Buat para pencipta lagu/musisi yang sangat mengharapkan royalti, penerbitan PP No.56 Tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Maret 2021 adalah kabar yang menggembirakan. Namun buat temen-temen para pecinta/penikmat musik “Anti Royalti-Royalti Club” gak usah resah dan gelisah, karena menurut hukum, royalti itu adalah pilihan, dapat dipergunakan atau boleh juga tidak dipergunakan, tergantung niat musisinya.
Terbitnya pengaturan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik dalam PP 56 Tahun 2021, tentu membuat banyak masyarakat pecinta musik di Indonesia menjadi takut disuruh bayar royalti. Padahal ada banyak karya cipta lagu dari para pencipta lagu/musisi yang bisa temen-temen pergunakan secara legal, gratis, komersil dan bahkan temen-temen tidak perlu repot kulonuwun meminta ijin kepada sang pemilik hak cipta terlebih dahulu.
Loh, kok bisyahhh?
Terus bagaimana caranya agar kita dapat mengetahui bahwa lagu yang diciptakan itu boleh dipergunakan secara komersil, gratis dan tidak dipungut royalti?
Di Negara Amerika Serikat pada tahun 2001 ada organisasi nirlaba yang didirikan oleh Profesor Hukum yang bernama Lawrence Lessig dari Universitas Stanford bersama dengan rekan-rekannya dari Institut Teknologi Massachusetts, Universitas Harvard, Universitas Duke dan Universitas Villanova. Organisasi nirlaba tersebut memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal, agar dapat dipergunakan kembali dan dibagikan secara luas, dengan menerbitkan lisensi hak cipta yang dikenal dengan “Lisensi Creative Commons.”
Di Indonesia Creative Commons sudah ada sejak lama dan salah satu contoh musisi yang telah melisensikan beberapa karya lagunya dengan Lisensi Creative Commons adalah band indie Efek Rumah Kaca dan duo elektronik Bottlesmoker.
Apa sih, Lisensi Creative Commons itu?
Sederhananya Lisensi Creative Commons itu adalah cap/tanda untuk memudahkan para musisi memperkenalkan lagu ciptaannya kepada masyarakat dengan cara mengunduh secara gratis, membagikan, mengubah dan/atau mempergunakan secara komersil tanpa perlu meminta ijin kepada pemilik hak cipta.
Adapun jenis-jenis dari Lisensi Creative Commons di antaranya sebagai berikut:
CC BY
Atribusi
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial sekalipun diperbolehkan, tapi dengan syarat harus tetap mencantumkan nama penciptanya ya.
Lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas, jadi untuk lagu yang berlisensi CC BY ini temen-temen bebas deh ya mau mengcover, mau ngeremix atau mau mengaransemen dari genre musik metal diubah jadi koplo, mau menyanyikannya dari lirik Bahasa Indonesia menjadi bahasa daerah, silahkeun. Kalian juga dapat memakai lagu yang berlisensi CC BY untuk dijadikan backsound video atau film pendek yang kalian buat, monggo lur.
CC BY-SA
Atribusi-Berbagi Serupa
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, dengan syarat harus tetap mencantumkan nama pencipta dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi ‘copyleft’ pada perangkat lunak bebas dan terbuka.
Sederhananya kalau dilisensi CC BY temen-temen bebas mengubah dari genre musik metal menjadi koplo, tapi dalam lisensi CC BY-SA perubahan yang teman-teman buat wajib dilisensikan dengan lisensi serupa. Itu artinya nantinya kalian juga memperbolehkan hasil arasemen kalian diubah oleh orang lain.
CC BY-ND
Atribusi-TanpaTurunan
Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh serta dengan syarat harus tetap mencantumkan nama penciptanya.
Nah, yang perlu temen-temen pahami untuk lisensi CC BY-ND teman-teman hanya bisa mempergunakannya secara utuh, jadi jika ada lagu dengan lisensi CC BY-ND ini jangan dipotong dan hanya diambil bagian reff-nya maupun bagian lirik yang temen-temen suka aja ya.
CC BY-NC
Atribusi-NonKomersial
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan dengan syarat harus tetap mencantumkan nama pencipta, serta bukan untuk kepentingan komersial. Mudahnya lisensi ini melarang temen-temen mempergunakannya secara komersial.
Jadi misalnya temen-temen punya band, kemudian band temen-temen diundang untuk mengisi sebuah acara dan temen-temen dibayar, maka untuk lagu yang dilisensikan dengan CC BY-NC ini jangan temen-temen bawakan di acara tersebut ya.
CC BY-NC-SA
Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dengan syarat harus tetap mencantumkan nama pencipta dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.
Untuk lisensi ini contohnya temen-temen merubah lirik sebuah lagu yang berlisensikan CC BY-NC-SA, kemudian temen-temen wajib nih, untuk memberi lisensi yang sama terhadap ubahan lirik yang temen-temen lakukan dan temen-temen hanya boleh menyanyikannya di acara sosial/non komersial misalnya acara penggalangan dana untuk korban bencana alam.
CC BY-NC-ND
Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan
Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, karena hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan dan membaginya dengan orang lain dengan syarat harus tetap mencantumkan nama pencipta, tidak boleh diubah dengan cara apapun serta tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan komersial. Hhmmm, jadi kudu piye?
Jadi, kalau temen-temen menyanyikan lagu berlisensi CC BY-NC-ND ini, maka gak boleh ngerubah-rubah lirik ataupun musiknya. Kalau lagunya pop, ya jangan dikoploin kaya Mba Via Vallen yang mengkoplokan lagu Supermen Is Dead, terus dimarahin Om JRX-SID di twitter. Terus nyanyinya jangan dikondangan dan jangan di acara-acara yang ada bayaran. Ni ya, kalian bisa menyanyikan lagu berlisensi CC BY-NC-ND ini di kamar mandi sambil siul-siul dan semoga tidak ada yang memanggil dan mengetuk pintu kamar mandi, kaya di lirik lagu Band Jamrud yang berjudul waktuku mandi.
Kalian Anti Royalti-Royalti Club??? Creative Commons Solusinya!!!