Jika kamu mahasiswa hukum dan sudah menempuh mata kuliah hukum perdata serta hukum perkawinan, maka sudah saatnya mempraktikkan Love Agreement di hubungan percintaan kamu dengan pasanganmu.
Tulisan saya ini dapat dilakukan khusus bagi kamu yang sudah punya pasangan. Jika masih jomblo, anggap saja artikel ini untuk pengetahuan ketika nanti punya pasangan.
Pada masa perkuliahan, mahasiswa hukum pasti mendapatkan mata kuliah hukum perdata, khususnya membahas tentang apa itu perikatan, perjanjian serta unsur-unsur yang harus dipenuhi ketika membuat suatu perikatan atau perjanjian.
Selain mata kuliah hukum perdata, juga dipastikan mahasiswa hukum akan mendapatkan mata kuliah hukum perkawinan atau hukum keluarga.
Selain itu nantinya kamu akan menemukan istilah perbuatan hukum yang disebut perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Yang merupakan pembahasan antara hukum perdata dan hukum perkawinan.
Perjanjian pranikah ini merupakan jenis perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.
Secara hukum prenuptial agreement diatur dalam Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 35 Undang-undang Perkawinan.
Pada Pasal 139 KUHPerdata dijelaskan bahwa “Para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang- undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.”
Selain itu amanat dari Undang-undang Perkawinan Pasal 35 pada pokoknya yang mengatur tentang perjanjian pranikah terdapat dua hal yang harus dipenuhi.
Pertama, harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).
Berhubung konteksnya masih proses pacaran, jadi tidak ada salahnya kamu mengelaborasikan ketentuan perjanjian pranikah untuk diterapkan dan dibuat dalam bentuk Love Agreement supaya hubungannya bisa mencapai Healthy relationship.
Belajar ketentuan perjanjian pranikah, maka hal-hal yang harus dibicarakan dalam menyusun Love Agreement antara kamu dan pasangan adalah sebagai berikut.
Pertama, Menerima Kekurangan Masing-Masing.
Memilih untuk menjalin hubungan, konsekuensinya juga menerima kekurangan masing-masing. Artinya, setiap individu tidak sempurna. Jadi kekurangan itu harus diterima satu sama lain.
Bisa dalam hal resiko kesibukan, urusan keluarga dan terutama masalah kuliah. Artinya, daripada pas pacaran kamu mengeluh terus karena si pasangan nggak ada waktu yang lebih buat kamu, mending perlu dibicarakan dari awal.
Nah, masalah ketentuan saling menerima kekurangan masing-masing bisa juga dituangkan dalam Love Agreement.
Kedua, Saling Percaya dan Menghormati.
Ingat pren, kalian baru pacaran. Jadi ada ruang-ruang privasi khusus yang belum bisa dishare bersama dan kamu juga harus percaya serta menghormati, tidak malah timbul overthinking yang akan merusak hubungan keduanya.
Unsur saling percaya dan menghormati menurut saya merupakan poin penting supaya tidak terlupakan ketika akan menyusun Love Agreement.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN JAHAT YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA
Ketiga, Pola Komunikasi yang Sehat.
Ingat ya, komunikasi yang sehat dan baik itu juga penting. Jangan lupa keduanya harus berkomitmen untuk saling menjaga hal tersebut. Walaupun di tengah kesibukan masing-masing, sebisa mungkin carilah ramuan yang pas untuk mentreatment komunikasi dengan baik.
Pola berkomunikasi yang sehat antara kamu dan pasangan juga krusial ketika membangun komitmen dengan pasangan melalui sebuah perjanjian.
Keempat, Cara Menyelesaikan Masalah.
Sudah menjadi hal umum, yang namanya hubungan pasti ada masalah. Kamu juga harus bijak dan tepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut supaya energi kamu tidak habis hanya membahas siapa yang salah.
Saling memaafkan dan mengakui suatu kesalahan yang diperbuat adalah cara bijak menjadi dewasa untuk menjaga hubungan agar tetap sehat.
Itulah empat poin utama yang menurut saya dapat dipraktikkan ketika menyusun Love Agreement. Masalah sistematikanya kek mana yang baik untuk dituliskan, silakan improvisasi sendiri. Kamu kan mahasiswa hukum, masa nggak bisa bikin agreement.