homeFokusKPK LELANG BARANG RAMPASAN HASIL KORUPSI! KENAPA DAN APA...

KPK LELANG BARANG RAMPASAN HASIL KORUPSI! KENAPA DAN APA DASAR HUKUMNYA?

Eh, guys. Kalian pernah dengar pelelangan dari KPK? Tahu nggak, kalau barang yang disita KPK ternyata bisa jadi duit loh, buat negara. Yah, namanya cari duit, apapun mah dilakuin, yang penting halal. Eh, bentar, halal nggak sih? 

FYI aja nih, barang-barang yang disita KPK itu bermacam-macam jenisnya, mulai dari rumah mewah, mobil sport, sampai tas branded yang harganya mehong poll. Semuanya bakal dijual lewat lelang. Nah, supaya lebih afdol kita bahas yuk, seputaran lelang KPK ini. 

Kenapa Barang Korupsi Harus Dilelang?

Pertama-tama, kita harus paham dulu nih, kenapa barang yang disita KPK itu bisa sampai dilelang. Jadi gini, ketika seseorang terjerat kasus korupsi, KPK nggak hanya bakal menyita uang hasil korupsi, tapi juga barang-barang mewah yang diperoleh secara tidak sah. Misalnya, rumah, mobil, bahkan koleksi barang berharga yang bisa menjadi punya nilai jual tinggi.

Lalu, kenapa barang-barang ini harus dilelang?

Pelelangan barang hasil korupsi itu bukan buat menyenangkan hati orang yang sudah ditangkap KPK. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan sebagian uang negara yang sudah hilang akibat korupsi. Kalau kamu mikirnya “Oh, yaudah, jual aja barang-barangnya. Trus, uangnya buat negara.” Ya, bener. Tapi bukan itu doang.

BACA JUGA: LANGKAH HUKUM POLEMIK RUU KPK

Pelelangan itu juga bagian dari proses hukum yang lebih besar. Yaitu, untuk memastikan bahwa barang-barang yang disita itu diproses secara sah dan transparan. Ini semua demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjauhkan kesan bahwa hukum bisa dimainin.

Barang yang Dilelang, Ke Mana Arah Uangnya?

Kalau barang-barang tersebut sudah dilelang, apa yang terjadi dengan uang hasil lelang tersebut? 

Of Course, bukan buat ngisi kas pribadi KPK. Hasil lelang tersebut akan dikembalikan ke negara, tepatnya ke kas negara. Duit hasil lelang ini nantinya digunakan buat berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan sampai untuk mengatasi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan si terpidana. Jadi, uang itu bukan buat beli ayam geprek pegawai KPK, ya. Semua hasilnya digunakan untuk memperbaiki kerugian yang sudah ditimbulkan si koruptor.

Sekarang bayangin deh, kamu lelang rumah milik koruptor yang harganya sampai miliaran, terus uangnya masuk ke kas negara. Kan, lumayan banget! Meskipun nggak bisa balik 100% dari kerugian yang ditimbulkan, paling tidak bisa sedikit mengurangi dampak negatif dari korupsi yang sudah berlangsung. Nah, inilah alasan kenapa lelang barang hasil korupsi itu penting dan bisa membantu memulihkan sebagian kerugian negara.

BACA JUGA: CARA MELAPORKAN KORUPSI DI DESA

Dasar Hukum Pelelangan Barang Hasil Korupsi

Pelelangan barang hasil korupsi itu nggak sembarangan loh. Ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Di dalam undang-undang ini disebutkan kalau barang yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi bisa disita dan dijadikan barang bukti dalam proses peradilan. 

Nah, kalo si terdakwa diputus bersalah melakukan korupsi, maka barang yang tadi sudah disita, otomatis bakal jadi kekayaan negara. Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (terakhir diubah dengan PP No 28 tahun 2020). PP ini juga mengatur kalo barang yang disita KPK termasuk barang hasil korupsi dan harus dikelola. Kalau barang itu nggak diperlukan lagi sebagai bukti atau sudah waktunya dilelang, hasilnya akan dikembalikan ke kas negara.

So, lelang barang hasil korupsi nggak cuma buat mengembalikan kerugian negara, tapi juga sebagai bentuk penegakan hukum yang terbuka dan adil. Dengan adanya peraturan-peraturan ini, lelang barang hasil korupsi jadi sah dan nggak bisa sembarangan.

Gimana, keren kan? Jadi, pelelangan barang hasil korupsi itu lebih dari sekadar “Jualan barang sisa” loh. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang mengembalikan uang ke negara, memperlihatkan transparansi dan juga menegakkan keadilan.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 2 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id