homeEsai2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL...

2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS

Menurut saya pribadi, kembali viralnya kasus kopi sianida bukan karena Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix. Jauh sebelum film itu tayang, akademisi hukum sudah sering membahasnya yang disebabkan oleh dua asas hukum berikut.

Sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat jadi Fomo, lantaran ada film menarik di Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Imbasnya banyak orang mendadak menjadi ahli hukum.

Sebenarnya tidak salah, jika kamu mau mengeluarkan argumentasi hukum menanggapi kembali viralnya kasus kopi sianida, asalkan dalil dan teori hukum yang dikeluarkan itu tepat dan tidak ngawur.

Membahas kasus kopi sianida yang terjadi di awal tahun 2016, sebenarnya sampai sekarang tetap menjadi pembahasan hangat dalam mata kuliah hukum pidana, hukum acara pidana maupun hukum pembuktian.

Jadi ada dan tidaknya film itu bagi mereka yang sedang menempuh ilmu hukum, tidak begitu berpengaruh. Toh, sebenarnya masih banyak kasus-kasus lainnya ketika dibahas lebih mendalam, dipastikan masyarakat akan tahu wajah penegakkan hukum di Indonesia yang sebenarnya.

BACA JUGA: ICE COLD, MISTERI ATAS SIAPA YANG BERHAK DIHUKUM ATAS KEMATIAN MIRNA

Contohnya kasus Munir yang juga sama-sama diracun, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dan kasus Sengkon Karta, yaitu kasus dua petani yang menjadi korban divonis bersalah melakukan pembunuhan serta perampokan, kemudian baru diketahui kalau bukan mereka pelakunya.

Kenapa di sini saya bilang kasus kopi sianida akan terus viral dan dibahas oleh mahasiswa hukum? Karena dalam penegakkan hukum terdapat dua asas hukum yang sangat bertolak belakang guna memutus suatu perkara.

Dua asas hukum ini menjadi senjata utama yang dipegang para penegak hukum seperti lawyer, polisi, jaksa dan hakim dalam melihat suatu perkara. Dua asas inilah yang akhirnya menjadi suatu isu kemudian menjadi bola liar di tengah masyarakat sehingga ada kubu pro dan kontra dalam melihat kasus kopi sianida.

Pertama, Asas Praduga Bersalah.

Asas praduga bersalah atau yang biasa dikenal dengan istilah presumption of guilt, merupakan asas dimana seseorang dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakan tidak bersalah. Pada kasus kopi sianida, sudah sangat jelas mereka yang menggunakan asas ini adalah polisi, jaksa dan ayah korban.

Sudah menjadi suatu kewajaran mereka memiliki pola pikir asas praduga bersalah, mengingat para penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa akan mengedepankan asas tersebut.

Bayangkan saja jika polisi dan jaksa tidak menggunakan asas praduga bersalah, maka saya yakin mereka akan merasa kebingungan dalam mengungkapkan suatu kasus.

Jadi walaupun nantinya ada putusan lain dalam kasus sianida, saya yakin barisan polisi dan jaksa tetap kontra dan menyatakan Jessica bersalah dengan pendekatan asas hukum yang mereka yakini.

Sebaliknya, apa yang terjadi sekarang walaupun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menyatakan pelakunya adalah Jessica Kumala Wongso, namun rekan penasehat hukum dan keluarga serta simpatisannya masih beranggapan bahwa dia tidak bersalah. Dan ketika ditarik lebih jauh hal yang melatarbelakangi konsep ini karena adanya asas praduga tak bersalah.

Kedua, Asas Praduga Tak Bersalah.

Nah, poin kedua kenapa kasus kopi sianida terus dibahas, karena sejak awal rekan penasehat hukum, keluarga dan simpatisan Jessica menggunakan pendekatan pola pikir sebagaimana mengacu pada asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: 5 KASUS HUKUM YANG BIKIN GEGER SATU INDONESIA

Asas praduga tak bersalah inilah yang nantinya melahirkan barisan mereka yang pro dengan Jessica. Asas praduga tak bersalah sendiri dalam istilah hukumnya dikenal dengan asas Presumption of Innocent.

Secara maknanya sebagaimana yang dikodifikasikan dalam KUHAP dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengertian dari asas praduga tak bersalah seperti berikut.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Apalagi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Jessica Kumala Wongso tidak pernah mengeluarkan statement bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab atas kematian Mirna yang katanya disebabkan racun sianida.

Imbasnya sampai dengan sekarang ini, penasehat hukum, keluarga dan para pendukungnya masih berkeyakinan bahwa Jessica belum tentu bersalah.

Menurut pandangan saya, dua asas hukum tersebut menjadi sebab musabab kenapa kasus kopi sianida ini akan terus viral. Bahkan sampai 13 tahun ke depan di waktu bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dari Penulis

ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Nek nggo mobil listrik, seng jelas ra iso mblayer!

3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?

Klo terus ada, legalin aja kah?

PASAL KARET MASIH MEMBUNGKUS KUHP BARU

Kenapa mesti dikaretin sih, kan ada klip

DULUAN MANA, DAFTAR MEREK APA GEDEIN BRAND?

Ketika saya stalking di Instagram, ada diskusi menarik yang...

TERNYATA KARYA CIPTA DI NFT BELUM TENTU AUTENTIK

Jika kalian sepakat soal autentik ciptaan NFT yaitu, hasil...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id