homeLaw JonfoxMEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

MEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Tulisan ini dibuat tanpa maksud untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu, jangan  tersinggung dengan muatan di dalam tulisan ini, Jomblo dilarang baperan!

Hei, Kaum Penganut Paham Kesendirian seantero jagad semesta pararel! Hormat Foxtrot teruntuk pejuang tangguh kehidupan yang tanpa takut menempuh jalan sepi. Kalo boleh diibaratkan sama novel-novel silat yang entah fiksi, entah hasil ngimpi pengarangnya, kaum jomblo ini ibarat pertapa sakti yang udah nyampek gelar pendekar tahap dewa, gak ada lawan lagi di semestanya. Diberkati dengan tirta amerta (air kehidupan) jadi makhluk abadi, kemudian menyepi dari riuhnya konflik dunia persilatan dengan cara pergi bertapa di puncak gunung, bersisian dengan Sang Hyang Anantaboga. Tidak lain demi mencapai pencerahan akan esensi dan hakikat kehidupan yang hakiki dari Sang Hyang Widhi.

Salute tenan lo iki ndes, di tengah pandemi dan hebohnya berita RCTI yang ngajuin Judicial Review UU Penyiaran, para jomblo masih terus memegang teguh idealismenya. Berat jadi jomblo, Foxtrot aja gak kuat. Tidur sendiran, makan dewean, kalo demam pun bikin teh panas sendiri. Single fighter menghadapi kerasnya kehidupan.

Ya toh, El Presidente?

Jomblo itu gosibnya, menghabiskan sebagian besar waktunya menggalau. Mereka selalu menyelipkan doa dalam sepertiga malam agar dikuatkan mengarungi kejamnya karma dunia. Nggrantesnya gak kira-kira, jatah sekampung diambil sendiri. Egois.

Nggrantesnya perjombloan duniawi berhasil disampaikan oleh Babang Brad Arnold secara loud & clear lewat lagu Here Without You, sebuah lagu genre rock alternative yang gebukan drumnya mampu menyiratkan kegalauan liriknya.

BACA JUGA: TIPS MENGGAGALKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN

Btw, nggrantes itu apa ya? Mmm, semacam perih kayak disayat sembilu, tapi terasanya di hati dan sanubari. Miris pokoke.

Seharusnya jomblo itu juga wajib tetep sadar kalo jadi jomblo itu ternyata bertentangan dengan hukum. Minimal dengan hukum perkawinan yang ada di UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagi yang beragama Islam berlaku pula Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dahsyat ya, udah jomblo melawan hukum pula. Kok bisa sih?

Sahabat jomblo super, sadar atau tidak sebenarnya anda telah melakukan perbuatan melawan hukum UU Perkawinan. UU Perkawinan bilang di Pasal 1 kalo tujuan perkawinan itu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, gimana caranya kamu mau membentuk keluarga yang bahagia dan kekal kalo kamu masih jomblo?

Jomblo sendiri menurut KBBI memiliki kata dasar jomlo, yang berarti gadis tua yang belum memiliki pasangan hidup, yang akhirnya karena perkembangan jaman memiliki perluasan makna menjadi jomblo. Jomblo sekarang disematkan kepada pria maupun wanita yang belum mempunyai pasangan. Selingkuhan, friend with benefit, adek-adekan (maaf kamu terlalu baik buat aku kita temenan aja), itu gak termasuk kriteria pasangan ya.

Sedangkan dalam KHI yang bersumber dari Al-Quran, Hadist dan kitab-kitab Fikih lain juga bilang kalo perkawinan itu dilakukan untuk mentaati dan melaksanakan perintah Allah SWT yang merupakan bagian dari ibadah. Islam sebagai sumber hukum dalam KHI menganjurkan bahwa kawin sebagai salah satu sunatullah. Jadi sebaik-baiknya umat Islam yang sudah mampu sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah berupa perkawinan. Ya tentu aja perkawinan yang baik adalah perkawinan yang sesuai dengan aturan agama dan aturan negara. Yang ini lebih serem, udah jomblo ngelawan perintah Tuhan pula. Mau jadi apa kamu ndes?

