homeEsaiSOAL SURAT EDARAN, BEGINI KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM

SOAL SURAT EDARAN, BEGINI KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM

Makin hari pemerintah makin meresahkan ya bun. Dikit-dikit bikin aturan, habis itu dirubah, bikin lagi eeh dirubah lagi. Ini salah satu keresahanku yaa, saking banyaknya aturan sampai nggak ngerti ada aturan. Siapa nih, yang merasakan hal yang sama? Apalagi pas masa pandemi, banyak banget peraturan atau kebijakan tentang apapun yang bersinggungan dengan virus corona.

Bagus sih, ini menunjukkan semangat pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, eh pemberantasan virus corona maksudnya. Tapi, kalau pemerintah banyak mengeluarkan peraturan atau kebijakan, selain rawan tumpang tindih, juga menunjukkan kalau pemerintah mulai panik. 

Akhir-akhir ini masyarakat dibikin bingung dengan banyaknya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, bisa dibilang hampir semua stakeholder mengeluarkan Surat Edaran. Nampaknya salah satu produk hukum yang bernama Surat Edaran alias SE  ini lagi naik daun. Mungkin kalau SE ini open endorsement, bisa kali ya, buat nutup hutang negara (saking terkenalnya SE). Hahaha.

Salah satu Surat Edaran yang cukup menyita perhatian masyarakat (misal) tentang peniadaan mudik. Melihat perjalanan SE peniadaan mudik ini memang banyak lika-liku kayak kisah cintamu, hehe. Bahkan secara tiba-tiba ada adendum di SE yang dikeluarkan oleh satgas covid-19. Kali ini aku nggak bakal ngebahas isi SE-nya sih, karena di tulisanku sebelumnya aku udah sedikit mengulas SE terkait peniadaan mudik. 

Dari tadi ngomongin SE melulu, pada penasaran nggak sih, SE itu apa? Jadi, SE adalah gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan S-1nya di bidang ilmu studi ekonomi dan bisnis. Lhoh, kok beda konsepnya. Hahaha. Hhhmm, honestly aku sendiri pun juga bingung sama si SE ini makhluk apa. Bisa-bisanya dia muncul dan menggagalkan mudik (nggak cuma soal mudik aja sih, ini misalnya aja).

Kalau lihat di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 7 menyebutkan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  4. Peraturan pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah/Provinsi;
  7. Peraturan Daerah/Kabupaten/Kota.

Selain Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) juga menyebutkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan, tapi nggak ada yang menyebutkan mengenai kedudukan Surat Edaran. Jadi, Surat Edaran ini nggak masuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan yaa. 

Lhah, terus Surat Edaran ini termasuk spesies apa? Nah, beberapa peraturan menjelaskan mengenai Surat Edaran, misalnya  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. 

Selain itu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Naskah Dinas Instansi Pemerintahan, menjelaskan Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat penetapan dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Sedangkan naskah dinas itu sendiri adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Jadi kalau melihat dari beberapa pengertiannya, berarti surat edaran ini sifatnya informatif dan hanya untuk kalangan internal (sebagai alat komunikasi kedinasan). Dan karena materi muatan dari surat edaran ini berupa himbauan atau pemberitahuan dan bukan berisi norma hukum, jadi nggak ada sanksinya.

Lhoh, kalau wadah larangan/peniadaan mudik ini adalah Surat Edaran, trus kita nggak mematuhi, berarti kita nggak dikenakan sanksi dong? Yaps, kalau kita nggak mematuhi Surat Edaran tersebut, kita nggak bakal kena sanksi. 

Masih nggak percaya ‘kalau nggak papa’ jika nggak patuh? Coba kita lihat isi Surat Edaran Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 di bagian sanksi: ‘Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan perundang-undangan.’ 

Sebenernya sanksi-sanksi tersebut itu diterapkan bukan karena melakukan mudik, karena nggak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan mudik. Jadi sanksi-sanksi tersebut bisa diterapkan kalau kita melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang diatur di peraturan perundang-undangan, misalnya memalsukan surat keterangan bebas covid-19. Nah, ini bisa dijerat Pasal 267 Ayat 1 KUHP dan Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun. 

Contoh lainnya, untuk para ASN ada SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi covid-19. Nah, untuk  ASN yang nekat mudik dan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Jadi sanksi yang dikenakan itu bukan karena mudiknya, tapi karena ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Hhhhmmmm, bisa dibilang memang lucu dan membingungkan sih, peraturan/kebijakan model begini. 

Weslah semoga keresahanku yang panjang lebar ini bisa bikin kalian-kalian semua sedikit memahami tentang aturan mudik. Jadi ingat kata Mbak Najwa Shihab, kalau lebaran terasa mewah saat disempurnakan dengan mudik yang meriah. Tapi bukan berarti kalau nggak mudik nggak mewah lho yaa, nyatanya aku yang seumur-umur belum pernah ngrasain momen mudik aja tetep merasa lebaranku mewah (gimana mau mudik wong aku bukan perantau) hahaha.

Dari Penulis

PIALA HADIAH LOMBA DARI JEPANG KENA BEA MASUK?

Coba yuk, kita lihat aturannya

MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, PENTING KAH?

Semoga saja ‘kepentingan’ bukan menjadi hal yang sempurna di negara ini. 

IKN NUSANTARA DAN ATURAN PAJAKNYA YANG BARU

Kalian ngerasa nggak sih, kalau sekarang ini harga kebutuhan...

MUDIK NGGAK? MUDIK NGGAK? MUDIK NGGAK? YA MUDIK LAH, MASAK ENGGAK!?

“Asiiik sebentar lagi lebaran, mudik … mudik … mudik …,” itulah hal yang sering...

BALADA JAMINAN HARI TUA, PEMERINTAH GIMANA?

Eh, sebelumnya aku mau disclaimer kalau tulisan ini bukan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id