homeEventsMEMAHAMI JERAT PIDANA DALAM MENGELOLA PERUSAHAAN

MEMAHAMI JERAT PIDANA DALAM MENGELOLA PERUSAHAAN

Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dengan adanya Perma ini, maka korporasi (baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) dapat di kenakan sanksi pidana.

Bagi para pelaku usaha baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum wajib banget punya pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dapat menjadi jerat hukum pidana dalam mengelola perusahaan. Biar perusahaan kita aman gaessss … gak cuma perusahaan besar yang perlu pengetahuan ini. Kamu yang punya UMKM, perlu banget tau tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan.

Nah, mau tau lebih detail tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan??

Yuks segera daftar dalam acara workshop “Memahami Jerat Pidana Dalam Mengelola Perusahaan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sahid dan Y & V Law Office. Info detailnya bisa cek dalam brosur diatas ya gaes. Buruan ya, soalnya kuota sangat terbatas.

Dari Penulis

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah...

AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI

Kira-kira apa ya yang ada di benak Robertus Robert,...

CURKUM #37 UTANG PIUTANG DAPATKAH DIPIDANA?

Halo redaksi klikhukum.id yang kece badai, btw terima kasih atas kesempatannya....

CURKUM #59 ORANG TUA MASIH HIDUP, APAKAH DAPAT MEMBERIKAN HARTA WARIS ?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini tentang...

CURKUM #22 MENGHAMILI ANAK DIBAWAH UMUR

Redaksi Klikhukum.id mohon saran dan solusi hukumnya, ceritanya begini teman...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id