homeEsaiSAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN...

SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024

Hello, precious people!

Tentu akhir-akhir ini kalian sering mendengar berita terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 kan bro. Penasaran nggak sih, bagaimana alur persidangannya? Yok, kita bahas.

Sebelumnya kita harus tahu dulu nih, para pihak dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden. Yaitu, pemohon, termohon dan pihak terkait. 

Dalam hal ini pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, lalu termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Objek yang mereka ributkan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan KPU. Perkara PHPU ini diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. 

Nah, penanganan perkara PHPU presiden dan wakil presiden ada banyak tahapannya ya, di sini aku bakal spill terkait alur persidangannya, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pertama, pengajuan permohonan. Permohonan diajukan pemohon melalui dua cara, yakni luring atau daring selambat-lambatnya tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Kalau sudah disubmit, Panitera akan melaporkan kepada RPH ke Ketua Mahkamah, setelah itu Panitera mengabarkan jadwal sidang perdananya.

Kedua, jawaban termohon. Menurut Pasal 18 PMK tersebut, jawaban termohon diajukan termohon kepada mahkamah paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan yang mengagendakan mendengar jawaban termohon. 

Ketiga, keterangan pihak terkait. Bahasa simpelnya adalah keterangan dari calon presiden dan wakil presiden selain pemohon. Bisa diajukan secara luring atau daring paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Keempat, keterangan Bawaslu. Sama halnya dengan keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu diajukan paling lama satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan yang mengagendakan mendengar keterangan Bawaslu. 

Kelima, ini yang paling seru, bagian pemeriksaan perkara diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang dihadiri semua pihak, dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Fungsinya untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.

Setelah itu diadakan pemeriksaan persidangan. Pada fase ini banyak banget runtutan acaranya. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (2) PMK a quo, pemeriksaan persidangan meliputi:

  1. memeriksa permohonan; 
  2. memeriksa jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan/atau keterangan Bawaslu; 
  3. mengesahkan alat bukti;
  4. memeriksa alat bukti tertulis; 
  5. mendengarkan keterangan saksi; 
  6. mendengarkan keterangan ahli; 
  7. memeriksa alat bukti lain; dan
  8. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.

Menurut gua nih, tahapan pemeriksaan persidangan adalah bagian terseru, khususnya bagian mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti yang merupakan inti dari pembuktian dalil pemohon.

Keenam, putusan mahkamah. Putusan perkara PHPU presiden dan wakil presiden diputus mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Dalam putusan nanti pasti terdapat amar putusan yang entah itu permohonan tidak dapat diterima, menyatakan menolak permohonan pemohon atau menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Kalau sampai diterima permohonan pemohon maka putusan tersebut membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

Nah, kurang lebih seperti itu alur persidangan perkara PHPU presiden dan wakil presiden. Semoga persidangannya berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi drama yang tidak penting. Apapun keputusannya nanti, adalah putusan terbaik untuk negara ini.

Terlepas siapapun jagoan kalian, tetaplah jaga situasi agar tetap kondusif demi keutuhan negeri.That’s all from me, see you in the next article.

Dari Penulis

4 CARA MENGKRITIK PEMERINTAH YANG BAIK DAN BENAR

Namanya kritik ya jangan sampe kebun binatang disebut semua, nj

MENGENAL ULTRA PETITA, VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN

Ultra Petita, bukan Ultramilk

5 NEGATIVE IMPACTS MEDIA SOSIAL PADA TINDAKAN KRIMINAL

Hello, precious people! Wah, udah lama nggak nulis nih, gua...

HAKIM MK PROF ASWANTO, DICOPOT MENDADAK OLEH DPR

Hello, precious people! Kamis, 29 September 2022, Prof. Aswanto...

HARAPAN GEN-Z UNTUK PRESIDEN SELANJUTNYA

Bisa nggak, kita buat kondisi jika jujur malah dapet uang banyak.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id