homeFokusUDAH VIDEO REKAMAN NGGAK ASLI, ILLEGAL LAGI! EMANG BISA...

UDAH VIDEO REKAMAN NGGAK ASLI, ILLEGAL LAGI! EMANG BISA DIJADIKAN BARANG BUKTI UNTUK LAPORAN POLISI?

Dalam Kasus laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, pelapor menyerahkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan stand-up comedy Pandji yang tayang di Netflix. Polisi menyebut isi rekaman tersebut memuat pernyataan yang dianggap bermasalah. Sampai di titik ini, persoalannya masih seputar isi materi komedi.

Namun, hukum pidana tidak berhenti pada pertanyaan “apa isinya?”. Hukum juga selalu bertanya, “dapatnya dari mana?”

Dalam KUHAP baru, Pasal 235 ayat (1), alat bukti diatur sangat luas. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di persidangan. Hampir semua hal bisa dijadikan alat bukti.

Tapi ayat (3)-nya memberi peringatan keras bahwa semua alat bukti itu harus dapat diautentikasi dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Artinya, cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan isi bukti itu sendiri.

Sekarang kita masuk ke bagian yang sering dianggap sepele, tapi justru krusial: aturan Netflix. Dalam Persyaratan Penggunaan Netflix, poin 4.6 secara eksplisit menyatakan bahwa pengguna dilarang mengarsipkan, mereproduksi, atau menyimpan konten Netflix dalam bentuk apa pun, kecuali memperoleh izin eksplisit dari Netflix. Aturan ini bukan tulisan kecil yang bisa diabaikan. Setiap pengguna Netflix menyetujuinya sejak pertama kali membuat akun.

BACA JUGA: APAKAH CCTV DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

Dengan kata lain, merekam atau mengunduh pertunjukan Mens Rea lalu menyimpannya ke dalam flashdisk tanpa izin bukan tindakan netral. Itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan layanan, dan berpotensi juga bersinggungan dengan hukum hak cipta.

Di sinilah persoalan hukumnya muncul. Kalau flashdisk tersebut diperoleh melalui cara yang melanggar ketentuan yang disepakati dan hukum yang berlaku, apakah ia masih layak disebut alat bukti yang sah?

Secara logika Pasal 235 ayat (3) KUHAP baru, jawabannya problematis. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum dapat diperdebatkan keabsahannya, bahkan berpotensi dikesampingkan oleh hakim. Negara tidak boleh membangun dakwaan dengan alat bukti yang sejak awal sudah cacat.

Ibaratnya, tidak masuk akal kalau polisi berkata, “mencuri itu salah,” tapi di saat yang sama menerima barang curian sebagai alat untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan logika “tujuan baik membenarkan cara”.

BACA JUGA: APAKAH SCREENSHOT BISA DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

Kasus ini bukan soal membela Pandji atau menyalahkan pelapor. Ini soal konsistensi. Kalau setiap orang boleh membajak konten digital, menyimpannya di flashdisk, lalu menyerahkannya sebagai barang bukti pidana, maka pembajakan bisa berubah menjadi kebiasaan yang dilegalkan atas nama laporan pidana.

Lebih jauh, perkara ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana kita masih beradaptasi dengan realitas digital. Bukti hari ini bukan hanya kertas atau benda fisik, tetapi file yang terikat lisensi, hak cipta, dan syarat penggunaan platform. Semua itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kesimpulannya sederhana: mau melaporkan dugaan tindak pidana itu sah, tapi caranya juga harus sah. Jangan sampai ingin menegakkan hukum, tapi justru membawa alat bukti yang diperoleh dengan melanggar hukum. Kalau itu terjadi, yang dipertanyakan bukan lagi isi komedinya, melainkan logika penegakan hukumnya sendiri.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id