Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dengan adanya Perma ini, maka korporasi (baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) dapat di kenakan sanksi pidana.
Bagi para pelaku usaha baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum wajib banget punya pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dapat menjadi jerat hukum pidana dalam mengelola perusahaan. Biar perusahaan kita aman gaessss … gak cuma perusahaan besar yang perlu pengetahuan ini. Kamu yang punya UMKM, perlu banget tau tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan.
Nah, mau tau lebih detail tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan??
Yuks segera daftar dalam acara workshop “Memahami Jerat Pidana Dalam Mengelola Perusahaan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sahid dan Y & V Law Office. Info detailnya bisa cek dalam brosur diatas ya gaes. Buruan ya, soalnya kuota sangat terbatas.