homeEsaiPERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM?

PERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM?

Hai, hai, ketemu lagi sama Ommei.

Dah lama nih, om nggak nulis artikel, maklum lagi sibuk. Yah, maklumlah namanya juga pengangguran banyak acara. Sebagai seorang pengacara, saya sering ditanya dan diwawancarai sama temen. Kemaren aja, si Gombloh sempet bertanya “Apakah sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis?” Dengan berbekal pengetahuan yang saya miliki, weitss sombong sedikit lah ya. Hahaha. Saya mencoba untuk sedikit menjelaskan, biar dia nggak makin penasaran.

Lalu saya sempat berfikir, kenapa nggak sekalian aja jawabannya ditulis biar jadi artikel. Ya, kali aja temen-temen pembaca juga punya pertanyaan yang sama dengan si Gombloh. So, ye cekidot.

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, secara umum perjanjian dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mengikat diri terhadap satu sama lain. Jadi biar bisa membuat suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, di mana masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Hal tertentu yang dimaksud dapat berupa untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Intinya perjanjian menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, bisa dibilang perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji manis atau kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis.

Perjanjian itu boleh dilakukan oleh siapa saja. Bisa dibuat antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau bisa juga dilakukan antara orang perseorangan dengan badan hukum. Bebas pokok men, hal ini disebabkan karena perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak.

BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Tau sendirikan kalo janji-janji yang sudah dibuat bisa aja nggak terpenuhi. Secara hukum pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan atau yang telah ditulis dalam suatu perjanjian disebut dengan prestasi. Nah, lawan kata dari prestasi adalah wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan prestasi atau janji atau kewajiban yang sudah disepakati dalam perjanjian. Wanprestasi ujung-ujungnya menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Perjanjian sebenernya bisa dibuat dalam bentuk tertulis maupun dengan cara lisan. Perjanjian secara lisan banyak terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Coba deh, tanpa disadari kita sering banget bikin kesepakatan-kesepakatan secara lisan. Misalnya pas ritual hutang-piutang dengan teman dekat. Bisa dibilang perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sederhana. Cuma repotnya nih, kalo kita bikin perjanjian lisan sama temen, tapi temennya nggak memenuhi kewajibannya, nanti gimana dong pertanggungjawabannya secara hukum?

Dari konsepnya aja udah jelas ya gaes, bahwa perjanjian lisan merupakan kesepakatan yang nggak tertulis. Padahal di antara para pihak ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing. Perjanjian lisan itu cuma membutuhkan kata sepakat antara para pihak yang membuat perjanjian.

Karena perjanjian yang dibuat secara lisan nggak diatur secara spesifik di dalam KUHPerdata ataupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Maka tentu saja pengaturan tentang perjanjian lisan mengikuti pengaturan perjanjian pada umumnya yang diatur dalam KUHPerdata.

Perjanjian lisan ataupun tertulis, sama-sama sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam 1320 KUHPerdata. Syarat yang dimaksud adalah:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang/ kausa yang halal.

Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut, sebenarnya nggak ada larangan untuk membuat perjanjian secara lisan. Jadi bisa disimpulkan bahwa perjanjian nggak harus dibuat dalam bentuk tertulis.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Cuma kalo boleh ngasi saran sih, untuk janji-janji yang agak kompleks dengan objek atau nominal yang lumayan, sebaiknya jangan pake perjanjian lisan ya gaes. Bukan apa-apa, karena hukum perdata di Indonesia adalah hukum formil.  Tentunya sebagai langkah preventif, lebih baik kalo setiap perjanjian dibuat secara tertulis. Kalo perjanjiannya cuma dibuat secara lisan, so pasti kita nggak punya bukti jika terjadi wanprestasi. Bisa dibilang perjanjian secara lisan tidak memberikan kepastian hukum, efeknya kita bakal ribet cari bukti tertulis kalo misalnya timbul sengketa atau  ketidaksesuaian pendapat dengan orang yang kita ajak membuat perjanjian.

Kebayang nggak repotnya kalo kita menggugat ke pengadilan, lalu kita mendalilkan bahwa kita pernah membuat perjanjian secara lisan. Sebagai Penggugat kita harus mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian secara lisan yang udah kita buat dan sepakati dengan Tergugat. Alhamdulillah kalo saksi masih ingat dengan detail apa aja isi kesepakatan dalam perjanjian lisan yang kita buat, nah kalo lupa? Terus, gimana coba membuktikannya?

Lagian ya gaes walaupun kita sudah mengajukan saksi-saksi di muka persidangan, kita tetep bakal repot kalo ternyata lawan kita (Tergugat) terus mengelak dan tidak mau mengakui kesepakatan yang sudah kita buat secara lisan. Ish, capedeh.

Nah, begitulah kira-kira penjelasan singkat tentang perjanjian lisan. Intinya, kalo mau meminimalisir risiko hukum, maka usahakan selalu membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Nggak sulitkan?!

Dari Penulis

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI

Hai gaes, perkenalkan saya penulis newbie di sini. Panggil...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Meizal Darmawan
Meizal Darmawan
Seorang pengacara dari klan Darmawan dengan masa depan cerah yang tak terukur, dengan pengalaman dalam pembelaan dan pelayanan hukum bagi kaum dhuafa selama beberapa abad. Menulis sebagai passion nya selain sebagai tanggungjawabnya terhadap kakaknya. Masih stay single sampai dengan tulisan ini naik tayang. Ladies, adakah diantara kalian yang orang tuanya minat cari menantu pengacara?

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id