Wacana pemberian bantuan sosial buat keluarga pelaku judi online yang digagas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) memicu berbagai reaksi masyarakat. Apakah itu sebuah solusi yang tepat?
Dikutip dari CNN Indonesia, Pak Menko PMK menjelaskan bahwa keluarga pelaku judi online adalah korban judi online yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis, sehingga layak diberikan bantuan sosial apalagi kalau keluarga pelaku judi online jatuh miskin.
Ya, memang sih pak, orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara seperti yang disebutkan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 “Fakir miskin dan dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Tapi ya, nggak gitu juga kali pak.
Masak iya, miskin karena judi online malah dibantuin. Kayaknya kebijakan ini harus benar-benar dipikirin dulu deh, kenapa? Karena jelas ada aturan di Indonesia yang melarang judi online, seperti yang disebutkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 Ayat (2) bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
BACA JUGA: 4 HAL YANG PERLU KAMU TAHU TENTANG JUDI ONLINE, BUKAN SEDEKAH ONLINE!
Kemudian dalam Pasal 45 Ayat (3) dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya semua yang terlibat baik bandar, agen, maupun para pemain judi online dijerat dengan hukuman pidana. Kalau keluarganya jatuh miskin ya, itu konsekuensinya pelaku dong. Justru biar si pelaku mikir kalau terkena pidana keluarganya jadi sengsara karena miskin. Bukan malah dikasih bantuan sosial.
Ibarat menumbuhkan jamur di musim hujan, kebijakan pemberian bantuan sosial buat keluarga pelaku judi online malah mengkhawatirkan, karena bisa menyuburkan kegiatan judi online di Indonesia. Bisa dibayangkan dong, pelaku judi online punya pikiran, “Toh, kalau aku kalah judi, keluargaku nggak bakalan jatuh miskin. Kan masih ada bansos.” Tuman banget kan. Belum lagi kalau ternyata bantuan yang dikasih pemerintah malah buat modal judi. Duh, parah.
Tapi namanya juga usulan kebijakan, pasti pertimbangannya kudu make sense. Kayak pemberian bantuan sosial kepada keluarga pelaku judi online merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan serta melepaskan ketergantungan akan judi online.
BACA JUGA: DEAR ADVERTISERS JUDI ONLINE, LO PADA BISA DIJERAT PIDANA!
Kalau pertimbangannya begitu sih, bisa saja bantuannya diberikan hanya untuk sementara waktu, kayak yang disampaikan Pak Syaifullah Tamliha, anggota komisi VIII DPR dan Pak Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR.
IMO, jika memang pemerintah akan memberi bantuan sosial buat keluarga pelaku judi online, mending pikir-pikir dulu deh, kira-kira tepat nggak keluarga pelaku judi online mendapatkan bantuan sosial. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati.
so, bisa dibilang memberikan bantuan sosial buat keluarga pelaku judi online hanyalah obat sesaat. Jika judinya tidak dicegah dan diberantas, maka penyakitnya akan kambuh lagi. Obat manapun nggak akan mempan.
Jadi sebaiknya pemberian bantuan sosial untuk keluarga pelaku judi online perlu dipertimbangkan matang-matang deh. Meskipun niatnya mulia untuk membantu keluarga yang terdampak secara finansial, kebijakan ini bisa jadi bumerang dan malah memperburuk situasi perjudian di Indonesia.
Jangan sampai tujuannya baik malah memicu orang untuk berjudi, dengan anggapan bahwa ada jaring pengaman sosial jika mereka kalah. Lebih baik pemerintah fokus pada pencegahan dan pemberantasan judi online secara menyeluruh. Jangan cuma jadi solusi sementara yang ujung-ujungnya nggak menyelesaikan masalah. Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan?