homeEsaiMAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS...

MAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS PASPOR

Hello, precious people!

Buset, ini sudah mau pertengahan tahun 2024 aja. Ya, kali nggak healing tipis-tipis ke luar negeri. Eh, tapi sebelum lo cabut dari Indonesia, jangan lupa membawa Paspor dan mendapatkan VISA di negara tujuan. Hayo, sudah pada bikin belom Paspornya? Kita bahas yuk, tutorial bikin Paspor. Semoga anti ribet, ya.

Kalau lo mau pergi ke luar Indonesia, ada dua dokumen yang dibutuhkan. Yaitu, Paspor dan Visa. Paspor dan Visa secara umum diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Simpelnya Paspor itu dokumen yang dikeluarin sama pemerintah sebagai bukti bahwa lo diizinin cabut dan atau masuk ke Indonesia. Nah, kalau Visa dokumen yang dikeluarkan pemerintah negara tujuan, sebagai bukti bahwa lo diizinkan masuk ke sana.

Menurut Undang-undang Keimigrasian, ada delapan langkah dalam membuat Paspor.

Pertama, persiapan dokumen. Yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Intinya dokumen tersebut diperlukan untuk identitas pribadi.

Kedua, pendaftaran via-online. Biasanya orang bakal mengakses web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Jangan lupa membuat akun ya, biar bisa login. Kemudian isi data pribadi dengan benar dan jangan menipu. Trus, upload dokumen KTP, KK, akta kelahiran dan SKCK tadi.

Ketiga, membayar. Setelah mengisi formulir pendaftaran online, lo akan diberikan informasi tentang biaya pembuatan Paspor. Lakukan pembayaran biaya sesuai dengan petunjuk yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ingat! Jangan pernah menipu.

Keempat, jadwal appointment. Setelah pembayaran berhasil, lo akan diberikan jadwal appointment untuk datang ke kantor imigrasi terdekat. Agar tidak ngaret, pastikan mencatat tanggal dan jam appointment dengan baik.

Kelima, verifikasi dokumen. Pada hari appointment, pastikan jangan pake Joki. Selain membawa diri, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keabsahan dan kecocokannya.

Keenam, pengambilan sidik jari dan foto. Setelah dokumen diverifikasi, lo akan diminta mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto untuk pembuatan Paspor. Pastikan mengikuti instruksi petugas dengan baik dan menyesuaikan posisi saat pengambilan foto.

Ketujuh, proses pembuatan Paspor setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, dokumen akan diproses petugas imigrasi. Lamanya proses pembuatan Paspor dapat bervariasi tergantung kondisi dan kebijakan kantor imigrasi setempat. Jangan mau ngasih duit pelicin untuk kelancaran proses pembuatan, biarkan mereka bekerja dengan bersih.

Kedelapan, pengambilan Paspor setelah selesai dibuat. Lo akan dihubungi atau diberikan informasi tentang pengambilan Paspor. Datang ke kantor imigrasi pada tanggal dan jam yang telah ditentukan untuk mengambil Paspor. Jangan lupa membawa bukti identitas dan bukti pembayaran yang sah saat pengambilan.

Dengan mengikuti panduan ini dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, lo bakal aman-aman saja. Pastikan identitas yang dipakai no tipu-tipu. Please, jangan pernah memalsukan identitas. Berdasarkan Pasal 398 Ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP, lo bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000,00 alias lima ratus juta rupiah.

Selain itu jangan minta atau bersekongkol dengan petugas imigrasi demi sebuah Paspor palsu. Bakal terkena pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 457 KUHP tentang tindak pidana penyelundupan manusia. Lo, bakal kena pidana penjara minimal lima tahun, maksimal penjara 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 alias lima ratus juta rupiah dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 alias lima miliar rupiah.

Perlu diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai keadaan yang berlaku. Oleh karena itu pastikan agar selalu memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk informasi terkini tentang persyaratan dan prosedur pembuatan paspor.

Well, that’s all from me. See you in the next article!

Dari Penulis

AKSI PERETASAN WEBSITE DI DUNIA MAYA, HALALKAH?

Syukur jika niat mereka baik, kalo niatnya buruk, gimana?

COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

Apa sih, maksud dari percobaan pembunuhan? 

APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

BANI yang bukan bani

POLEMIK PERPPU CIPTAKER, DISINFORMASI ATAU MEMANG DIPAKSAKAN?

Kenapa Perppu Ciptaker ini  terkesan ‘maksa’ gitu ya?

MENTERI YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUM ORGANISASI, BOLEH GA?

Tapi, menurut kalian gimana?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id