya lemah banget. Umumnya temen-temen founder startup masih pada nggak paham tentang bagaimana cara membuat dan mengelola badan usaha (CV, PT ataupun perusahaan perorangan). Padahal banyak banget sisi hukum bisnis yang harus dipelajari. Kayak hukum ketenagakerjaan, kekayaan intelektual, pajak, kontrak bisnis, de el el. 

Aku nggak nakuti, cuma nyaranin biar lebih aware aja. Bukan apa-apa sih, meskipun kebutuhan hukum itu cuma ada di grade dua, alias kebutuhan sekunder. Eh, tapi jangan salah, sekalinya kena masalah, startup bisa dadah-dadah. 

Ya, itulah kira-kira hasil pengamatanku selama beberapa waktu belakangan ini. Nggak penting sih, nggak usah dibaca. Aku nulis ini cuma karena  gabut aja. 

Dari Penulis

3 PAHLAWAN NASIONAL LULUSAN SEKOLAH HUKUM

Ada banyak pahlawan nasional yang telah berjuang mengorbankan jiwa...

KELAS MENULIS ALA KLIKHUKUM.ID

Minggu lalu gak sengaja nemu tulisanku di postingan fesbuk...

PAWN, MENGENAL JAMINAN PERORANGAN

Liburan akhir tahun ngapain lagi kalo gak diisi dengan...

3 FAKTA TENTANG HUKUM PERDATA

Setelah beberapa waktu yang lalu aku nulis artikel “3 Perbedaan...

PROBLEMATIKA KASUS PENELANTARAN

Kemarin seorang rekan Penyidik di Unit PPA menghubungi saya....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id