homeEsaiMENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA

MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA

Kreativitas masyarakat Indonesia memang tidak ada matinya pren, mulai dari bidang seni musik, seni teater, seni perfilman sampai seni berjoged ria di tik-tok. Hasrat kreativitas masyarakat kita selalu tinggi, entah hanya sekedar menghibur ataupun mencoba mengubah nasib biar viral dan tenar melalui jalur konten kreatif.

Bagi saya itu sah-sah saja, kalian mau berkarya lewat jalur seni musik, teater, film atau memanfaatkan konten media sosial.

Nah, ngomongin proses kreatif, ntah itu musik, teater atau film, ternyata bukan cuma hak cipta yang melekat pada pelakunya.

Ya, faktanya UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 selain mengatur tentang Hak Cipta, juga mengatur tentang Hak Terkait yang salah satunya melindungi kepentingan hukum Pelaku Pertunjukan.

Sebelum membahas apa itu Hak Terkait Pelaku Pertunjukan, kiranya kita perlu menjelaskan ulang konsensus pengertian Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk suatu ciptaan yang dilindungi adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Jadi ketika ide masih dalam tataran imajinasi dan belum diwujudkan secara nyata, maka ciptaan tersebut belum dilindungi ya pren.

Pengertian dari Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 bermakna bahwa hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran.

BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Jadi selain Pelaku Pertunjukan, Hak Terkait juga melindungi Produser Fonogram dan Lembaga Penyiaran ya pren. Nah, biar gak bingung, yuks kita bahas satu-satu mengenai Pelaku Pertunjukan.

Pengertian Pelaku Pertunjukan menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 angka 6 adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan.

Logika sederhananya penjelasan dari pelaku pertunjukan begini pren, dalam suatu Grub Band hakikatnya terdiri dari minimal 3 orang. Peranan mereka melakukan proses kreatif menciptakan suatu lagu itu berbeda-beda, ada yang menulis lirik dan tangga lagu, ada juga yang mengisi instrumen musik di dalamnya.

Jadi bagi personil yang menulis lirik dan lagu, dia sebagai Pencipta. Sedangkan bagi personil lainnya yang ikut serta berproses kreatif mengisi instrumen alat musik dalam alunan lagu tersebut saat direkam disebut sebagai Pelaku Pertunjukan.

Contoh lain seperti halnya diskena teater atau film. Dalam suatu pertunjukan teater dan film pasti ada seorang penulis naskah cerita, sutradara, aktor dan crew yang terlibat lainnya. Misalnya seperti, tata make-up, tata musik, tata lighting, tata busana dan lain sebagainya, sesuai kebutuhan tersebut.

Seorang penulis naskah cerita dan sutradara disebut sebagai pencipta. Karena peran dia adalah menulis naskah serta sebagai pencipta akan visualisasi dari naskah ke ruang adegan cerita tersebut. Sedangkan pelaku pertunjukan dimiliki oleh para aktor dan crew yang terlibat dalam pertunjukan teater atau film tersebut.

Jadi mereka yang terlibat dalam suatu proses kreatif pembuatan karya cipta disebut Pelaku Pertunjukan. Nah, hak apa saja yang sebenernya mereka miliki berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014? Cekidott.

BACA JUGA: WAKTUNYA PROGRAMMER MELEK HAK CIPTA

Pasal 20 menyebutkan bahwa bagi Pelaku Pertunjukan, Hak Terkait tersebut melindungi perihal Hak Moral dan Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan.

Hak Moral Pelaku Pertunjukan dalam hal ini berkaitan dengan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.

Contoh simpelnya adalah nama mereka selalu tercantum dalam suatu ciptaan tersebut dan juga berhak untuk tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Sedangkan Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, pada intinya si Pelaku Pertunjukan tetap mendapatkan nilai ekonomi atas suatu ciptaan tersebut, yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan komersil. Bahasa kerennya disebut royalti. Seharusnya pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi, kecuali kalau memang ada kesepakatan bahwa pihak tersebut tidak mendapatkan nilai hak ekonomi. Contohnya, apabila terjadi kontrak jual-putus ketika mereka ikut berproses kreatif dalam menciptakan suatu karya.

Nah, gimana pren. Sudah ada gambarannya kan tentang apa itu Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dalam Hak Cipta. Tentang Hak Produser Fonogram dan Lembaga Penyiaran akan saya jelaskan di artikel lainnya yah, see you.

Dari Penulis

APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM

Pilih siapa nih besok?

4 ALASAN MASYARAKAT WAJIB BAYAR PAJAK

Karena sebagai masyarakat yang bijak, wajib bayar pajak.

MERAWAT KEJUJURAN DENGAN PUASA

Puasa bikin jujur, bukan cuma lapar yang ditahan, tapi juga bohong!

3 STRATEGI MENYUSUN KERICUHAN SAAT SIDANG PLENO

Suka bet klo suruh nonton ribut-ribut, wkwkwk

SATPOL PP DAN SWEEPING RUMAH MAKAN DI BULAN PUASA

Sejatinya apakah tindakan Satpol PP ini dibenarkan oleh aturan hukum? 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id