“Pernahkah kamu merasa bosmu seperti Thanos yang ketika menjentikkan jarinya, kamu langsung hilang dari tempat kamu bekerja?” Kalau pernah ngalamin kayak gitu, berikut hak yang bisa kamu peroleh secara hukum.
Di kehidupan sehari-hari, tentunya kita nggak jauh-jauh dari yang namanya bekerja. Terutama bagi kaum yang sudah masuk usia produktif, kecuali kalau memang pengangguran.
Perlu diketahui ya, gengs. Di dalam hukum ketenagakerjaan, terdapat dua pihak. Yaitu, pekerja atau buruh dan pemberi kerja. Keduanya terikat dalam satu hubungan yang disebut hubungan kerja.
Ibarat lirik lagu “Sampai Jumpa” karya Endank Soekamti, “Awal kan berakhir, terbit kan tenggelam, pasang akan surut, bertemu akan berpisah,” hubungan kerja juga pasti akan berakhir. Entah karena pensiun, kontrak kerja habis atau diakhiri salah satu pihak.
Apa itu PHK secara sepihak dan apa yang harus dilakukan?
Dalam praktiknya, pengakhiran hubungan kerja (PHK) sering diwarnai perselisihan. “Ya, memang sebuah perpisahan nggak selalu berakhir manis.” Perselisihan biasanya terjadi karena pekerja atau buruh merasa PHK yang dilakukan pemberi kerja tidak adil. Alasan yang kerap muncul, karena pemberi kerja melakukan PHK secara sepihak.
BACA JUGA: KERJA KOK HUSTLE CULTURE, PAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA AGAR WORK LIFE BALANCE
Kalau pekerja atau buruh merasa alasan PHK yang dilakukan pemberi kerja nggak sesuai peraturan yang berlaku, maka pekerja atau buruh memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
- Perundingan Bipartit. Yaitu, perundingan antara pengusaha dengan karyawan atau dengan serikat pekerja atau buruh terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mekanisme selanjutnya adalah perundingan tripartit.
- Perundingan Tripartit. Melibatkan pihak ketiga sebagai penengah dan fasilitator. Jika tidak tercapai kesepakatan juga, perkara bisa diajukan ke pengadilan hubungan industrial.
- Pengadilan hubungan industrial. Pekerja atau buruh bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk diputus majelis hakim.
Hak yang diperoleh jika di PHK
Kalau pekerja atau buruh menerima alasan PHK dari pemberi kerja, berdasarkan Pasal 156 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan menyebutkan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Maka bisa diketahui bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh sejumlah uang.
- Uang Pesangon
Diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK), karena alasan tertentu diatur di dalam undang-undang atau yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tujuannya untuk membantu pekerja atau buruh dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. Uang pesangon ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa pencarian kerja. Seperti, biaya makan, tempat tinggal dan transportasi.
Nah, terkait berapa sih, uang pesangon yang didapat? Jawabannya ya, tergantung. Karena harus dilihat dulu beberapa poinnya. Misal, lamanya masa kerja, berapa upah pekerja atau buruh selama bekerja dan alasan PHK.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berbeda dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
BACA JUGA: EFEK BUBBLE BURST, APA SAJA HAK-HAK KORBAN PHK STARTUP?
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan perusahaan terhadap karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
Sama halnya dengan uang pesangon, besaran UPMK juga bisa berbeda-beda untuk setiap pekerja atau buruh tergantung lama waktu bekerja, besarnya upah dan alasan PHK.
- Uang Penggantian Hak
Menurut Pasal 40 Ayat (4) PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Nah, kalau mau tahu pengaturan rinci tentang uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak, bisa dilihat dalam PP Nomor 35 tahun 2021.
Jadi gengs, sekarang sudah paham kan, hak-hak yang bisa didapatkan kalau di PHK secara sepihak? Jadi kalau bos kamu tiba-tiba menjentikkan jari ala Thanos, siap-siap aja deh, buat mengajukan perundingan atau bahkan membawa ke pengadilan kalau perlu. Ingat, kamu punya hak yang harus diperjuangkan.
Tetap semangat dan optimis, karena setiap akhir adalah awal yang baru. Iya, kan? Be brave and be happy.