Tahukah kamu pren, jika rekening tidak aktif dalam kurun waktu tertentu akan diblokir sementara oleh pihak bank dan inilah dinamakan rekening dormant, yang sempat menjadi isu hangat dibahas oleh PPATK beberapa waktu lalu.
Para nasabah perbankan sempat dihebohkan soal berita pemblokiran rekening yang tidak aktif oleh PPATK, pro dan kontra pun berkecamuk pada masyarakat. Bahkan tindakan PPATK dinilai berlebih oleh sebagian nasabah.
Tapi kalian tahu nggak pren, sebenarnya tindakan pemblokiran ini merupakan hal yang umum dan sudah diterapkan dalam dunia perbankan jauh sebelum isu ini naik ke permukaan, yang dalam dunia perbankan disebut rekening dormant.
Pengertian Rekening Dormant
Para praktisi perbankan sepakat mendefinisikan rekening dormant adalah rekening jenis tabungan atau giro yang tidak ada transaksi sama sekali dalam kurun waktu tertentu. Umumnya pada bank-bank di Indonesia jangka waktunya, 6 (enam) bulan hingga 12 bulan secara berturut-turut rekening tidak melakukan transaksi apapun.
Transaksi yang dimaksud contohnya tidak ada aktivitas tarik atau setor tunai, transfer, pembayaran, penggunaan kartu debit atau transaksi elektronik lainnya sesuai layanan yang ada di perbankan.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING NPWP BAGI WAJIB PAJAK
Jadi gampangnya, jika kamu punya rekening tapi selama 6 (enam) bulan hingga 12 bulan rekening menganggur tidak ada kegiatan apa-apa, cuma sebatas cek saldo saja. Maka dengan demikian pihak bank akan melakukan pemblokiran sementara atau status pasif pada rekeningmu.
Tindakan perbankan melakukan aktivasi dormant pada rekening itu bukan memblokir total loh, dan rekening kamu tidak bisa aktif kembali serta isi saldonya akan hilang.
Pemberlakuan dormant ini bersifat sementara dan jika memang terdapat saldo, dipastikan saldonya tidak hilang. Hanya saja kamu tidak bisa menggunakan rekening tersebut ketika dalam keadaan dormant, kecuali diaktifkan kembali.
Aturan Hukum Rekening Dormant
Sejauh penelusuran yang telah dilakukan, dasar hukum atau legal standing bank menerapkan rekening dormant diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Jika baca pada Pasal 6 Ayat (6) POJK Nomor 1/POJK.03/2022.
“Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur.”
Penjelasan rekening tidur inilah yang kemudian dapat dikategorikan sebagai rekening dormant. Jadi secara tafsir bahasa, rekening dormant bukanlah pemblokiran permanen oleh pihak bank.
Melainkan sebatas penerapan rekening pasif atau menjadi rekening tidur, karena tidak adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu.
BACA JUGA: 4 ALASAN MENGAPA SILICON VALLEY BANK COLLAPSE HINGGA NASIB RIBUAN STARTUP DI UJUNG TANDUK
Cara Pengaktifan Rekening Dormant
Jika kamu punya M-Banking tapi tidak bisa buat transfer atau pembayaran lain, karena telah didiamkan dalam kurun waktu tertentu, bisa jadi rekening kamu dalam status dormant.
Sejauh penelusuran telah terdapat 4 (empat) langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, antara lain:
- Datang ke cabang bank terdekat dengan membawa identitas, buku tabungan, dan kartu debit/ATM;
- Kemudian mengisi formulir rekativasi yang telah disediakan bank;
- Verifikasi oleh petugas bank untuk memastikan identitas dan kepemilikan rekening;
- Melakukan setoran awal kembali, yang jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing bank.
Dengan empat langkah tersebut, rekening yang telah tertidur akan kembali dapat diaktifkan dan selanjutnya dapat melakukan transaksi seperti sedia kala dengan rekening kamu itu pren.
Jadi kesimpulannya rekening dormant itu merupakan pemberlakuan status rekening pasif atau rekening tidur yang dilakukan sistem perbankan, dikarenakan dalam rekening tersebut tidak ada aktivasi dalam kurun waktu tertentu.
Secara hak, isi tabungan atau saldo yang ada ketika rekening berstatus dormant tidak akan hilang, selama memang masih ada saldonya. Perlu diingat dalam status dormant, rekening kamu juga akan tetap terkena biaya administrasi bulanan seperti biasa.
Hal ini berbeda dengan narasi atau berita PPATK beberapa waktu yang lalu soal akan melakukan pemblokiran rekening, karena yang dimaksud PPATK adalah memblokir rekening yang telah berstatus dormant.
Karena sejatinya jika terdapat rekening yang berstatus dormant, apalagi terdapat saldo yang lumayan banyak, disinyalir rawan adanya tindak kejahatan atau patut diduga tindakan pengendapan saldo tersebut hasil dari tindak kejahatan.