Heil sadboys seantero semesta maya, selain Romeo & Juliet, apakah klean-klean pernah membaca dan menonton kisah percintaan yang lebih tragis?? Kalo belum pernah, bolehlah Foxtrot kasih sedikit bocoran, biar malam Jumat klean menjadi lebih romantis.
Alkisah pada suatu waktu dan suatu tempat nan sepi dan aman dari pantauan tukang nyinyir di sebuah negeri yang bernama Negara Api, ada seorang pelajar bernama Djumadil yang sedang asik memadu kasih dengan pacarnya yang bernama Maemunah.
Saking asiknya memadu kasih, mereka gak menyadari telah diintai segerombolan penjahat karbitan berniat busuk yang beranggotakan Jabir, Endro, Miswah, Budi dan Toha (jangan disingkat ya gaes plisss), hingga kemudian gerombolan yang berjumlah 5 orang tersebut mendatangi Djumadil dan Maemunah.
BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL
Jabir yang berbadan kekar dan garang bertindak sebagai kepala suku ditemani oleh wakilnya Endro dan sekretarisnya Miswah mendatangi pasangan yang asik memadu kasih, sementara Budi dan Toha sebagai anggota biasa, bertugas menjaga dan mengawasi lokasi sekitar manakala ada pendekar pengembara aliran putih yang budiman yang kebetulan lewat.
Dengan lantang dan garang Jabir berteriak kepada Djumadil dan Maemunah “ HEI KALIAN, APA YANG KALIAN LAKUKAN DI SINI HAH ?!?! SERAHKAN HP DAN MOTORMU….!!!! CEPAT JANGAN ITA ITU WAE..!!!! (caps lock e rusak).
Dengan gemetaran Djumadil menjawab “Jangan ambil motor saya bang, motor ini satu-satunya harta berharga saya dan masih saya pakai untuk pergi sekolah, kalo abang tidak berkeberatan silakan ambil HP saya saja.” Sambil Djumadil menyerahkan HP buatan asing yang dilengkapi kamera jahat yang baru dibelinya sebulan yang lalu.
Kemudian Jabir berteriak, “HEH KAMU KOK MALAH TAWAR MENAWAR, INI BUKAN FORUM JUAL BELI GAN. YA SUDAH KALO GAK MAU SERAHIN MOTORMU, PACARMU TAK PAKENYA SINI….!!!!!”, Mendengar hal tersebut mendidihlah darah muda Djumadil ketika pacarnya si Maemunah yang dicintai dan dilindungi sepenuh hati dilecehkan begitu saja oleh Jabir.
Djumadil segera mengambil badik dengan pamor wos wutah yang tersimpan rapi di jok motornya yang kemudian ditusukkan ke dada Jabir. Djumadil berteriak dengan lantang, “Tampanono pusoko ku ikiii” hyaaatttt!!!! Jabir menjerit kesakitan “AAAAHHHHH…..TIDAAAAAKKKKK.” Kemudian dia ambruk ke tanah bersimbah darah. Melihat bosnya bersimpuh bersimbah darah di tanah, Endro, Miswah dan kawan-kawan langsung lari terbirit-birit.
Jabir tewas, gerombolannya kabur entah kemana. Melihat Jabir bersimbah darah, Djumadil dan Maemunah segera menyalakan motor dan pulang dengan tangan bergetar, muka pucat, nggas motor meloncat, mereka ketakutan.
Keesokan harinya, jenasah Jabir ditemukan oleh masyarakat sekitar yang kemudian melaporkan temuan jenasah tersebut ke polisi. Gimana?? Tragis kan ceritanya. Btw cerita di atas cuma fiktif belaka, kesamaan nama dan tempat kejadian bukan karena kesengajaan.
Singkat cerita setelah polisi mendapat laporan penemuan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Endro, Miswah dan kawan-kawan. Endro dan kawan-kawan diinterogasi hingga akhirnya polisi menangkap Djumadil dengan dugaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cidro janji tegane kowe ngapusi, nganti seprene suwene aku ngenteni, nangis batinku nggrantes uripku, teles kebes netes eluh neng dadaku, cendol dawet, cendol dawet…..segeeeerrrr. Nih sambil dengerin lagu Pamer Bojo versi Via Vallen, Foxtrot akan berusaha memberi kalian pemahaman hukum sesuai kasus di atas.
Pasti dalam benak kalian para sobat ambyar terbersit pertanyaan “Kok berusaha membela diri dan melindungi pacarnya dari pembegalan kenapa malah ditangkep” ya kan gaes?
Jadi begini, dalam kasus seperti di atas polisi tugasnya adalah mengolah data dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian. Nah berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta saat kejadian perkara, ternyata si Djumadil disangkakan melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tapi apakah hal tersebut gak mencederai rasa keadilan masyarakat? Lalu di mana fungsi hukum dan pemerintah apabila membela diri dari kejahatan kok malah dihukum? Ini gak adil donk, wah gak bener ini, dasar antek aseng, unta padang pasir. Hahaha.
Sek sabar sik mas bro, santuiy dulu. Hukum gak sejahat itu. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia dikenal istilah Pembelaan Terpaksa atau dalam bahasa aslinya disebut noodweer yaitu sebagai salah satu alasan atau dasar penghapus pemidanaan. Dengan kata lain suatu tindak pidana menjadi tidak dapat dihukum apabila termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (noodweer).
Pembelaan Terpaksa (noodweer) sendiri diatur dalam pasal 49 KUHP, yang mengatur (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.” (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Pembelaan Terpaksa (noodweer) juga memiliki syarat dan ketentuan berlaku, mengutip R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa : 1). Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela) 2). Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain 3). Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Jadi gaes gak semua pembelaan diri dapat terhindar dari hukuman pidana dan digolongkan sebagai Pembelaan Terpaksa (noodweer) ya, karena harus terpenuhi dulu syarat-syarat tersebut di atas. Hanya pengadilan aja yang berhak untuk memutuskan apakah suatu tindakan termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (noodweer) atau tidak. Karena di dunia ini hanya Tuhan, Hakim dan Netijen yang boleh memberikan penghakiman kepada orang lain.
Akhirul kalam, dengan penjelasan Foxtrot di atas para sadboys udah paham belom? MAKANYA BELAJAAAARRRRRRR (caps lock e rusak meneh).