homeFokusHATI-HATI! BAKAR SAMPAH SEMBARANGAN BISA DIHUKUM PIDANA LOH!

HATI-HATI! BAKAR SAMPAH SEMBARANGAN BISA DIHUKUM PIDANA LOH!

Coba bayangkan! Sore hari, kamu baru selesai nyapu halaman. Daun-daun kering sudah menumpuk, plastik bekas gorengan berserakan. Daripada ribet buang ke TPS, kamu nyalain korek gas, “Cetek!” lalu api menyala. Dalam beberapa menit, halaman bersih, tapi udara sekitar mendadak kayak kabut di film horor. Tetangga batuk-batuk, cucian jadi bau gosong.

Nah, yang sering bikin orang kaget, aksi sederhana kayak, “Membakar sampah biar cepat selesai” itu ternyata bisa bikin kamu dipidana. Yup, membakar sampah ada ancaman pidananya!

Hukum Tidak Main-main Soal Sampah

Kalau ngomongin aturan, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah tegas mengatur dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g yang melarang setiap orang membakar sampah tidak sesuai syarat teknis pengelolaan sampah. Artinya, bukan cuma perusahaan besar atau pengelola TPA yang kena aturan, tapi kita semua. Bahkan, Pasal 29 Ayat (3) dan Ayat (4) memberi ruang bagi Peraturan Daerah untuk menetapkan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelaku. Jadi jangan salah, membakar sampah secara sembarangan itu dilarang bahkan bisa dikenakan sanksi pidana loh, yah! 

BACA JUGA: MISTERI DIBALIK TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG

Kenapa Membakar Sampah Itu Bahaya?

Secara logika sederhana, membakar sampah sama aja bikin masalah baru. Asapnya mengandung zat beracun, bisa memicu penyakit pernapasan, bahkan risiko kanker. Kalau api merembet, bisa jadi kebakaran rumah. Jadi, dari sisi kesehatan dan keamanan, aturan ini memang masuk akal.

Konyolnya, coba bayangkan semua warga komplek sepakat bakar sampah bareng jam 5 sore. Dalam 10 menit, komplek berubah jadi “Festival Kabut Asap 2025.” Spanduk karang taruna pun tertutup abu dan anak-anak kecil main petak umpet tanpa perlu penutup mata karena jarak pandang cuma 1 meter.

Bahkan, menurut data WHO, polusi udara akibat pembakaran sampah menyumbang peningkatan kasus penyakit pernapasan di perkotaan. Artinya, kebiasaan kecil ini bukan cuma mengganggu tetangga, tapi bisa merugikan masyarakat luas. Jadi jangan heran kalau negara ikut turun tangan melarang

Solusi: Jangan Main Api, Main 3R

Daripada repot ngadepin pidana, lebih baik ikuti solusi yang sudah digembar-gemborkan baik oleh NGO yang bergerak di bidang lingkungan maupun pemerintahan. Yaitu, reduce, reuse, recycle (3R).

BACA JUGA: KASUS KARHUTLA PREWEDDING BROMO, APA ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU?

  1. Sampah organik bisa dijadikan kompos. Kalau rajin, bisa sekalian dijual ke petani.
  2. Sampah plastik bisa dikumpulin ke bank sampah, lumayan buat tambahan jajan.
  3. Barang-barang tertentu bisa dipakai ulang. Misalnya, botol bekas jadi pot tanaman.

Selain itu, pemerintah daerah juga banyak menyediakan fasilitas pengolahan sampah terpadu. Beberapa kota besar bahkan mulai mengembangkan teknologi incinerator ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah. Artinya, solusi sudah ada, tinggal kita mau patuh atau tetap nekat main api.

Jadi, alih-alih habis uang buat bayar denda, kamu malah bisa dapat penghasilan tambahan. Itu yang namanya logis sekaligus menguntungkan.

Kesimpulannya, membakar sampah itu bukan cuma soal tetangga terganggu atau cucian bau gosong. Ini soal aturan hukum, kesehatan dan masa depan lingkungan. Ingat, Pasal 29 melarang dengan jelas tindakan bakar sampah sembarangan.

Jadi, lain kali kalau ada niat menyalakan api unggun sampah, stop dulu. Lebih baik bakar semangat hidup sehat, daripada bakar sampah terus masa depanmu ikut kebakar.

Dan siapa tahu, kalau sampai viral, wajahmu bisa jadi meme dengan caption: “Cuma mau bakar sampah, malah kebakar masa depan.”

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id