homeCurkumCURKUM #87 ALAT BUKTI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

CURKUM #87 ALAT BUKTI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Apa saja sih, alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara?

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab pertanyaan kamu ya.

Pembuktian merupakan tahap yang penting di dalam pemeriksaan perkara di muka persidangan, karena pada tahap ini masing-masing pihak yang bersengketa wajib mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil yang telah diajukan.

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materiil. Hakim dalam hal ini diberikan kebebasan untuk menilai keakuratan pembuktian dari suatu alat bukti yang diajukan di persidangan.

BACA JUGA: CURKUM #85 ALAT BUKTI PERKARA HUKUM PERDATA

Mengenai macam-macam alat bukti yang digunakan di lingkungan PTUN diatur di dalam Pasal 100 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu terdiri dari:

1. Surat atau Tulisan

Bukti surat adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaaan atau hal tertentu dan ditandatangani. Alat bukti surat dalam Pasal 101 UU PTUN melingkupi Akta Otentik, surat di bawah tangan dan surat-surat lain yang bukan akta.

Akta Otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum meliputi surat- surat Notaris (akta notaris), dan/atau surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tersebut. Contohnya Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan oleh BPN, Putusan Hakim, Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lain-lain.

Akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.

Sedangkan untuk surat-surat lain yang bukan akta merupakan alat bukti bebas di mana hakim tidak diharuskan menerima maupun mempercayainya.

2. Keterangan Ahli

Keterangan seorang ahli dapat ditunjuk oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak atau Hakim karena jabatannya. Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

3. Keterangan Saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengan dan ia alami sendiri, sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan. Setiap orang pada prinsipnya wajib untuk memberikan kesaksian apabila dibutuhkan oleh pengadilan, tetapi tidak semua orang dapat menjadi saksi.

BACA JUGA: CURKUM #83 ALAT BUKTI HUKUM ACARA PIDANA

Ada beberapa saksi yang dilarang atau tidak diperbolehkan didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU PTUN sebagai berikut.

  1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa.
  2. Istri atau suami salah satu pihak yang bersangkutan meskipun sudah bercerai.
  3. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun.
  4. Orang sakit ingatan.

4. Pengakuan Para Pihak

Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, di mana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan. Menurut pasal 105 UU PTUN, pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu.

5. Pengetahuan Hakim

Berdasarkan Pasal 106 UU PTUN, “Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Melihat pada pengertian ini maka pengetahuan hakim dapat juga diartikan sebagai apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh hakim dalam persidangan. Tetapi pengetahuan hakim mengenai para pihak yang diperoleh di luar persidangan tidak dapat dijadikan bukti dalam memutus perkara. Untuk memastikan terbuktinya suatu fakta hakim perlu melakukan pemeriksaan setempat guna dapat melakukan penilaian yang tepat mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Itulah alat bukti yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga jawaban dari kami bisa menambah pengetahuan kamu ya.

Dari Penulis

#2 Nongkrong Malah Curhat – MURAL ITU SALAH

https://www.youtube.com/watch?v=qXjjiZYItow&t=191s

CURKUM #67 ALAT BUKTI CERAI DI PENGADILAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id, saya mau konsultasi dong. Saya...

#3 Ngobrol Malah Curhat – EKSPLISIT KONTEN !! BAHAYA !! CUSTOMER GAK PUNYA ATTITUDE

https://www.youtube.com/watch?v=cDXwzVVHucA&t=141s

CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

Redaksi klikhukum.id bagi pencerahan soal ilmu hukum dong, saya...

CURKUM #25 MODUS DI BALIK KALENG BISKUIT

Halo, redaksi klikhukum.id, yang tidak henti-hentinya mengabarkan berita hukum dengan gembira,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id