Para jomblo yang kebetulan sedang ato pernah menempuh pendidikan di fakultas hukum harusnya menyadari bahwa perbuatan menjomblo itu adalah perbuatan melanggar hukum. Kalo kamu para jomblo belum yakin bahwa perbuatanmu menjomblo itu sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, Foxtrot bakalan pura-pura jadi ahli hukum buat jelasin kepada kalian-kalian.

Pertama, jadi jomblo itu bertentangan dengan UU Perkawinan dan KHI. Jelas-jelas UU Perkawinan dan KHI bertujuan untuk mengadakan sebuah perbuatan hukum berupa perkawinan, tetapi kamu (iya kamu itu ndes) dengan idealisme jomblomu bertindak serta merta dan seolah-olah melawan apa yang udah diatur dalam 2 (dua) peraturan perundang-undangan di atas.

Kedua, jadi jomblo itu berarti adanya kesalahan, karena Tuhan Pencipta Semesta Alam dan segala isinya menciptakan manusia berpasang-pasangan. Manusia gak mungkin diciptakan hanya untuk sendirian. Adam sebagai manusia pertama yang diutus ke bumi pun oleh Tuhan udah disediain Hawa sebagai pasangannya. Apalagi kamu yang jadi manusia ke 5 milyar sekian gak mungkin diciptakan tanpa pasangan. Yah, mungkin cuma harus lebih bersabar, barangkali pasanganmu belum lahir gitu ndes.

BACA JUGA: NIKAH BEDA AGAMA, BOLEH GAK SIH?

Ketiga, karena perbuatanmu memilih jadi jomblo, sehingga timbul kerugian bagi calon suami/istrimu kelak. Bayangin ndes, kalo ternyata sifat keras kepalamu memilih jalan sunyi kejombloan ini menimbulkan kerugian buat pihak lain, yaitu calon pasanganmu kelak. Kasian kan calon pasanganmu, udah nungguin lama sambil berharap-harap, eh kamunya pergi gitu aja gegara ideologi jomblomu itu. Sakit lo mas, ditinggal pas sayang-sayangnya tuh (sebut saja Bunga 19 Tahun, pacarnya nikah sama cewek lain pas Bunga udah sayang banget).

Berdasarkan fakta persidangan kalo tiga hal tersebut terpenuhi, maka fix kamu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi jomblo yang melawan hukum dan dihukum untuk melakukan perkawinan secepatnya. Tertanda : #timrabicepat

Gimana, masih tetep mau jadi jomblo ndes?

Akhirul kalam, kalo kamu jomblo dan kamu sarjana hukum, maka tamat riwayatmu ndes. Sebagai seorang yang dianggap ngerti hukum kamu justru melakukan perbuatan melawan hukum, dosamu gak cuma dobel tapi dikuadratkan.

Segeralah tobat wahai jomblo.

Im here without you baby

But you’re still on my lonely mind

I think about you baby and I dream about you all the time

Foxtrot
Pemimpi dan Penulis Abal-Abal

Dari Penulis

PENYAMARAN RAJA YANG TERBONGKAR

Siapa yang ngira kalo kehebohan dunia supranatural akhir-akhir ini...

APRILIA MANGANANG, ALAMI HIPOSPADIA HINGGA STATUS HUKUM

Trus gimana status hukumnya Trot? Kan berubah status dan jenis kelaminnya,

RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA

Pandemi merubah segalanya, tatanan dunia bakalan berubah setelah pandemi...

ABK INDONESIA DIPERBUDAK KAPAL ASING

Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga lalu ketiban kaleng cat...

AYO BERANTAS NARKOBA

Perang melawan narkotika (narkoba-narkotika dan obat berbahaya, napza-narkotika, psikotropika, dan zat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id